Oleh : Medika iw
Pada Selasa 15 7 2025 Kemensos (Kementerian Sosial) Bapak Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama komisi IX DPR RI di komplek parlemen Jakarta menggelar rapat pendalaman surat resmi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dalam rapat tersebut Kemensos mendalami dan memverifikasi adanya dugaan penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang rekeningnya digunakan untuk bermain judi online (Judol).
Gus Ipul menyatakan apabila penerima bansos tersebut menyalahgunakan dana bansos untuk bermain judi online maka Kemensos akan mencabut penyaluran bansos tersebut.
PPATK menemukan 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat menjadi pemain judol sepanjang 2024 dengan total deposit judi online sebanyak Rp. 957 Miliar dan dengan 7,5 juta kali transaksi, hal ini ditemukan setelah Kemensos menyerahkan seluruh NIK penerima bansos untuk memverifikasi data penyaluran bansos kepada PPATK agar lebih akurat.
Semenjak itu PPATK langsung menggandeng kerjasama dengan Kemensos untuk memastikan bahwa bansos yang diberikan dapat tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran.
Melihat kasus ini negara yang seharusnya mengayomi rakyat malah membiarkan rakyatnya mencari kebutuhan sendiri di tengah himpitan ekonomi yang sulit dan membuat rakyat berputus asa atas kehidupan mereka terutama masalah Rizki. Negara terbukti tidak bisa menjamin ketersediaannya lapangan pekerjaan yang luas dan menjamin kebutuhan rakyat secara adil. Negara membiarkan rakyat sengsara dan akhirnya mereka mencari jalan pintas agar mendapatkan uang dengan cara cepat alih-alih ingin kaya tetapi malah membuat sengsara inilah dampak buruk yang nyata yang terjadi di tengah masyarakat kita hari ini dengan negara yang menganut sistem sekuler kapitalisme.
Maraknya situs judi online yang ilegal dengan mudah masuk ke negara kita karena pemerintah tidak bisa mengendalikan para penguasa yang berkuasa di negeri ini. Pemerintah jorjoran di bidang teknologi dan akhirnya banyak situs dan aplikasi yang dengan mudah diakses oleh banyak orang.
Bagaimana Islam Memandang Dalam Hal Ini
Islam tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Larangan ini didasarkan pada dampak buruk yang diakibatkan oleh judi terhadap individu dan masyarakat. Dampak negatif judi online dalam perspektif Islam antara lain menghancurkan nilai-nilai keluarga. Dalam Islam, keluarga adalah pilar utama masyarakat. Judi online sering kali menyebabkan keretakan rumah tangga, menguras keuangan keluarga, dan menimbulkan konflik antara anggota keluarga. Ketika seorang kepala keluarga terjerat judi, tanggung jawab dan perhatian terhadap keluarga sering terabaikan, yang berujung pada kehancuran hubungan dan keharmonisan keluarga.
Judi online juga dapat merusak kesehatan mental dan spiritual. Islam mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan ini. Ketergantungan pada judi online mengganggu keseimbangan ini, menimbulkan stres, kecemasan, dan depresi. Pecandu judi sering kali merasa tertekan dan putus asa, yang menjauhkan mereka dari ketenangan batin dan ketakwaan kepada Allah SWT. Kecanduan ini dapat menyebabkan hilangnya rasa tanggung jawab, moral, dan akhlak yang mulia.
Selain itu, juga kehilangan harta dengan cara yang haram. Islam menekankan pentingnya mencari nafkah dengan cara yang halal dan berkah. Judi online mendorong individu untuk mendapatkan uang dengan cara yang tidak sah, yang bertentangan dengan prinsip kejujuran dan kerja keras dalam Islam. Kekayaan yang diperoleh melalui judi tidak hanya haram, tetapi juga membawa dampak negatif pada kehidupan spiritual dan moral seseorang.
Islam menawarkan pandangan yang berbeda dalam Islam pemenuhan kebutuhan pokok rakyat adalah kewajiban negara bukan sekedar program belas kasih semata seperti dalam surat al-hasyr ayat 7 "... Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja diantara kamu"
Ayat ini menegaskan distribusi kekayaan tidak boleh menumpuk pada segelintir orang melainkan harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat karena itu Islam mengatur pengelolaan harta melalui Baitul mal zakat fi'il hingga ghanimah sehingga setiap individu bisa hidup lebih layak.
Ketika kehidupan masyrakat ditopang oleh negara maka tidak akan suatu individu melakuka hal-hal yang menimbulkan dosa-dosa besar karena kehidupan mereka sudah terpenuhi segala kebutuhan dalam hidupnya. Mereka akan senantiasa taat dalam menjalankan aturan sesuai syariat Allah karena mereka sadar hidup yg sedang mereka jalani semata-mata mencari ridho Allah.
Dan ketika islam hadir menyelesaikan masalah teknologi informasi, islam akan menekankan kemanfaatan dan adab etika yang menjadikan teknologi informasi sebagai alat untuk dakwah dan penyebar segala informasi kebaikan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan mengutamakan nilai-nilai kebenaran,tanggung jawab, privasi dan keseimbangan.
Masyarakat didorong untuk selalu berinovasi agar menguasai teknologi demi kemajuan, didasarkan dengan akidah yang kuat untuk menghindari kerusakan dan kemakmuran di bumi.
Wallahu A'lam Bishawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar