Bom Ikan di Laut Karimata : Potret Buram Sistem Kapitalisme


Oleh : Nur Khalifah (Aktivis Muslimah Ketapang Kal-Bar) 

Wakil Bupati Kayong Utara Kalimantan Barat, menyoroti maraknya bom ikan di laut Karimata. Dilansir dari pontianakpost.jawapos.com, pelaku penangkapan ikan banyak menggunakan bom ikan dan bahan peledak di laut Pulau Karimata Kayong Utara pada (Selasa 14/10/25). Akibat dari aktivitas bom ikan tersebut, banyak kerusakan lingkungan (terumbu karang) yang terjadi karena ekploitasi dalam penangkapan ikan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah setempat dan ketidakadilan penegakan hukum antara nelayan lokal vs pelaku ilegal untuk menjaga ekosistem laut. 

Dampak bom ikan yang dirasakan oleh masyarakat sekitar terhadap ekosistem laut adalah ikan kecil banyak yang terbunuh, menghancurkan terumbu karang, mengurangi stok ikan untuk jangka panjang dan mengancam mata pencaharian bagi nelayan lokal. Yang lebih mengejutkannya adalah para pelaku banyak berasal dari luar daerah Desa Betok Jaya, sementara warga sekitar sudah berupaya untuk mencegah kerusakan dan menjaga kelestarian laut. Bukti tidak tegasnya pemerintah dalam menangai kasus bom ikan yang sangat merugikan warga Pulau Karimata. 

Masalah bom ikan ini bukan hanya permasalahan teknis semata, tapi lebih dari itu permasalahan sistemik yang lahir dari sistem yang rusak. Tidak tergasnya hukuman bagi pelaku bom ikan berakar pada kerangka sistem demokrasi sekulerisme liberal dan kapitalisme sebagai asas dalam berkehidupan yang menempatkan ekploitasi alam menjadi keuntungan bagi segilintir orang. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam bebas untuk dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan korporasi tanpa memikirkan kemudhorotan yang terjadi. 

Praktik eksploitasi dalam kapitalisme wajar dilakukan seperti bom ikan yang menghasilkan tangkapan ikan yang besa dan cepat tanpa memikirkan regenerasi laut. Sistem ini juga menekankan kebebasan individu dan kepemilikan dalam hal apapun tanpa aturan syariat yang mengikat. Pelaku bom ikan dengan leluasa untuk mengekploitasi laut karna faktor modal/ kekuatan yang mereka miliki, banyak nelayan kecil yang taat dengan aturan terpinggirkan dan merasa dirugikan oleh pelaku bom ikan. 

Dalam sistem ekonomi pasar bebas, modal untuk bom, bahan peledak dan jaring besar, semua ini alat untuk mempercepat mendapatkan profit dan untuk meningkatkan hasil dari tangkapan dengan instan. Pelaku hanya memikirkan cara mendapatkan keuntungan semata tanpa memikirkan dampak jangka panjang yang dirasakan oleh masyarat sekitar. Kapitalisme menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama dalam kebebasan individu sebagai pilar sistem demokrasi dan pemanfaatan alam sebagai aset ekonomi hasil dari pemikiran sekuler yang mendarah daging, maka tindakan pengeboman ikan kian hari kian marak terjadi. 

Dalam paradigma Islam, manusia bukanlah mutlak pemilik alam secara bebas, tetapi manusia adalah khalifah yang menjaga alam dan memeliharanya sesuai dengan aturan ilahi. Maka, setiap tindakan yang muncul seperti menghancurkan terumbu karang, merusak ekosistem laut merupakan pelanggaran besar terhadap amanah dalam pengelolahan alam. Dalam hal ini, bom ikan menjadi sebuah tindakan kemaksiatan lingkungan yang jelas-jelas haram dilakukan dan mendapatkan dosa. 

Islam dalam maqashid syariahnya yakni 7 penjagaan yang wajib di jaga dalam Islam, memelihara harta, nyawa, keturunan, akal, agama dan lain sebagainya. Kerusakan yang terjadi dilaut merupakan ancaman bagi penjagaan harta yang seharusnya dijaga dengan baik di dalam Islam. Dalam hal ini, kerusakan laut mencangkup maqashid syariah yaitu mengancam harta (mata pencaharian nelayan, stok ikan habis), keturunan (warisan lingkungan untuk generasi), jiwa (kelangsungan hidup bagi nelayan dan keluarga) dan akal (ekosistem rusak yang akan mempengaruhi produksi). Sudah jelas pengeboman ikan melanggar maqashid syariah yang sudah ditentukan oleh Allah.

Khilafah akan menindak tegas bagi pelaku perusakan lingkungan laut dengan memberikan aturan pengembalian kerugian lingkungan dan denda yang dialokasikan untuk restorasi ekosistem laut. Dalam sistem ekonomi Islam, nelayan lokal yang taat dengan aturan yang berlaku harus dibantu bukan ditindas, dengan memberikan pengawasan yang jelas dengan mempertimbangkan mashlahat umat untuk berkehidupan jangka panjang. 

Khilafah juga akan menerapkan kebijakan yang tegas dengan pengawasan yang ketat dan sanksi yang adil bagi pelaku yang ketahuan melakukan perusakan lingkungan laut. Sumber daya alam adalah amanah yang harus dijaga dengan baik bukan untuk dieksploitasi demi keuntungan pribadi. Kerusakan lingkungan dalam bentuk apapun merupakan bentuk penyelewengan amanah yang sudah Allah berikan kepada setiap manusia. 

Negara dalam sistem Islam menjadi perisai untuk menjaga ekosistem laut. Jika kita membandingkan aturan Kapitalisme dan aturan Islam dalam mengatur kehidupan sangat jauh berbeda. Di dalam Islam, tidak akan kita temui celah sedikitpun bagi pelaku untuk melakukan aksinya karna sanksi yabng akan diberikan akan memberikan efek mencegah dan efek jera bagi pelaku. Khalifah dalam sistem Islam juga dipilih berdasarkan ketakwaannya kepada Allah, sehingga tidak akan melakukan kedzaliman untuk menjarah sumber daya alam dalam negara Islam karna sadar setiap perbuatannya terikat dengan hukum syariat.

Wallahu alam bissawab. 




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar