Oleh : Ummu Aulia (Muslimah Pejuang Peradaban)
Kasus perselingkuhan akhir-akhir ini mendominasi berita di sosial media, salah satunya yang dilakukan oleh seorang Influencer berinisial JP, hal itu diketahui dari postingan kemesraan yang berseliweran di sosial media. Yang bersangkutan pun tidak menyangkal hal tersebut.
Bukan hanya kasus perselingkuhan yang marak terjadi, seorang suami di daerah Babel Bangka Belitung bahkan tega melakukan layanan open BO dimana eksekutornya adalah istrinya sendiri.
Melansir dari detik.com Pasutri di daerah Babel Bangka Belitung berinisial AA dan DA diamankan polisi karena melakukan layanan BO (Booking online). Dari hasil pemeriksaan, ternyata istrinya sendiri yakni DA yang melayani para hidung belang.
Mereka mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat, Himpitan ekonomi menjadi alasan yang membuat mereka nekat melakukan tindakan tidak bermoral tersebut.
Bukan hanya di daerah Bangka Belitung. Pasutri di daerah Sulawesi Selatan juga melakukan Open BO, tapi nasib tragis menimpa sang istri dimana dia dibunuh oleh pelanggannya.
Dilansir detikSulsel pada sabtu (13/9/2025), Seorang wanita yang membuka jasa Open booking berinisial MKP (34) dibunuh YN (31) di wisma di Kecamatan Piteu, Sidrap, pada jum'at (5/9) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasus pembunuhan pekerja seks komersial ini bukan pertama kalinya sebelumnya juga seorang mahasiswa berinisial FN (19) nekat menghabisi nyawa seorang perempuan bernama Sri Agustina (42). Kasus pembunuhan ini berawal dari praktek prostitusi online.
Serentetan kasus yang terjadi terjadi karena sistem yang dipakai saat ini adalah aistem sekuler yakni pemisahan agama dari kehidupan sehingga manusia merasa bebas melakukan apapun sesuai kehendaknya.
Dalam sistem ini, manusia menganggap bahwa Allah tidak boleh mengatur segala tindakan manusia. Media sosial dengan mudah mengakses aplikasi kencan guna tindakan tak bermoral seperti Open BO.
Banyak orang yang melakukan perselingkuhan tanpa malu-malu mengumbar di dunia maya, bahkan seorang suami tidak mempunyai rasa cemburu menjual istrinya untuk lelaki lain, hanya demi uang. Bahkan sampai ada yang dibunuh oleh pelanggannya.
Hukum yang diberikan tidak membuat pelaku jera, bahkan banyak aksi serupa yang dilakukan oleh orang berbeda setiap waktu. Sistem kapitalisme sekuler ini terbukti telah rusak, gagal melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan seperti perzinahan dan pembunuhan.
Sedang Dalam Islam Allah Melarang tegas perbuatan zina bahkan mendekati saja dilarang. Allah Subhanahu Wata'ala berfirman "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. " (QS.Al Isra :32).
Dalam ayat tersebut jelas Allah Subhanahu Wata'ala hendak menyatakan bahwa mendekati perzinahan saja sudah dilarang apalagi sampai melakukan perbuatan zina. Perbuatan itu jelas haram.
Lalaki yang tidak mempunyai rasa cemburu apabila istrinya melakukan tindakan buruk apalagi sampai berzina mendapatkan ancaman besar sebagaimana hadits Nabi Salallahu alaihi wassalam "Tiga golongan yang Allah haramkan surga atas mereka : pecandu bir, anak yang durhaka kepada orang tuanya, dan dayyyuts yang membiarkan kemaksiatan pada istrinya)." (Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 2512).
Dalam hadits ini jelas lelaki wajib mempunyai rasa cemburu terhadap istrinya sehingga tidak dengan mudah membiarkan istri berada dalam kemaksiatan apalagi bekerja sama menjual diri naudzubillah.
Dalam sistem islam negara berperan menyediakan lapangan kerja yang mudah dapat dijangkau oleh para kepala keluarga untuk menafkahi keluarganya sehingga setiap keluarga terhindar dari perbuatan buruk.
Negara juga mengatur tayangan media sesuai koridor syar'i sehingga tayangan yang mengundang unsur-unsur negatif apalagi aplikasi kencan guna kemaksiatan tidak bisa diakses dalam sistem ini.
Hukum dalam sistem islam juga menjerakan seperti pelaku zina, bagi yang sudah berkeluarga atau sudah pernah menikah dirajam, sedangkan yang belum menikah dicambuk 100 kali. Hukuman dilakukan di alam terbuka serta disaksikan banyak orang sehingga dapat mencegah orang lain melakukan tindakan serupa.
Hukuman seperti itu hanya bisa dilakukan kalau sistem islam dalam naungan khilafah islamiyah ditegakkan. Khilafah telah terbukti dapat mensejahterakan rakyatnya selama berabad-abad.
Wallahu alam bissawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar