Oleh : Nur Khalifah (Aktivis Muslimah Ketapang Kal-Bar)
Infrastruktur jalan di negeri yang kaya akan sumber daya alam ini bisa dibilang sangat buruk. Di lansir dari faktakalbar.id, sebuah mobil ambulans harus “menyerah” ketika ingin melintasi jalan yang hancur lebur. Dalam video yang beredar, tampak di dalam ambulans membawa seorang pasien yang ingin ke rumah sakit untuk mendapatkan akses kesehatan. Roda ambulans yang melewati jalur TR 13 Desa Telaga Arum, Kecamatan Seponti Kayong Utara Kalimantan Barat, tampak terbenam akibat jalan yang rusak parah. Rabu, (26/11/25).
Jalan rusak ini, hanya sebagian fakta yang tereskpos oleh media. Di berbagai wilayah, terlebih wilayah pedalaman, banyak sekali kita temui jalan yang rusak parah, menurut data BPS pada tahun 2021, ada setidaknya 31% dari seluruh jalan wilayah Indonesia dalam keadaan rusak dan rusak berat. ironisnya para penguasa abai dan tidak mengambil tindakan yang tegas atas masalah yang terjadi.
Keberadaan jalan adalah elemen penting yang menjadi penghubung antar wilayah untuk pengembangan pembangunan dan ekonomi. Jalan yang rusak tentunya akan mengganggu dan berdampak sangat besar bagi aktivitas rakyat. Pemenuhan kebutuhan rakyat akan mengalami penghambatan apalagi yang sifatnya mendesak seperti seorang ibu mau melahirkan, mengantar orang kerumah sakit dan aktivitas lainnya. Bahkan jalan rusak banyak memakan korban hingga nyawa melayang. Di lansir dari tempo.co, Bayi berusia lima bulan meninggal di tengah jalan karna terhambat jalan yang rusak parah. Rabu, (24 Juli 2024).
Alasan jalan yang rusak menurut Juru bicara dari Kementrian PUPR Endra, yakni karna kekurangan anggaran, pembangunan drainase tidak sempurna, kontruksi tidak sesuai spesifikasi dalam hal teknis, dan jalan banyak dilewati truk yang kelebihan muatan. Faktor alam juga ujarnya menjadi alasan penyebab kerusakan jalan. Padahal, faktor-faktor yang bersifat teknis, bisa saja diselesaikan negara dengan sungguh-sungguh. Namun sayangnya, penguasa saat ini berkiblat pada sistem sekuler demokrasi yang menempatkan regulator dan fasilitator sebagai kebijkan dalam bernegara, bukan kesadaran tanggung jawab penuh untuk mengurus rakyatnya.
Pembangunan infrastruktur dilakukan oleh pemerintah jika ada keutungan ekonomi antara penguasa dan pengusaha. Jika ada investor berinvestasi, maka negara akan membangun infrastruktur yang baik. Maka, hal ini tidak terlepas pada simbiosis mutualisme di antara penguasa dan pengusaha. Ketika rakyat membutuhkan infrastruktur, dalam hal ini jalan, maka penguasa seolah tutup mata dan berdalih tidak ada anggaran. Padahal, bukan tidak ada anggaran, tapi anggaran hanya diprioritaskan untuk keperluan investor untuk terus menerus mengambil keuntungan.
Padahal, sudah berbagai upaya yang dilakukan rakyat untuk mendorong pemerintah supaya segera memperbaiki infrastruktur jalan. Pemerintah tetap saja tidak perduli. Ini membuktikan bahwa pemerintah abai terhadap pemenuhan hak hak rakyat. Ini sungguh sangatlah berbeda dengan pengaturan dalam sistem Islam.
Di dalam sistem Islam Khilafah Islamiyyah, Infrastruktur merupakan hal yang penting di bangun dengan baik dan berkualitas karna merupakan hak rakyat yang wajib dipenuhi. Negara mempunyai peran sebagai ra’ain yakni (pengurus) rakyat dan khalifah sebagai penguasa, wajib memberikan dan membangun fasilitas yang terbaik dengan kualitas yang mumpuni infrastruktur hingga merata ke seluruh pelosok negeri. Kesejahteraan tidak terwujud jika tidak terpenuhi hak-hak rakyat termasuk jalan untuk memperlancar aktivitas, distribusi dan kebutuhan rakyat.
Setiap Khalifah dalam Islam, mempunyai masing-masing penerapan terbaik unruk memberikan jaminan kemanan dan kenyamanan bagi warganya. Sebagai contoh terbaik pada masa kepemimpinan Islam yakni Khalifah Muhammad Al-Mahdi bin Al-Manshur yang membangun infrastruktur, fasilitas dan sarana prasarana untuk memudahkan rakyatnya dalam melakukan aktivitas. Khalifah Muhammad Al-Mahdi membangun fasilitas rumah sakit khusus untuk penderita Kusta dan tahanan agar penderita kusta tidak berjalan kemana-mana dan agar tidak menyebarkan penyakit kepada masyarakat.
Selain itu pula Khalifah Muhammad Al-Mahdi membangun gedung pos antara Makkah, Madinah dan Yaman dengan berbagai fasilitas. Sumur, keledai sebagai alat transportasinya, tempat makan unta, dan kamar mandi petugas agar memudahkan pengiriman barang dan surat. Tidak ada pungutan sedikit pun dari kepala negara kepada masyarakat. Karena hal ini merupakan tanggung jawab dan tugas kepala negara yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat kelak. Islam memandang seluruh amal ibadah dan perbuatan terikat dengan hukum syariat, tidak mungkin seorang pemimpin dalam sistem Islam berbuat curang dan merugikan untuk rakyat.
Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda : “Setiap kalian adalah pemimpin, setiap pemimpin akan dimintai pertangungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang pasti akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya…” (HR. Bukhari)
Benarlah sabda dari Rabb semesta alam, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf 96).
Wallahu alam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar