Narkoba Sistemik, Solusi juga harus Sistemik, dengan kembali pada Syariat Islam Kaffah


Oleh : Ummu Hanif Haidar

Terungkap setelah tes urine acak BNN di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, (yang dikenal sebagai “kampung narkoba”), 15 siswa SMP dinyatakan positif narkoba. Hal ini memicu keprihatinan sosial dan menuntut respons serius berupa rehabilitasi, peran aktif orang tua, dan pencegahan sistemik dari pemerintah, karena narkoba telah menjalar ke level sangat muda. (news.detik.com)

“Punti” atau “Puntun” di Surabaya memang sangat mengkhawatirkan, di kawasan jalan Kunti tersebut terdapat semacam bedeng/ bilik-bilik, yang biasa digunakan untuk transaksi. (Indonesian National Police). 

Di kawasan tersebut ada alarm pemadam yang bisa ditekan jika polisi datang, terlihat sudah sistematis, supaya bandar dan pengguna bisa kabur lebih cepat. (Kompas Regional). 

Polisi dalam sebuah penggeladahan menemukan bunker tersembunyi di dalam rumah yang digunakan untuk menyimpan sabu dan uang dalam skala besar. Penggunaan dan transaksi narkoba sudah “biasa” di sana, melainkan bagian dari struktur kriminal lokal yang sudah terorganisir. (Kumparan.com) 

Rapuhnya keimanan dan kekeliruan dalam memaknai kebahagiaan hakiki pada diri remaja merupakan akar masalahnya. Iman yang melemah menjadikan hati kosong, tertarik pada hal hal euforia. Untuk menutupi kegelisahan batin, maka narkoba dianggap mampu memenuhi kepuasan instan. Remaja menjadikan narkotika sebagai pelarian sesaat, padahal itu hanya kebahagiaan semu. Narkoba efek jangka panjangnya merusak akal dan masa depan seseorang.


Peredaran Narkoba Yang Sistemik

Kasus narkoba yang melibatkan siswa SMP di Surabaya mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir rapi, melibatkan produsen, kurir, pengedar, hingga tempat-tempat distribusi yang dijaga dan diatur. Mengapa bisnis haram ini bisa terus hidup? Karena terindikasi ada pola, ada alur, bahkan ada “proteksi” internal.

Adanya celah besar dalam pengawasan negara (baca : lemahnya pengawasan negara). Sampai-sampai terciptanya "kampung narkoba" dengan bedeng-bedeng tempat transaksi. Lalu apa yang harus negara lakukan :

1. Negara seharusnya menjadi pihak yang memastikan keamanan rakyat. Negara sebagai ra’in (pengurus) dan mas’ul (penanggung jawab) wajib menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan kehormatan rakyat. Ini adalah amanah syar’i yang harus ditegakkan secara total. 

2. Negara berkewajiban menutup ruang peredaran narkoba, serta mencegah kriminalitas. Narkoba dikategorikan sebagai mukhaddir (zat yang merusakkan akal), yang masuk wilayah ta‘zÄ«r—yaitu hukuman yang ditentukan negara sesuai tingkat ancaman.

3. Negara mencegah kriminalitas, salah satunya adalah dengan menerapkan sangsi. Sangsi yang diterapkan berupa penjara jangka panjang, jilid (cambuk), denda sangat besar, atau hukuman mati jika kejahatan mereka berdampak luas dan membahayakan nyawa banyak orang. Hukuman ta’zÄ«r menurut Ibnu Taimiyah bisa mencapai hukuman mati bila kerusakan yang ditimbulkan sangat besar. Inilah kewajiban negara yang telah digariskan dalam Islam. 

Sebagai penutup, solusi parsial untuk menangani seluruh fakta tentang maraknya narkoba—dari jaringan yang sistematik, lemahnya pengawasan, hingga generasi muda yang rusak akalnya— tidak akan pernah cukup. 

Pintu kerusakan tersebut akan tertutup dengan cara menguatkan iman dengan aqidah yang lurus, membersihkan lingkungan sosial dengan amar makruf nahiy munkar, menegakkan hukum yang adil dan tegas dengan diterapkan nya syariat Islam kaffah. 
Sistem Islam mampu menghentikan permasalahan tersebut dari akarnya. Wallahua'lam bisshowab.

sumber: 
 https://inp.polri.go.id/artikel/arresting
 https://regional.kompas.com/read/2021/10/07/215746678/kampung-narkoba
 https://kumparan.com/kumparannews/polisi-temukan
 https://news.detik.com/berita/d-8210483/




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar