Mutilasi Marak Terjadi Buntut Sistem Kapitalisasi


Oleh : Ummu Aulia (Muslimah Pejuang Peradaban)

Kasus pembunuhan kembali terjadi seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Alvi Maulana membunuh pacarnya sendiri TAS (25) dengan cara memutilasi tubuh korban hingga ratusan potong.

Kasus pembunuhan ini terjadi pas Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB di kos pelaku dan korban. Alvi dan Tas telah berpacaran selama 5 tahun dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Jalan Raya Ludah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. (detikNews.com). 

Alvi ditangkap Polres Mojokerto di kamar kosnya dikawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (7/9/2025) pukul 03.00 WIB setelah adanya laporan warga soal temuan bagian tubuh korban mutilasi. 

Bagian tubuh korban ditemukan di Pacet, Mojokerto, pada Sabtu (6/9/2025). Ada 75 bagian tubuh ditemukan di lokasi tersebut. Bagian tubuh lainnya masih disimpan di kos pelaku. (Kompas.com). 

Kasus mutilasi ini bukanlah yang pertama dj Jawa Timur tahun ini. Beberapa kasus lain sempat mengguncang publik. 

Kediri, 19 Januari 2025, Rochmat Tri Hartanto alias Antik membunuh teman wanitanya di sebuah hotel. Setelah korban tak berdaya, tubuhnya dimutilasi dan disimpan dalam koper merah. Potongan tubuh kemudian dibuang di Ngawi, trenggalek, dan Ponorogo. 

Ada pula kasus serupa terjadi di Jombang. Pada Februari 2025, warga menemukan mayat tanpa kepaladi saluran irigasi. Kepala korban ditemukan beberapa jam kemudian si tepi sungai Konto. Hasil penyelidikan mengungkap korbna bernama Agus Sholeh, yang dimutilasi oleh rekan kerjanya, Eko Fitrianto (38), saat masih hidup. (Pusiknas.polri.com) 

Sejak Januari hingga 8 September 2025, Polda Jawa Timur mencatat 65 kasus pembunuhan. Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukan Polres Jember dan Polres Sampang menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing lima kasus. 

Banyaknya kasus mutilasi yang terjadi belakangan menunjukkan bahwa nyawa manusia dalam sistem sekuler yakni pemisahan agama dari kehidupan tidak ada harganya. Hanya karena emosi tega membunuh hingga memutilasi. 

Tinggal bersama tanpa adanya ikatan pernikahan juga marak terjadi dikalangan remaja saat ini, warga pun seakan tidak peduli dan menormalisasi perbuatan tersebut. 

Dalam sistem sekuler ini Masyarakat melakukan tindakan tidak peduli halal dan haram, bahkan aktivitas pacaran dan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan merupakan hal yang wajar. 

Negara dalam sistem Kapitalis ini terbukti gagal membentuk masyarakat bermartabat, juga gagal menjaga akhlak, keamanan dan keadilan dalam masyarakat, kasus mutilasi marak terjadi, nyawa dalam sistem ini tidak seperti tidak berharga. Hukuman yang diberikan juga tidak menjerakan mengakibatkan orang lain ikut melakukan hal yang sama. 

Islam memiliki sistem hidup menyeluruh yang menata pribadi, masyarakat dan negara sesuai Fitroh manusia. Ketaqwaan individu menjadi benteng utama agar manusia mampu hidup sesuai misi penciptaaanya, yakni beribadah kepada Allah Subhanahu Wataa'la. 

Orang yang bertaqwa akan menjauhi tindakan halal haram yang dilarang oleh islam seperti pacaran, perzinahan bahkan pembunuhan. 

Namun ketaqwaan individu saja tidak cukup perlu ada kontrol masyarakat yang mengingatkan, menasehati dan mencegah kemungkaran agar pergaulan tidak terjerumus dalam kebebasan yang rusak. 

Negara memiliki peran strategis untuk menerapkan islam secara kaffah. Negara dalam sistem Islam yang disebut khilafah memiliki kewajiban membentuk masyarakat agar berkepribadian islam, bukan sekedar mencetak tenaga kerja. 

Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sistem pendidikan berbasis aqidah islam, sistem pendidikan ini akan membentuk masyarakat yang berilmu, bertaqwa serta memiliki orientasi hidup kepada ridha Allah Subhanahu Wataa'la. 

Selain itu khilafah mengatur sistem pergaulan laki-laki dan perempuan dengan syariat yang jelas, ikhtilat (campur baru) tanpa kebutuhan syar'i, berkhalwat atau berduaan dengan yang bukan mahrom juga dicegah dalam islam. 

Sementara interaksi sosial seperti jual beli tetap diarahkan Gaara sesuai koridor syar'i. Negara menutup semua jalan menuju zina, dengan menegakkan hukum islam secara tegas. 

Khilafah juga menerapkan sistem sanksii islam atau uqubat yang bersifat menjerakan, hukuman bagi pelanggar hukum seperti zina, mencuri, membunuh serta kejahatan lainnya sesuai syariat. Contoh hukuman untuk zina dirajam bagi yang sudah pernah menikah serta dicambuk 100 kali bagi yang belum pernah menikah. 

Berbeda dengan penjara dalam sistem kapitalis uqubat dalam islam bersifat mencegah kriminalitas sejak akarnya, membuat efek jera menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah kejahatan berulang. 

Dengan khilafah individu terlindungi, masyarakat terjaga, hukum ditegakkan dan negara benar-benar berfungsi melindungi rakyatnya dari kejahatan sekaligus mengarahkan mereka kepada kehidupan yang sesuai dengan tujuan penciptaan, yaitu beribadah kepada Allah Subhanahu Wataa'la. 

Wallahu alam Bis'sawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar