PERNIKAHAN DINI HARUSKAH DICEGAH? ISLAM PUNYA SOLUSI


Oleh : Tatik Harini

Bupati Banyumas Sadewo trilastiono menyoroti tingginya angka Pernikahan Dini dan menegaskan perlunya intervensi edukatif di daerah-daerah, dengan kasus tinggi kita tidak boleh tinggal diam, kita harus lindungi masa depan anak-anak kita ujar Sadewo.

Bupati Sadewo menekankan keluarga adalah pondasi utama dalam membentuk generasi berkualitas, keluarga yang sehat, harmonis, dan peduli akan melahirkan generasi yang siap menyongsong masa depan. Melalui program Genre (Generasi berencana), kita Bekali remaja agar menjauhi Pernikahan Dini, seks bebas, dan narkoba.

Kepala BKKBN Jawa Tengah Eka Sulistya, mengapresiasi Banyumas yang dinilai sukses menjalankan program-program prioritas Kementerian seperti Genting (gerakan orang tua cegah stunting), Tamasya (Taman asuh sayang anak), gerakan Ayah teladan, lansia berdaya, hingga super apps, partisipasi KB di Banyumas sudah mencapai 64%.

Lantaran cenderung memberikan dampak negatif terjadinya kasus pernikahan dini yang terjadi pada anak di Kabupaten Banyumas saat ini terus dicegah.

Menurut Kabid Perlindungan Anak dan pemenuhan hak anak dinas pengendalian penduduk Keluarga Berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas Edi Purwanto, Ada sejumlah dampak yang bisa terjadi manakala anak melakukan Pernikahan Dini, diantaranya dari segi kesehatan, anak yang melakukan Pernikahan Dini cenderung belum memiliki kesiapan terkait dengan kesehatan reproduksinya.

Kondisi tersebut bisa berdampak terhadap kesehatan pada anak yang dilahirkannya yakni terjadi kasus stunting (kerdil) ungkapnya, Selain itu dari segi ekonomi biasanya anak yang melakukan Pernikahan Dini cenderung belum memiliki kesiapan ekonomi, akibatnya Tak jarang mereka masih membutuhkan uluran tangan dari orang tua (masih ngerusuhi orang tuanya).

Dari segi pendidikan anak yang menikah Dini, pendidikannya juga cenderung menjadi terhambat, pendidikannya menjadi terbengkalai. Mereka tidak bisa mengenyam pendidikan yang tinggi, berbeda jika mereka tidak nikah Dini, mereka akan punya nilai lebih baik dari segi prestasi maupun kemampuan komunikasi yang baik, dan ini bisa menjadi teladan. Jangan sampai hak-hak yang harus diterima anak terampas.

Pernikahan usia dini adalah ikatan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong berusia muda atau masih masa pubertas, sesuai undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 tercantum bahwa usia yang sudah dibolehkan menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki,dan 16 tahun bagi perempuan. Namun undang-undang pernikahan ini dirubah menjadi undang-undang Nomor 16 tahun 2019, bahwa pernikahan minimal pria dan wanita adalah 19 tahun, dan pernikahan di bawah usia tersebut tidak dapat dicatatkan secara otomatis tanpa adanya dispensasi dari pengadilan.

Mirisnya saat ini ketika Pernikahan Dini dicegah dan berkurang, justru pergaulan bebas di kalangan remaja meningkat pesat dan kemaksiatan serta perzinahan merajalela, inilah fakta bahwa tidak sepenuhnya menikah Dini itu salah, yang hanya memunculkan KDRT, kurangnya ekonomi, dan perceraian, yang hanya didasarkan pada umur Semata.

Demikianlah jika sekularisme dan liberalisme diterapkan tidak akan ada solusi yang mendasar tentang kemaksiatan, dan juga tidak akan bisa dicegah perzinahan yang semakin meningkat. Dari pergaulan bebas itulah yang akan menuntun generasi kepada kehidupan yang gelap dan Nista, karena sistem sekuler ini adalah menjauhkan agama dari kehidupan generasi.

Saat ini generasi muda tak ada rasa sungkan dan malu berciuman, bergandengan tangan, berpelukan di manapun mereka berada, tidak ada rasa hormat, sopan santun kepada guru dan orang tuanya, apalagi guru saat ini juga kadang banyak memberi contoh yang kurang mendidik kepada para siswanya, sehingga murid juga akan melakukan hal yang sama seperti yang gurunya lakukan, dan akhirnya murid dan guru malah berkolaborasi, murid jadi kebablasan menganggap guru adalah seperti teman sendiri dan saat ini juga sudah banyak pula perzinahan dilakukan oleh guru dan muridnya.

Pendidikan harusnya didesain untuk melahirkan generasi yang siap menjalankan amanah kehidupan dalam setiap jenjang usia, bahkan termasuk saat berumah tangga, generasi muda akan lebih matang dan siap dalam menjalankan perannya sebagai istri dan suami, serta menjadi ayah dan ibu bagi anak-anak mereka.

Sebenarnya ada faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya problem rumah tangga karena Pernikahan Dini, yaitu pertama, kurangnya ilmu, karena ilmu ini adalah cahaya. Segala sesuatu butuh ilmu, termasuk ilmu dalam menjalankan kehidupan berumah tangga, seharusnya negara tidak hadir hanya lewat bimbingan pernikahan singkat menjelang pernikahan. Jika bimbingan sudah dari awal anak jelang remaja dan setiap jenjang usia, saat berumah tangga akan mengerti dan paham hak suami dan istri, juga kewajiban masing-masing.

Yang kedua, ketakwaan individu, seharusnya negara turut andil dalam menanamkan ketakwaan kepada setiap rakyatnya, sebab ketakwaan ini akan menjadi penyelamat seseorang dari kemaksiatan dan nafsu. Jika sudah terbangun ketakwaan, para istri akan merawat anak sepenuh hati, taat pada suami, dan para suami akan totalitas dalam membimbing dan menafkahi keluarganya. Namun sayang ketakwaan masih menjadi barang langka dan mahal saat ini, karena saat ini masih ada sekulerisme.

Jika tidak ada ketakwaan individu seks bebas merajalela, perselingkuhan dan KDRT makin tak terkendali, perceraian meningkat drastis, yang disalahkan rakyat kembali, pemerintah kapitalis tak bisa memberi solusi, bisanya hanya mengatakan ini buah dari Pernikahan Dini.

Ketiga, penerapan sistem ekonomi yang memiskinkan rakyat. Rakyat sulit untuk mendapatkan kerja, sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan dan kehidupannya, jika ketiga faktor  tersebut  yaitu ilmu, ketakwaan individu, dan sistem ekonomi Islam diterapkan tidak akan terjadi yang namanya kemiskinan, KDRT, perceraian, dan lain sebagainya. Namun ketiga faktor itu hanya didapat dalam penerapan sistem Islam.

Sistem Islam menjadi solusi mendasar yang tidak bisa ditawar lagi, penerapan syariat Islam menjadi kebutuhan sekaligus kewajiban. Allah Subhanahu Wa Ta'ala mewajibkan sistem Islam diterapkan dalam seluruh Lini kehidupan secara totalitas dalam bingkai kenegaraan, negara akan membina umat dengan ilmu tsaqofah Islam, memupuk, dan menjaga ketakwaan individu rakyatnya, dan menerapkan aturan yang menyejahterakan seluruh rakyatnya.

Umat Islam wajib berdakwah mengajak kepada kebaikan menjadi sangat urgent, dakwah untuk memperbaiki pola pikir dan pola sikap masyarakat agar Islami menjadi kebutuhan dan kewajiban, sebab kerusakan masyarakat dan buruknya aturan hiduplah yang menjadi akar berbagai masalah umat, termasuk dalam problem rumah tangga. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Quran surat al-anfal ayat 24 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan rasulnya, apabila dia menyuruhmu kepada suatu yang memberikan kehidupan kepadamu dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan Sesungguhnya kepadanyalah kamu akan dikumpulkan".

Dalam sistem Islam Pernikahan Dini tidak menjadi soal, ini karena dalam Islam negara wajib menjamin rakyatnya atas kebutuhan pokok sandang, pangan, papan, juga kesehatan, dan pendidikan. Artinya negara memberikan jaminan yang cukup kepada seluruh rakyatnya. Selain itu sistem Islam juga akan mendidik generasi memahami tujuan penciptaannya dan peran yang telah Allah tetapkan.

Mereka memiliki keimanan yang kuat dan keterampilan hidup yang cukup serta mampu memahami hukum syariat semua itu akan menuntun mereka dalam menjalani pernikahan, kelak dengan begitu akan lahirlah keluarga yang kuat, beriman dan bertakwa. Dari keluarga inilah lahir generasi-generasi unggul.Sehingga hanya sistem islam sajalah solusi dari pernikahan dini.

Wallahu a'lam bishawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar