Narasi Terorisme dan Ancaman terhadap Kebebasan Kritik


Oleh : Anindya Vierdiana 

Pemerintah Indonesia kembali menetapkan kebijakan baru melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Regulasi ini menjadi kelanjutan dari Perpres Nomor 7 Tahun 2021 dan akan diterapkan selama empat tahun ke depan.

Berbagai langkah dicantumkan dalam aturan tersebut, mulai dari peningkatan kesiapsiagaan nasional, pembinaan masyarakat, program pendidikan, deradikalisasi, hingga keterlibatan banyak kementerian dan lembaga negara. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai upaya menghadapi ancaman kekerasan dan terorisme yang terus berkembang, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.

Namun demikian, sejumlah pihak menyoroti adanya potensi penyalahgunaan aturan apabila batas definisi ekstremisme dan terorisme tidak dijelaskan secara tegas. Kekhawatiran pun muncul karena kritik terhadap pemerintah dikhawatirkan dapat diarahkan sebagai ancaman keamanan negara.


Kekuasaan dalam Sistem Sekuler Demokrasi

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: siapa sebenarnya yang menjadi sasaran utama dari regulasi tersebut? Sebab, istilah seperti ekstremisme, radikalisme, dan terorisme masih memiliki makna yang luas dan mudah ditafsirkan.

Ketika suatu aturan tidak memiliki batas yang jelas, maka tafsir hukum akan sangat bergantung pada kepentingan pihak yang berkuasa. Hari ini mungkin ditujukan kepada pelaku kekerasan, tetapi bukan tidak mungkin di masa mendatang digunakan kepada pihak yang keras mengkritik kebijakan negara.

Kekhawatiran masyarakat tentu bukan tanpa dasar. Dalam banyak negara, isu keamanan sering dijadikan alasan untuk memperkuat kontrol kekuasaan. Demi menjaga stabilitas, ruang perbedaan pendapat perlahan dipersempit. Kritik dipandang mengganggu ketertiban, sedangkan aksi demonstrasi dicurigai sebagai ancaman keamanan. Akibatnya, masyarakat menjadi takut menyampaikan pendapat secara terbuka.

Padahal, negara yang sehat justru membutuhkan kritik agar penguasa tidak terus melakukan kesalahan tanpa pengawasan. Selain itu, keterlibatan aparat militer dalam urusan sipil juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Memang terorisme merupakan persoalan serius, tetapi penanganannya tidak boleh menghilangkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil. Jika pendekatan keamanan lebih dominan daripada keadilan, maka masyarakat akan lebih merasakan ketakutan daripada perlindungan hukum.


Celah dalam Demokrasi Sekuler

Fenomena ini memperlihatkan adanya kelemahan dalam sistem demokrasi sekuler yang diterapkan saat ini. Demokrasi sering berbicara tentang kebebasan, tetapi pada saat yang sama memberikan kekuasaan besar kepada penguasa untuk menentukan siapa yang dianggap ancaman.

Akibatnya, hukum tidak lagi benar-benar berdiri di atas asas keadilan, melainkan menjadi alat menjaga kepentingan politik dan stabilitas kekuasaan. Selama manusia dijadikan sumber hukum tertinggi, maka hukum akan mudah berubah mengikuti arah kepentingan politik yang sedang berkuasa.


Dampak terhadap Kehidupan Masyarakat

Dampak dari keadaan ini sangat besar bagi masyarakat.
Pertama, masyarakat menjadi takut menyampaikan pendapat karena khawatir dicap radikal atau anti-negara.
Kedua, ruang diskusi publik semakin sempit, padahal kemajuan bangsa lahir dari keberanian menyampaikan kritik dan gagasan perbaikan.
Ketiga, generasi muda tumbuh dalam suasana penuh kecurigaan sehingga tidak bebas berdiskusi karena takut dianggap melanggar batas tertentu.
Keempat, perbedaan tafsir aparat mengenai siapa yang dianggap ekstremis dapat membuka peluang kriminalisasi terhadap kelompok tertentu.

Selain itu, kondisi ini juga berpotensi mengaburkan perbedaan antara dakwah Islam dan tindakan kekerasan. Ketika istilah radikalisme terus dikaitkan dengan simbol Islam, masyarakat akhirnya sulit membedakan antara dakwah yang menyerukan perubahan melalui pemikiran dengan aksi teror yang menggunakan kekerasan. Padahal, menyeru kepada penerapan syariat melalui dakwah dan argumentasi tidak dapat disamakan dengan tindakan kriminal.


Islam Menjaga Keadilan dan Mengawasi Penguasa

Karena itu, persoalan sebenarnya bukan hanya terletak pada isi peraturan, tetapi pada sistem yang menjadi dasar pembentukan hukum itu sendiri. Selama hukum dibuat berdasarkan kepentingan manusia dan politik kekuasaan, maka peluang terjadinya ketidakadilan akan selalu ada. Tafsir hukum dapat diperluas sesuai kebutuhan penguasa sehingga sasaran kebijakan mudah berubah-ubah.

Dalam Islam, mengoreksi penguasa bukanlah tindakan kriminal. Islam justru memerintahkan amar makruf nahi mungkar, termasuk menasihati pemimpin yang zalim. Sejarah Islam menunjukkan banyak ulama yang berani menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa tanpa dianggap musuh negara.

Hal ini berbeda dengan sistem sekuler yang sering menjadikan stabilitas kekuasaan sebagai prioritas utama sehingga kritik lebih mudah dicurigai sebagai ancaman.

Islam menawarkan sistem yang berbeda. Dalam penerapan syariat dan Khilafah, hukum bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah, bukan dari kepentingan penguasa. Definisi tindak kejahatan dijelaskan secara tegas sehingga tidak mudah berubah sesuai kepentingan politik. Penguasa pun terikat dengan hukum syariat dan tidak dapat membuat aturan sesuka hati.

Selain itu, dalam sistem Khilafah terdapat mekanisme pengawasan terhadap penguasa. Rakyat memiliki hak untuk mengoreksi pemimpin apabila melakukan kezaliman. Bahkan terdapat Mahkamah Mazalim yang berfungsi mengadili penguasa yang melanggar syariat. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi penguasa untuk menggunakan label tertentu demi membungkam kritik masyarakat.


Penutup

Pada akhirnya, keamanan sejati tidak lahir dari banyaknya aturan atau luasnya kewenangan aparat, tetapi dari hadirnya keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Selama hukum masih dibangun di atas kepentingan manusia dan kekuasaan politik, maka rasa takut, kecurigaan, dan peluang penyalahgunaan wewenang akan terus muncul.

Karena itu, penerapan syariat Islam dan tegaknya Khilafah dipandang sebagai kebutuhan mendesak agar hukum kembali berdiri di atas keadilan yang bersumber dari wahyu Allah, bukan dari kepentingan penguasa. Wallahu a’lam bisshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar