Razia Berulang, Prostitusi Tak Berhenti, Potret Kelam Sistem Sekuler


Oleh : Wulan Safariyah (Aktivis Dakwah)

Razia gabungan Satpol PP menguak praktik prostitusi terselubung di warung-warung remang-remang atau “kopi pangku” sepanjang Jalan Poros Samarinda–Kukar. Tim gabungan mengamankan enam perempuan dan satu laki-laki. Dari lokasi yang disasar, petugas menyita 20 botol bir hitam, tiga botol anggur merah, dan sejumlah alat kontrasepsi. Indikasi kuat adanya praktik prostitusi terorganisir di balik warung kopi tersebut.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyebut temuan di lapangan sangat memprihatinkan. Ia menegaskan kawasan tersebut telah lama menjadi titik rawan penyakit masyarakat.

Langkah Satpol PP tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menyasar bangunan-bangunan liar yang digunakan sebagai tempat praktik. Pembongkaran akan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari SP1, SP2, SP3 hingga eksekusi lapanga, sebagai upaya membersihkan kawasan Poros Samarinda–Kukar dari praktik prostitusi dan aktivitas ilegal lainnya. (mediakaltim.com)

Fakta lainnya juga terjadi dikawasan Loa Hui, yang pernah menjadi lokalisasi terbesar di Samarinda dan telah ditutup bertahun-tahun, kembali menjadi sorotan setelah ditemukan aktif beroperasi sebagai tempat prostitusi. Operasi gabungan ini menguak skala pelanggaran yang masif. 
 
Hasil penertiban mencatat 122 Perempuan terjaring tanpa identitas Kota Samarinda atau Kaltim. Seluruhnya berasal dari luar daerah. Kemudian 33 bangunan ditemukan aktif dan dijadikan tempat prostitusi. Sekitar 200 botol minuman keras (miras) disita dari rak-rak yang tersembunyi di balik bilik. Dikutip dari (www.prokal.co)


Sistem Kehidupan Sekuler

Melindungi masyarakat dari penyakit sosial yakni prostitusi butuh peran negara secara total tak bisa sekedar razia. Prostitusi berulangkali di tempat yang sama menunjukkan razia tak memberi efek jera. Pelaku hanya didata administrasi, diperiksa kesehatan tanpa hukuman tegas. Andai ada yang telah terkonfirmasi HIV dan sifilis, sekedar dipantau dan diberikan penanganan khusus buat korban. 

Dilakukan razia, peringatan, hingga pembongkaran tempat prostitusi yang dinyatakan ilegal. Namun, bagaimana dengan praktik prostitusi yang legal atau berizin? Seperti lokalisasi dan hotel berizin yang dibiarkan menjalankan praktik prostitusi karena ada PAD yang didapat. Pelaku maupun pelanggan prostitusi dibiarkan meski sudah berumah tangga, ada pejabat ataupun aparat terlibat di sana.

Praktik prostitusi penyebabnya sistemik, tidak bisa dilepaskan dari akar persoalan yaitu tertancapnya sistem kehidupan sekuler kapitalisme ditengah masyarakat. Yang berbuah kemiskinan dan buruknya prilaku manusia. Sistem sekuler melahirkan manusia-manusia yang tidak paham agama. Sehingga mendorong manusia untuk mendapatkan uang dengan cepat dan banyak tanpa peduli halal dan haram. 

Mereka hidup hanya berbekal aturan berdasarkan akal manusia yang lemah sehingga syahwat menjadi pemimpin dalam prilakunya. Masyarakat sekuler menjadikan standar kebahagiaannya ada pada kepuasan jasadi sehingga permintaan terhadap PSK akan terus ada.

Sistem sanksi dalam negara sekuler tidak memberikan efek jera. Berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023, tidak ada pasal yang dapat menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuannya yang ditindak pidana hanyalah mucikarinya, yaitu maksimal 15 tahun penjara dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun pelanggan dan pelaku prostitusi sendiri bisa dijerat dengan pasal perzinaan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 9 bulan. Ketentuan ini pun hanya berlaku pada laki-laki yang sudah beristri dan juga perempuan yang sudah bersuami, serta ada unsur aduan dari pasangan.

Praktik prostitusi offline yang ada saat ini seolah tak ada akhirnya walau sudah dilakukan razia berulang, bagaimana prostitusi online? yang lebih marak bahkan lebih luas. Kondisi ini ibarat gambaran atau potret kelam di sistem sekuler.

Sungguh, menggambarkan negara gagal melindungi masyarakat dari kemaksiatan, salah satunya prostitusi. Praktik prostitusi tidak akan dapat diakhiri selama sudut pandangnya sistem kapitalisme bukan aturan Ilahi.


Sistem Kehidupan Islam

Islam bukan hanya agama, melainkan sebuah sistem kehidupan yang mampu memberikan solusi berbagai persoalan, termasuk maraknya prostitusi. Sistem kehidupan Islam akan melahirkan manusia beriman dan bertakwa.

Sehingga, setiap perbuatan mereka akan senantiasa terikat dengan aturan Allah Ta'ala sebab tolok ukur perbuatan seorang muslim adalah halal dan haram. Begitu pun standar kebahagiaan, yakni rida Allah SWT. Inilah yang menjadi jaminan seseorang muslim untuk senantiasa taat pada Allah SWT.

Islam jelas melarang zina, Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Isra ayat 32 yang artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk". Larangan dalam ayat ini tidak hanya untuk berzina, tetapi juga mendekati segala sesuatu yang dapat mengarahkan pada perbuatan zina.

Islam memiliki mekanisme dan support sistem sehingga terhindar dari praktik prostitusi. Sanksi Islam terhadap pelaku perzinahan yaitu jilid dan rajam. Bagi pezina mushan (sudah menikah), hukumannya berupa rajam dan bagi pezina ghairu muhsan (belum menikah), hukumannya berupa cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.

Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).

Bagi muncikari, hukuman mereka berupa takzir yang ditentukan oleh pengadilan. Hukuman bagi muncikari ini bisa lebih berat lagi sebab di dalamnya terdapat unsur perdagangan manusia (human trafficking).

Sistem sanksi Islam bersifat jawabir dan jawazir. Jawabir, yaitu penerapan hukum pidana Islam akan menjadi penebus dosa bagi pelaku yang telah dijatuhi hukuman yang syar’i. Sedangkan zawajir, yakni dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan serupa. Karena itu hukum pidana Islam akan memberikan jaminan kelangsungan hidup bagi masyarakat.

Allah Swt. berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 179 yang artinya “Dalam kisas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa.“

Selain itu, Khilafah juga menyediakan jaminan kebutuhan pokok dan komunal bagi masyarakat, sehingga negara dapat menjaga masyarakat untuk tetap berada dalam koridor syara yang akan menjadi penghalang kemaksiatan. Ketakwaan individu, kontrol masyarakat amar makruf nahi mungkar dan aturan negara Islam merupakan pilar negara Islam.

Wallahu'alam bissawab 




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar