Oleh : Najwa Aliyya
Lagi dan lagi menyangkut soal Pergaulan antara Laki-laki dan Perempuan. Baru-baru ini ada fakta yang membuat kita harus geleng-geleng kepala saking mirisnya. Ya, Tragis, seorang perempuan muda dibunuh dan dimutilasi oleh pacarnya. Laman Humas Polri (10-09-2025) menjelaskan, pelaku Alvi Maulana (24) pada Minggu (31-8-2025) menghabisi nyawa pacarnya, TAS (25). Alvi lalu memutilasi jasad korban menjadi ratusan potongan. Keduanya telah lima tahun berpacaran dan tinggal bersama
“Pelaku pulang larut malam, namun pintu kos dikunci dari dalam oleh korban. Pertengkaran pun terjadi hingga pelaku menusuk leher korban dengan pisau dapur. Satu tusukan itu membuat korban meninggal kehabisan darah,” ungkapnya, Senin (8/9/2025)
Usai memastikan korban tewas, pelaku memutilasi tubuh pacarnya di kamar mandi. Potongan tubuh korban lalu dibuang di semak-semak Pacet, Mojokerto, sebagian lainnya disembunyikan di laci lemari serta dikubur di depan kos.
Dan kasus seperti ini tidak hanya terjadi satu kali saja. kasus serupa juga terjadi pada 19 Januari 2025 di Kediri. Pelaku Rochmat Tri Hartanto membunuh dan memutilasi pacarnya di sebuah hotel. Pada April 2025 terjadi kasus mutilasi di Serang, Banten. Pelaku ML (23) membunuh dan memutilasi pacarnya sendiri, SA (19) karena korban hamil dan menuntut pertanggungjawaban. Semoga Allah memaafkan segala dosa dan menerima semua amal baik para korban.
Terjadinya kasus miris seperti itu adalah karena berani melanggar peraturan yang sudah Allah tetap kan bagi manusia. Dari berpacaran, tidur bersama padahal belum menikah seolah sudah menjadi hal yang biasa yang terjadi di sistem pergaulan masyarakat sekarang. Seperti kasus Alvi Maulana yang memutilasi pacarnya sendiri akibat gaya hidup hedon pacar nya yang berlebihan, pelaku stress dan frustasi karena korban terus menuntut ekonomi pada si pelaku, yang akhirnya berakhir pembunuhan sampai memutilasi. Itu terjadi akibat pergaulan yang bukan berasal dari Islam, kehidupan pacaran sudah seperti berumah tangga, fitrah yang ttidak di penuhi oleh aturan Allah biasanya akan berakhir buruk, Wallahualam.
Meski muslim, memiliki nama ala Islam, dan berhijab, bukan jaminan mereka paham Islam. Paham sekularisme menjadikan mereka tidak takut dosa besar dan azab dari Allah Taala hingga nekat melakukan zina. Kondisi masyarakat yang individualis memungkinkan dosa besar ini (zina) marak. Dalam tatanan kehidupan kapitalistik, manusia sibuk memenuhi kebutuhan masing-masing karena negara tidak mengurusi rakyatnya. Mayoritas masyarakat sudah tidak memiliki energi untuk mengurusi orang lain karena beban hidupnya sendiri sudah berat.
Di sisi lain, masyarakat juga cenderung sekuler liberal. Pacaran seolah-olah sudah menjadi hal lumrah sehingga menjadi urusan masing-masing orang. Jika ada yang bermaksiat, masyarakat menganggap bahwa dosa ditanggung masing-masing, jadi memunculkan narasi untuk tidak usah ikut-ikut mengurusi dosa orang lain. Padahal satu orang berzina dosanya akan berdampak pada 40 rumah, apabila tidak ada amar ma'ruf nya. Akibatnya, amar makruf nahi mungkar tidak berjalan. Kemaksiatan makin mendapatkan tempatnya dan tumbuh subur karena tidak ada yang menegur dan menasihati.
Sistem pergaulan dalam Kapitalisme memang kacau dan amburadul, interaksi antara lawan jenis tidak ada batasannya. Bahkan di negara barat, anak usia remaja yang sudah memiliki rasa seksual yang tinggi tidak di larang untuk melakukan hubungan badan walau belum ada ikatan pernikahan, akibatnya laki-laki yang tidur dengan beberapa wanita pun tidak menjadi masalah. Bahkan di anjurkan untuk melakukan hubungan badan karena penting untuk menyalurkan rasa seksual yang tinggi. Dan cara tersebut pun sudah masuk ke negara yang mayoritas kaum muslim, Indonesia itu sendiri.
Satu-satunya sistem yang dapat menjamin ketentraman hidup dan mampu mengatur pergaulan antara pria dan wanita dengan pengaturan yang alamiyah hanyalah sistem pergaulan pria dan wanita dalam Islam. Sistem pergaulan dalam Islam lah yang menjadikan aqidah Islam sebagai asas dan hukum-hukum syariah sebagai tolak ukur, dengan hukum-hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai akhlak yang luhur.
Sistem pergaulan pria dan wanita dalam Islam menetapkan bahwa naluri seksual pada manusia adalah semata-mata untuk melestarikan keturunan umat manusia. Sistem ini mengatur hubungan antara pria dan wanita dengan peraturan rinci, dan hanya di salurkan dengan cara yang alami. Dengan itu, aka tercapailah tujuan dari penciptaan naluri tersebut pada manusia sebagaimana yang di kehendaki Allah SWT.
Islam telah membatasi hubungan lawan jenis hanya dengan perkawinan dan pemilikan hamba sahaya. Sebaliknya, Islam telah menetapkan bahwa setiap hubungan lawan jenis selain dengan dua cara tersebut adalah sebuah dosa besar yang layak di ganjar dengan hukuman paling keras. Di luar hubungan lawan jenis, yakni interaksi-interaksi lain yang merupakan manifestasi dari gharizah nau, seperti hubungan antara bapak, ibu, anak, saudara, paman, atau bibi. Islam telah membolehkannya sebagai hubungan silaturahmi antar mahram.
Islam juga mengatur pergaulan antara pria dan wanita, yakni tidak berikhtilat atau campur baur antara pria dan wanita kecuali di tempat tertentu, seperti pasar. Tidak berkhalwat atau berdua-duaan, harus ada mahram yang mendampingi.
Namun, Islam membolehkan bercampur baur seperti di pasar, dan hanya sebatas untuk berbelanja tidak lebih. Dengan aturan pergaulan dalam Islam, tentu tidak akan ada kasus-kasus miris yang akan terjadi, sebab Islam menjaga. Maka dari kekacauan yang terjadi, hanya Islam lah yang dapat menjadi pemecah permasalahan umat.
Wallahualam...
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar