Gedung Ponpes Ambruk, Cermin Jaminan Fasilitas Pendidikan Buruk


Oleh : Zulfi Nindyatami, S.Pd. 

Pendidikan yang layak dapat dilihat dari beberapa faktor salah satunya kenyamanan dan keamanan sarana fasilitas. Penyediaan fasilitas merupakan kewajiban atas berdirinya satuan pendidikan. Adapun pihak-pihak yang terkait atas dibangunnya fasilitas pendidikan ialah dari penyedia lahan, kepala satuan pendidikan dan yang utama ialah pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan. Namun, masih banyak di Indonesia sarana fasilitas pendidikan terabaikan begitu saja, sekolah-sekolah negeri yang ada di daerah 3T (terluar, terdalam, terpencil) mendapatkan perhatian yang kurang. Tidak hanya sekolah negeri, pondok pesantren pun sama mendapatkan perhatian yang minim dari negara. 

Pondok pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur ambruk. Bangunan yang ambruk merupakan masjid dan ruang kelas berlantai 3.  Kejadiannya ketika melaksanakan sholat ashar berjamaah pada Hari Senin (29/09/2025). Jamaah yang tertimpa ambruknya bangunan sekitar kurang dari 200 orang, dengan dominasi para santri. Adapun faktor penyebab dari runtuhnya bangunan ialah konstruksi bangunan yang tidak layak dan tidak sesuai standar pembangunan. Menurut beberapa pakar ahli bangunan atau teknik sipil, Mudji Irmawan (Institut Teknologi Sepuluh November) menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak stabil dan labil, perencanaan awal pembangunan hanya untuk satu lantai, namun memaksakan untuk menambah menjadi tiga lantai. Sehingga, konstruksi bangunan tidak sesuai dengan beban yang ditambahnya. Maka, bangunan lambat laun akan rusak. Kerugiannya tidak hanya materiil namun nyawa yang menjadi taruhan, (detik.com, 12/10/202/). 

Berdasarkan laporan dari Kabiddokkes Polda Jatim Kombes dr M Khusnan Marzuki mengatakan Disaster Victim Identification (DVI) terdapat sekitar 40 jenazah dari total 57 jenazah yang teridentifikasi. Namun, menurut BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) terdapat 37 korban yang masih tertimbun reruntuhan. Hal ini, menambah jumlah korban runtuhnya masjid dan asrama pesantren Al Khoziny. Selain itu, alat berat pun sudah diterjunkan, namun masih terkendala pemilihan titik adanya korban (kompas.com, 12/10/2025). 

Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar mengatakan harus adanya evaluasi pembangunan pondok pesantren. Berkaca dari kecelakaan runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, yang menelan banyak korban. Ia menegaskan bahwa pembangunan pondok pesantren harus adanya kolaborasi dan pengawasan oleh para ahli dalam bidang pembangunan juga pemerintah harus bersinergi untuk mengawasi perizinan bangunan yang layak dan sesuai dengan standar keamanan (kompas.id, 12/10/2025). 

Pembangunan fasilitas publik harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Negara seharusnya tidak melihat status negeri ataupun swasta dari fasilitas umum khususnya pendidikan. Sehingga, perbedaan pengawasan menjadi buntut dari kecelakaan yang terjadi. Baik itu swasta ataupun negeri secara adil harus berada di bawah pengawasan pemerintah. Sebabnya, tidak adanya pengawasan khusus dari standar kelayakan bangunan, menjadi bukti abainya pemerintah atas fasilitas publik. 

Fasilitas pendidikan di beberapa pondok pesantren dominan berasal dari para wali santri dan donatur yang sifatnya terbatas. Bahkan banyak pondok pesantren yang turun langsung ke masyarakat untuk mencari “sumbangan” atau donasi yang nilainya tidak merata. Subsidi dana pemerintah untuk pembangunan fasilitas pondok pesantren hampir tidak ada. Hal ini kembali pada kontribusi pesantren pada pemerintah, seolah harus adanya modal dahulu untuk mendapatkan perhatian subsidi negara. Walaupun adanya keterbatasan dana pembangunan, dan ambisi kuat pesantren membuat pimpinan untuk “memaksakan” pembangunan, tanpa adanya pengawasan para ahli. 

Sistem saat ini terlihat jelas praktik kapitalis di tengah-tengah masyarakat. Negara membiarkan pembangunan tanpa izin, karena kontribusi dana yang tidak ada untuk pemerintah. Sebab, praktik gratifikasi masih menjadi layanan rahasia di tengah sistem sekulerisme ini. Hal yang wajar dalam segala bentuk perizinan melalui layanan tersebut dalam sistem ini. Apabila pihak pembangunan tidak menggunakan layanan tersebut, maka pengawasan dari pemerintah pun sulit untuk turun dan bertanggung jawab atas perannya. 

Maka, terlihat tanggung jawab pemerintah atas pendidikan yang layak tidak ada. Realitasnya pemerintah abai dari awal mula pembangunan. Peran penting pemerintah ialah menyediakan sarana fasilitas pendidikan yang sesuai standar kelayakan. Tidak hanya subsidi dana, namun juga mendatangkan keterlibatan para ahli dalam pembangunan.  Sehingga, jangan sampai adanya kejadian, baru memulai langkah kuratif bukan preventif. Pemerintah harus merencanakan mitigasi secara menyeluruh dalam mengawali pembangunan pondok pesantren, agar tidak terjadi kembali hal negatif yang serupa. 

Lain halnya dengan Islam, bahwa sistem Islam  mewajibkan negara menyediakan fasilitas pendidikan dengan standar keamanan, kenyamanan dan kualitas yang baik. Pemerintah memberikan mandat khusus untuk peran pengawasan pembangunan fasilitas sesuai standar kelayakan. Para ahli di bidang konstruksi akan dihimpun dan diberikan tanggung jawab sebagai delegasi mengawasi pembangunan. Artinya, keamanan, kelayakan serta kualitas bangunan menjadi hal utama yang harus diberikan perhatian khusus pemerintah pada satuan pendidikan. Sehingga, akan minim terjadi kecelakaan yang menyebabkan banyak korban berjatuhan. Sebab,  dalam Islam setiap mukmin harus dijaga atas keselamatannya. 

Selain itu, dalam Islam sistem keuangan dalam pembangunan fasilitas pendidikan dibebankan dari Baitul Mal. Negara memberikan subsidi dana khusus untuk pembangunan pesantren dan fasilitas pendidikan lainnya dengan aturan-aturan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan. Dana yang diberikan pemerintah menjadi modal utama untuk membangun fasilitas pendidikan. Satuan pendidikan harus mengedepankan keamanan tidak ‘kemegahan’. Maka dari itu, negara akan mengedukasi terlebih dahulu mengenai standar kebutuhan fasilitas yang berkualitas. Edukasi berdasarkan syariat Islam dalam koridor pembangunan dari para ahli menjadi awal fondasi yang kuat. 

Negara memberikan layanan yang adil terhadap fasilitas pendidikan. Tidak adanya tindak rasisme dalam status negeri ataupun swasta dalam memberikan pelayanan. Negara akan memberikan ruang kebutuhan atas fasilitas yang dibutuhkan oleh setiap satuan pendidikan. Status pendidikan hanya sebatas administrasi dan tambahan layanan khusus dari pesantren swasta. Namun, negara tetap memberikan fasilitas yang adil sesuai kebutuhan bukan ambisi yang diinginkan. Maka dari itu, Islam akan mengedukasi setiap pihak yang berkontribusi dalam layanan pembangunan fasilitas pesantren, agar santri mendapatkan pendidikan yang berkualitas. 

Wallahu a’alam bishshowwab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar