Minimnya Gaji Guru PPPK, Solusi Hakiki Mekanisme Keadilan Hanya dengan Islam Kaffah


Oleh : Dwi March Trisnawaty S.Ei (Mahasiswi Magister Universitas Airlangga)

Heboh gaji guru PPPK paruh waktu sempat menjadi perbincangan dikalangan para pendidik yang berkeinginan mengabdikan diri pada generasi anak bangsa. Mirisnya kondisi guru PPPK saat ini tidak memiliki jenjang karir yang memadai meski bergelar (S2/S3). Nasib pilu guru PPPK tidak hanya itu saja, guru PPPK terancam tidak mendapat uang pension karena bukan termasuk pegawai ASN. Dari sisi gaji sama sekali jauh dari kata layak, bahkan ada yang menerima gaji di bawah Rp 1 juta per bulan. Tidak heran banyak guru PPPK terpaksa harus menutupi kekurangan dengan utang bank dan pinjol yang semakin menambah persoalan. (enamplus.liputan6.com, 27 September 2025)

Dikutip dari beritasatu.com (22 September 2025), nasib guru honorer perlu diperhatikan lebih oleh pemerintah tidak hanya menaikkan gaji guru dan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Peran guru honorer dinilai sangat vital dalam memajukan pendidikan generasi, akan tetapi faktanya kesejahteraan mereka jauh dari kata layak. Banyak daerah terpencil hanya bisa mengandalkan guru honorer untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan, tanpa mempertimbangkan kualitas sarana dan prasarana. Sekolah pelosok daerah, membuat guru honorer terpaksa harus menerima gaji minim.

Bangunan negara dalam sistem kapitalisme tidak memiliki solusi dalam membuat anggaran yang cukup untuk memberikan gaji yang layak bagi guru. Pendidikan Adalah kebutuhan primer yang didapatkan semua masyarakat tanpa memikirkan status dan jenjang. Namun, negara dalam balutan sistem kapitalis dan sekularisme memindahkan tanggung jawab mereka kepada pihak swasta. Gaji guru honerer atau swasta bukan lagi kewajiban negara, namun menjadi tanggungan masing-masing sekolah. Sedangkan negara memberikan sumber daya kepada swasta dan asing atas nama investasi yang harusnya hasilnya kembali pada rakyat.

Penerimaan anggaran negara (APBN) sangat bergantung pada pajak dan utang yang dibebankan kepada rakyat. Alhasil, rakyat semakin tercekik dengan kondisi minimnya gaji yang diterima dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari lebih besar dari pemasukan. Guru PPPK meskipun dipandang sebagai pekerjaan mulia perannya dibutuhkan untuk memajukan generasi bangsa. Akan tetapi dalam sistem kapitalisme justru menjadi profesi yang kerap didiskriminasi dan didzalimi negara. Guru dipandang sebagai bagian dari faktor produksi (barang dan jasa) bukan menjadi pendidik yang mulia bagi kemajuan generasi.

Solusi hakiki dalam menyelesaikan persoalan ini yakni dengan penerapan Islam Kaffah, gaji guru didapatkan dari mekanisme keuangan yang adil oleh Baitul Maal. Negara (Khilafah) akan menjamin keadilan gaji guru, distribusi guru ke seluruh wilayah, juga kesejahteraan mereka bentuk pengabdian yang telah diberikan. Kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan bahwa besaran gaji dalam Islam bergantung pada nilai jasa yang diberikan. Perbedaan upah bukan karena status pekerjaan seperti ASN atau non-ASN, melainkan karena perbedaan nilai jasa. Oleh karena itu, negara akan mengangkat ahli untuk menilai nilai jasa guru secara objektif.

Pendidikan merupakan kebutuhan pokok masyarakat, maka negara mengatur pembiayaan pendidikan, khususnya dalam menggaji guru. Pembiayaan tersebut akan diambil dari sumber pendapatan negara berbagai pos pemasukan rutin, salah satunya dari kekayaan Sumber Daya Alam berupa kepemilikan umum. Kekayaan sumber daya alam yang melimpah, apabila dikelola dengan profesional dan amanah, mampu menjadi sumber pemasukan yang sangat besar. Selain itu, terdapat pos-pos lain seperti ganimah, anfal, kharaj, dan usyur yang juga memiliki potensi besar. Dana dari berbagai pos tersebut dapat digunakan untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyat, termasuk dalam bidang pendidikan secara maksimal.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar