Oleh : Adji Pupy Radita (Aktivis Muslimah Peduli Umat)
Tak lama lagi 2025 akan berganti. Pergantian malam tahun baru kerap dijadikan ajang perayaan besar-besaran oleh seluruh lapisan masyarakat. Tidak sedikit kaum muda mudi, laki-laki dan perempuan, anak-anak maupun orang dewasa yang menghabiskan malam pergantian tahun tersebut dengan pesta hura-hura tanpa batas dan tanpa kontrol nilai agama. Acara-acara tersebut sering kali diadakan dengan diiringi pesta minuman keras, serta interaksi bebas antara laki-laki dan perempuan. Dalam suasana euforia seperti itu, batas-batas pergaulan menjadi kabur, aturan halal-haram diabaikan. Perilaku ini kemudian membuka peluang terjadinya pergaulan bebas yang berujung pada hubungan seks di luar pernikahan. Fenomena ini bukan lagi kejadian sporadis, tetapi sudah menjadi pola yang berulang setiap tahun. Akibatnya, dampak dari sisi agama, sosial dan kesehatan yang hancur semakin terasa di tengah masyarakat.
Dampak Buruk Pergaulan Bebas
Salah satu dampak nyata dari pergaulan bebas adalah meningkatnya angka kehamilan di luar pernikahan. Banyak pemuda yang belum siap secara mental maupun ekonomi harus menanggung konsekuensi dari perbuatan tersebut. Kehamilan di luar pernikahan sering memicu tekanan psikologis, stigma sosial yang buruk, dan konflik keluarga. Tidak jarang, masa depan pendidikan dan karier perempuan menjadi korban utama. Selain itu, hubungan seks bebas tanpa ikatan pernikahan yang sah juga meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual. HIV/AIDS menjadi salah satu ancaman serius yang muncul dari perilaku ini. Lonjakan kasus penyakit tersebut menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar isu moral, tetapi juga persoalan kesehatan publik.
Pergaulan bebas yang terjadi pada malam tahun baru hanyalah salah satu kerusakan dari gaya hidup permisif yang terus dipelihara. Budaya kebebasan tanpa batas sering dipromosikan atas nama hiburan dan modernitas. Akibatnya, hubungan antara laki-laki dan perempuan tidak lagi dibingkai dengan status sah di dalam agama. Ketika hubungan dilakukan berganti-ganti pasangan, risiko penularan HIV/AIDS semakin tinggi. Penyakit ini tidak hanya menyerang pelaku, tetapi juga dapat menular kepada pasangan sah di kemudian hari. Bahkan, penularan bisa berlanjut kepada anak yang dilahirkan. Dengan demikian, dampak pergaulan bebas berpotensi sangat besar merusak generasi.
Islam Menjaga Nasab Dan Kehormatan Manusia
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (TQS. Al-Isra : 32)
Islam memandang permasalahan ini sebagai ancaman serius terhadap tatanan kehidupan manusia. Oleh karena itu, Islam melarang perbuatan zina dengan larangan yang sangat tegas. Larangan tersebut tidak hanya berhenti pada perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga mencakup segala hal yang mendekatinya. Islam menutup semua pintu yang mengarah pada perzinaan agar kerusakan dapat dicegah sejak awal. Sebagai bentuk perlindungan masyarakat, Islam menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku zina. Sanksi hukum cambuk 100 kali bagi pelaku zina yang belum menikah dan rajam sampai mati bagi pelaku zina yang sudah menikah adalah bukti bahwa ketegasan hukum Islam bukan untuk menindas, melainkan untuk menjaga kehormatan dan kesucian nasab dalam Islam. Dengan aturan tersebut, Islam menempatkan keimanan kepada Allah SWT sebagai fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain melarang zina, Islam juga mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan secara jelas. Interaksi antara laki-laki dan perempuan dipisahkan dalam kehidupan sosial masyarakat. Adanya interaksi antara laki-laki dan perempuan dibolehkan hanya dalam keperluan tertentu yang diatur dalam hukum syara’ seperti pendidikan, kesehatan, perdagangan dan pelayanan publik. Itupun dilakukan dengan adab yang ketat dan batasan yang jelas. Hubungan guru dengan murid atau penjual dengan pembeli tidak boleh melampaui apa yang menjadi kebutuhan. Tidak ada ruang untuk sentuhan, rayuan, atau candaan yang tidak perlu dan mengarah pada syahwat. Aturan ini menunjukkan betapa Islam menjaga manusia dari kerusakan sejak tahap yang paling awal.
Islam juga sangat menekankan penjagaan nasab sebagai bentuk kehormatan manusia. Nasab yang jelas memastikan hak anak, tanggung jawab orang tua, dan kehormatan keluarga. Kehormatan ini rusak ketika terjadi kehamilan di luar pernikahan. Anak yang lahir menjadi korban. Ia tumbuh dengan beban sosial yang seharusnya tidak ia tanggung. Oleh karena itu, Islam menutup segala jalan yang dapat merusak nasab. Menjaga nasab berarti menjaga masa depan generasi dan kemuliaan jiwa manusia.
Dari sini, maka bisa kita pahami bahwa permasalahan pergaulan bebas, kehamilan di luar nikah, dan HIV/AIDS tidak dapat diselesaikan dengan solusi parsial. Pendekatan moral semata tanpa sistem pendukung tidak akan cukup menahan arus kerusakan. Islam menawarkan solusi menyeluruh yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Aturan pergaulan, pendidikan, informasi, hingga sanksi hukum berjalan secara terpadu dan saling mengikat. Semua ini hanya dapat diterapkan secara efektif dalam sistem hukum Islam yang menyeluruh. Sistem Islam tersebut memastikan hukum ditegakkan dan nilai dijaga secara konsisten. Dengan penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyah, kehidupan masyarakat akan terlindungi dan generasi dapat diselamatkan untuk kemudian menjadi generasi muslim terbaik.
Wallahu a’lam bishshawwabi
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar