Pelayanan Rumah Sakit Tak Memadai Menjadi Kontroversi


Oleh : Aen

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyoroti rendahnya angka rujukan pasien dari puskesmas ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumiayu. Ketua Komisi 4 DPRD Brebes, Ferri Anggrianto mengungkapkan puskesmas di wilayah Brebes bagian selatan lebih banyak merujuk pasien ke rumah sakit swasta dibanding ke RSUD Bumiayu. Ferri meminta kepada seluruh puskesmas untuk lebih mengutamakan rujukan ke rumah sakit milik pemerintah dan menekankan bahwa rendahnya rujukan ke RSUD Bumiayu berdampak negatif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor layanan kesehatan. "Semua dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), jadi logikanya ya harus saling sinergi. Kalau rujukan malah lari ke swasta, PAD kita bagaimana bisa naik?" kata Ferri Anggrianto saat melakukan kunjungan kerja ke RSUD Bumiayu pada Selasa (7/10/2025). (https://share.google/0e4cDNAbLCRqmG2i5)


Pelayanan Kesehatan dalam Sistem Kapitalis yang Tidak Maksimal

Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur mengenai penyelenggaraan rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan keterjangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek, termasuk pendirian rumah sakit, klasifikasi, perizinan, kewajiban dan hak, fungsi, serta pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit.

Masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik di rumah sakit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan undang-undang terkait kesehatan. Negara wajib menyediakan layanan kesehatan yang baik, yang meliputi pelayanan yang aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil, dan terintegrasi. 

Dasar hukum hak pelayanan kesehatan terdapat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945: Menyatakan bahwa negara wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai untuk masyarakat. 

Meskipun telah diatur dalam UUD, pelayanan kesehatan di rumah sakit, masyarakat sering mendapati kesulitan memperoleh pelayanan hingga hilang nyawa. Kasus penolakan ambulans di Brebes yang viral untuk pasien kritis di RS A. M (Sitanggal, Brebes) pada Juni 2025 yang menyita perhatian publik. Pasien tersebut akhirnya meninggal setelah dipindahkan menggunakan mobil bak terbuka, seperti diberitakan dalam video YouTube.

Begitu juga dengan penuturan tokoh masyarakat di Talok, Suparnyo Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, menyatakan Jumat (6/7 -2018) "Pada Senin ada warga kami hendak rawat inap di RSUD Bumiayu. Sesampainya di depan IGD dan pasien belum sempat turun dari mobil, sudah ditolak oleh petugas dengan alasan tempat tidur baik di IGD atau kamar perawatan penuh," kata Suparnyo.

Terbukti dalam sistem kapitalis, pelayanan kesehatan tidak maksimal karena azaz dasarnya adalah untung rugi bukan untuk kesejahteraan dan pelayanan terhadap umat sehingga pelayanan kesehatan masyarakat pun terabaikan. Pelayanan rumah sakit tidak memenuhi harapan masyarakat secara maksimal. Jika berani membayar maka membayar dengan harga mahal, jika menggunakan bantuan sosial maka pelayanan minimal. Inilah konsekwensi yang diterima masyarakat akibat dari peran pemerintah yang tidak 100 persen meriayah rakyatnya, terutama dibidang pelayanan kesehatan dan pengobatan. 


Pelayanan Publik di Bidang Kesehatan dalam Islam

Islam berpandangan pelayanan kesehatan adalah praktik perawatan yang berkhasiat dan berkelanjutan agar terwujud pandangan tentang kesehatan yang diwajibkan ada pada individu dan masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, semua aspek pada sistem kesehatan harus disterilkan dari industrialisasi dan bisnis, Islam mewajibkan hanya satu pandangan kepada individu-individu rakyat tanpa pengkategorian berdasarkan agama dan ras maupun kaya miskin.

Dalam islam Rumah sakit adalah bukan hanya menjadi wasilah untuk seseorang sembuh dari penyakitnya. Bahkan, rumah sakit dijadikan sebagai tempat pendidikan, penelitian untuk pengembangan ilmu kedokteran hingga menciptakan inovasi cara pengobatan yang lebih efektif, penemuan dan pengujian obat-obatan secara klinis yang dibutuhkan pasien serta penemuan lain dibidang kesehatan. 

Pada abad keemasan Islam, berdiri rumah sakit besar di setiap ibukota pemerintahan. Rumah sakit pada masa itu disebut Bimaristan. Bukan hanya sebagai pengobatan dan perawatan, tetapi juga berfungsi sebagai laboratorium penelitian dan sekolah kedokteran yang melahirkan dokter- dokter islam. Beberapa rumah sakit juga memiliki perpustakaan besar yang berisi buku-buku farmakologi, anatomi dan fisologi serta ilmu lain yang berkaitan dengan bidang kedokteran.

Diantara rumah sakit pada masa kekhilafahan yang berfungsi sebagai tempat pendidikan rumah sakit yang berfungsi sebagai tempat pendidikan adalah Rumah Sakit Al Nuri. Didirikan tahun 706 M dan didirikan pada masa khalifah Al Walid bin Abdul Malik dari kekhilafahan Umayyah. 

Pada masa kholifah Nurudin Zingki pada tahun 1156 M, Rumah sakit ini diperbesar dan diperluas. Dilengkapi dengan peralatan modern dan tenaga dokter dan perawat yang profesional. Khalifah juga membuka sekolah kedokteran di rumah sakit tersebut. Untuk memajukan sekolah, khalifah menghibahkan perpustakaan pribadinya karena lokasi berdekatan. Dokter juga berprofesi sebagai tenaga pengajar. 

Rumah sakit Baghdad, juga merupakan rumah sakit penting yang dibangun umat islam pada masa kekhalifahan Harun Ar Rasyid berkuasa. Rumah sakit ini juga memperhatikan kualitas layanan dan ketaatan yang kuat terhadap pengunaan obat yang teruji secara ilmiah. Hanya obat yang teruji secara klinis yang diberikan kepada pasien. 

Sebagai pelayanan kesehatan, rumah sakit pada masa islam terkenal dengan manajemen, pelayananan dan fasilitas pengobatan yang luar biasa dan semua itu bisa diakses masyarakat dengan gratis. Sehingga kesehatan masyarakat terpenuhi. 

Penerapan syariat islam secara kaffah dalam naungan Daulah khilafah telah mendorong berkembangnya ilmu pengetahuan tak terkecuali ilmu kedokteran. Ilmu kedokteran didunia islam telah menjadi rujukan di seluruh dunia bahkan hingga saat ini. Untuk mengembalikanya tentu dengan ditegakannya Daulah khilafah ala Minhajin Nubuwah. Wallahu a'lam bishawwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar