LGBT Marak Terjadi Kapitalisasi Gagal Lindungi Generasi


Oleh : Ummu Aulia (Muslimah Pejuang Peradaban)

LGBT atau orientasi seksual yang menyimpang marak terjadi akhir-akhir ini, salah satunya Polisi menangkap Pesta Gay yang bertajuk Family Gathering yang terjadi kawasan Megamendung, Puncak, Bogor Jawa-Barat. 

Penggrebekan dilakukan di sebuah vila pada Minggu 22 Januari 2025. Peserta kegiatan berkumpul karena mendapat undangan yang disebar melalui media sosial. Usia peserta termuda yaitu 21 tahun, dan yang paling tua yaitu 50 tahun. (Pusiknas.polri.com). 

Tidak hanya di Bogor, Polisi juga mengamankan pesta seks sesama jenis di sebuah Hotel di daerah Surabaya. 

Dari hasil penggrebekan, pada Minggu (19/10/2025), Polisi mengamankan sebanyak 34 orang berada di dalam kamar hotel. Mereka diduga tengah melakukan kegiatan tidak sesuai norma kesusilaan, " (detikJatim.com). 

Di Indonesia komunitas LGBT mencakup sekitar 3% dari populasi Indonesia, yaitu sekitar 8 juta jiwa. 

Berdasarkan data estimasi terbaru, lima provinsi tercatat memiliki jumlah LGBT terbanyak. Jawa Barat berada di peringkat pertama dengan sekitar 302 ribu orang, Jawa Timur 300 ribu orang, disusul Jawa Tengah 218 ribu, DKI Jakarta 43 ribu, dan Sumatera Barat 18 ribu. (timesindonesia.com). 

Kasus LGBT terjadi karena sistem kapitalisme-sekuker yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga orang merasa bebas melakukan sesuatu tanpa berfikir baik atau buruk. 

Dalam sistem ini, LGBT dilindungi oleh HAM seperti, hak berekspresi, hak anti diskriminasi jadi tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Serta terjadi pembiaran di lingkungan dari waktu ke waktu jadi mereka mulai terbiasa dan berani menunjukkan jati dirinya. 

Dalam era digital ini internet dan informasi tentang LGBT yang membuat mereka bisa membuat group-group dan janji temu dengan banyak orang. 

Media yang sering menampilkan karakter dan cerita LGBT, lambat laun membantu menormalisasi identitas kaum pelangi, serta lingkungan sosial yang lebih terbuka menyebabkan makin meningkatnya kaum LGBT. 

Tidak adanya hukum tegas dari pemerintah semakin mengokohkan eksistensi kaum ini, sehingga mereka bisa dengan leluasa melancarkan aksi serta mencari mangsa baru. Hal ini membuat makin meningkatnya kaum LGBT dari tahun ke tahun. Membuktikan bahwa sistem ini telah gagal melindungi generasi. 

Sementara dalam pandangan Islam, islam mengatur hubungan yang jelas dalam Al-Qur'an dan hadits yang menetapkan fitrah manusia berdasarkan hubungan laki-laki dan perempuan. 

Sistem ini membentengi pendidikan agama yang kuat sejak dini jadi anak tau kemana arah tujuan hidupnya, sehingga dapat hidup sesuai fitrahnya. 

Negara mempunyai akses untuk memblokir konten-konten yang membuat orang melakukan tindakan menyimpang seperti, LGBT dan kejahatan lainnya.

Islam secara tegas menetapkan bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Segala bentuk penyimpangan seperti LGBT dilarang dalam Al-Qur'an. 

Allah Subhanallahu Wataa'la berfirman: "Dan (kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu(di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas. " (QS.Al-A'raf ayat 80-81).

Rosulullah Salallahu Alaihi wassalam bersabda "Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya. " (HR. Abu Dawud). 

Hukuman untuk pelaku LGBT jelas dan dapat membuat orang lain jera/tidak melakukan hal yang sama. Aturan ini hanya bisa diterapkan dalam sistem Khilafah islamiyah. 

Wallahu alam Bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar