Menyoal Kasus Perundungan yang Terus Berulang


Oleh : Essy Rosaline Suhendi (Aktivis Muslimah Karawang)

Peristiwa nahas, dialami oleh seorang siswi kelas 6 SD Negeri berinisial NER di Kecamatan Tirtajaya, Karawang. NER mengalami bullying secara verbal dan fisik dari seorang siswa laki-laki teman satu kelasnya hanya karena ia tidak meminjamkan kipas listriknya saat di sekolah. Pelaku merasa kesal hingga akhirnya melakukan kekerasan fisik kepada NER di sekolah dan yang terakhir di luar lingkungan sekolah, hingga menyebabkan NER mengalami patah tulang dan trauma mendalam (www.radarkarawang.com, 28/11/25).

kekhwatiran terhadap kasus perundungan yang terus berulang, membuat Kepala Disdikpora Wawan Setiawan mengirim surat edaran resmi ke setiap sekolah di Kabupaten Karawang, yang berisi tentang intruksi membuat satuan tugas (Satgas) anti bullying. Ia mengatakan, bahwa fungsi keberadaan satgas bukan hanya sebagai administratif, tapi juga memantau dinamika siswa dan mendeteksi terjadinya gesekan-gesekan kecil, seperti saling ejek atau pengucilan, sebelum berkembang menjadi perundungan fisik maupun tawuran antarsiswa (www.radarkarawang.com, 27/11/25).

Orangtua mana yang rela anaknya menjadi korban perundungan? pasti lah semua orang tua merasa takut, jika anaknya menjadi korban atau menjadi pelaku perundungan. Tapi ternyata, banyak anak-anak yang menjadi pelaku dan korban perundungan di sekolah atau lingkungan sekitar.


Kegagalan Sistem Sekuler Kapitalisme 

Sayangnya, apabila pelakunya masih dalam kategori yang dianggap anak-anak berumur 12 tahun ke bawah, maka ia dilindungi dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak. PP ini sebagai panduan bagi Aparat Penegak Hukum, pekerja sosial, dan PK dalam menangani anak berusia di bawah 12 tahun.

Dalam PP tersebut menyatakan bahwa anak yang belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana harus dilindungi dengan pendekatan sosial, bukan dikenai hukuman pidana. Hal ini menunjukan, bahwa penegakan hukum dalam sistem sekuler kapitalis memang tidak bisa diharapkan, sebab hukum yang diterapkan tidak mampu memberi efek jera atau pencegah bagi pelaku perundungan yang dianggap masih anak.

Begitulah, dampak buruk dari sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini memisahkan agama dengan kehidupan dan membuat manusia merasa bebas melakukan apapun demi mendapat keuntungan semata. Semisal, ketika merasa sangat ingin mendapatkan sesuatu, hal apapun akan dilakukan untuk memilikinya, walau harus menyakiti orang sekitar atau dirinya sendiri.

Selain itu, sistem sekuler kapitalisme juga terbukti gagal dalam menerapkan sistem pendidikan berkualitas. Pendidikan yang ada di lembaga sekolah saat ini, seakan hanya terhenti pada aktifitas transfer ilmu, namun abai terhadap penanaman perilaku, khususnya membangun kepribadian para pelajar.

Akibatnya, banyak pelajar sekolah yang mengalami krisis moral dan kurangnya pemahaman agama. Mereka menjadi korban dari penerapan sistem yang menjerumuskan pada kebingungan mencari tujuan hidup yang benar dan menentukan perbuatan baik dan buruk sesuai dengan hawa nafsu juga prasangka.

Hilangnya peran fungsi orang tua pun menjadi salah satu faktor, mengapa anak menjadi korban atau pelaku perundungan. Terkadang, ada orangtua yang tidak memberikan panduan juga bimbingan pada anaknya perihal perbuatan terpuji dan tercela serta cara membela diri yang dibolehkan ketika mengahadapi situasi tidak aman. Sudahlah, dalam lingkungan keluarga anak tidak mendapati sosok yang bisa jadi teladan, ditambah dengan pemahaman di luar islam yang turut meracuni cara berpikir anak, seperti individualisme dan apatis, yang menambah potensi terjadinya kasus perundungan akan semakin sulit dihentikan.


Islam Adalah Solusi

Oleh karenanya, ada beberapa hal yang mesti diambil untuk menangani kasus perundungan. Yaitu, harus ada keseriusan dari negara, untuk berperan dan hadir, menata ulang kembali tujuan dan fungsi pendidikan. Dalam Islam, fungsi pendidikan diselenggarakan guna membangun ketakwaan dengan output membentuk kepribadian Islam. Sehingga, para siswa akan menjauhi berbagai macam perbuatan tercela semisal perundungan yang sangat masif terjadi saat ini di lembaga pendidikan atau di sekolah negeri.

Kasus perundungan merupakan tindak pidana kriminal yang memerlukan penanganan terstruktur dan penegakan hukum yang memberi efek jera bagi pelakunya. Maka, semua warga yang sudah baligh walaupun masih berusia di bawah 12 tahun, harus diberikan sanksi hukum sesuai dengan tindak kriminal yang dilakukan, karena Islam menetapkan seseorang yang sudah baligh sebagai seseorang yang terkena taklif hukum/beban hukum. Kecuali jika belum baligh, maka orangtuanya lah yang akan bertanggung jawab.

Rasullullah Saw bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya: “Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia baligh, dan dari orang gila hingga ia sembuh.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Negara juga bertanggungjawab untuk mengedukasi orangtua dan masyarakat, supaya menanamkan kepribadian Islam sejak dini di rumah, khususnya untuk muslim/muslimah. Dengan begitu, lembaga sekolah hanya sebagai pendukung yang turut menguatkan terbentuknya kepribadian Islam. Sehingga generasi tidak hanya memiliki kepribadian Islam yang kokoh tapi juga mempunyai pemikiran cemerlang dalam menyelesaikan setiap permasalahan hidupnya.

Bukan hanya itu, negara pun harus melindungi seluruh masyarakat dari berbagai macam pemahaman di luar Islam yang dapat merusak akidah dan nilai-nilai Islam serta melarang tayangan media yang mengandung unsur buruk seperti kekerasan fisik atau verbal, pornoaksi dan pornografi. Negara juga akan menuntun masyarakat supaya memiliki tujuan hidup yang hakiki, yakni hidup hanya untuk beribadah kepada Allah Swt..

Akan tetapi untuk mewujudkannya, dibutuhkan sebuah sistem yang menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan. Islam bukanlah sekadar agama tapi juga sistem hidup yang dulu pernah diterapkan di masa Rasulullah Saw dan khulafaur rasyidin hingga berlanjut sampai masa kekhilafahan Ustmani.

Semestinya umat Islam menyadari, urgensi penegakan khilafah harus terus didakwahkan, sebab hanya khilafah yang mampu menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan dan mampu menyelesaikan problematika umat. Ketika khilafah tegak, maka Islam akan menjadi solusi dalam setiap permasalahan, termasuk masalah yang dihadapi dalam dunia pendidikan dan mampu menyelesaikan dengan tuntas bagi kasus-kasus perundungan dengan cara preventif dan kuratif.

Wallahu a'lam bishshawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar