Siswa SMP Terjerat Pinjol Perlu Solusi Tuntas Untuk Memberantas


Oleh : Ummu Aulia (Muslimah Pejuang Peradaban)

Pinjol dan Judol sudah menjadi momok yang mengerikan bagi masyarakat Indonesia, Judol ibarat penyakit menular. Betapa tidak kalau biasanya yang melakukan aktifitas Judol adalah orang dewasa kini siswa masih Smp sudah terjerat Judol. 

Seorang siswa SMP di Kecamatan Lokal, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kecanduan permainan judi online hingga akhirnya terlilit kertas utang pinjaman online (Pinjol). 

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo mendapati kasus ini setelah menerima laporan bahwa siswa ya g bersangkutan lama tidak masuk sekolah. 

Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto mengatakan, setelah pihaknya melakukan pendekatan selama beberapa waktu terakhir, barulah terungkap permasalahan yang dialami siswa itu. Awalnya dari bale online, tapi kemudian ada unsur judinya, sehingga terjebak judol sampai ke pinjol, "kata Nur, Minggu (26/10). (CNNIndonesia.com). 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanto, menyebut fenomena ini merupakan tanda adanya krisis literasi digital dan lemahnya benteng pendidikan serta keluarga di Indonesia. Kasus ini, menurutnya, menunjukkan bahwa ada sesuatu yang sangat keliru dalam sistem yang berjalan, di mana pendidikan yang seharusnya membentuk karakter dan literasi digital justru sering terjebak dalam rutinitas akademik semata. 

Dia meminta pemerintah memperkuat literasi digital dan pendidikan karakter di sekolah untuk mencegah maraknya kasus anak sekolah yang terjerat judi online (Judol) dan pinjaman online (pinjol). Negara harus mengakui bahwa literasi digital bukan sekedar kemampuan memakai gawai, tetapi kemampuan membaca bahaya di balik layar, ujar Esti. (Kompas.com) 

Siswa yang terjerat pinjol terjadi karena maraknya konten-konten judi online yang merambah dunia pendidikan menjanjikan kekayaan secara instan sehingga siswa rentan terpapar judi online. 

Orang-orang yang melakukan Judol biasanya menang pada saat pertama kali main, sehingga mereka tertantang untuk melakukan lagi dan lagi. Ketika uang habis mereka mencari jalan instant dengan melakukan pinjaman online, padahal pinjaman online berbunga setiap harinya sehingga yang tidak mampu membayar akan melakukan gali lubang tutup lubang demi menambal hutang pinjol. 

Hutang pinjol dapat menjadi lingkaran setan, sebab tidak sedikit orang yang akhirnya stres bahkan bunuh diri karena utang pinjaman online semakin menumpuk, sehingga tidak dapat membayar. Sedang di sisi lain depcolector terus meneror. 

Dalam kasus ini menunjukkan bahwa adanya celah besar dalam pengawasan orang tua dan sekolah terhadap anak. Orang tua sibuk bekerja, karena tuntutan hidup yang semakin tinggi sehingga tidak dapat mengontrol kegiatan anaknya. 

Sekolah tidak bisa menindak tegas karena tidak adanya aturan yang jelas di sekolah terkait judi online. Serta lemahnya peran negara dalam menutup dan memblokir segala akses tentang judi online (judol) serta pinjaman online (pinjol). 

Solusi tambal sulam seperti pendidikan karakter dan literasi digital belum mampu menuntaskan masalah ini, selama akar masalah belum diselesaikan masalah yang sama akan terus terjadi berulang-ulang, dengan pelaku berbeda. 

Penyebab utama hal ini terjadi adalah karena negara menganut sistem sekuler kapitalis, dimana agama dipisahkan dari kehidupan sehingga manusia merasa bebas melakukan segala sesuatu sesuai keinginannya. 

Dalam sistem ini, manusia melakukan segala sesuatu tidak berlandaskan halal haram. Namun yang menjadi tolok ukur adalah asas manfaat kalau dirasa bermanfaat mereka akan melakukan hal tersebut, contohnya judol karena dianggap sebagai jalan pintas memperoleh kekayaan, sampai siswa SMP bisa terjert judol bahkan pinjol cara berfikir seperti itu jelas rusak. 

Maraknya kasus Judol di negeri ini membuktikan bahwa negara telah gagal melindungi rakyatnya, negara dalam sistem ini hanya berperan sebagai regulator bukan pelindung hak hidup rakyatnya. 

Berbeda dengan sistem Islam, dalam sistem islam segala sesuatu dilakukan berlandaskan halal haram. Islam jelas melarang judi baik offline maupun online. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata'ala: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu beruntung." ( Qs Al-Maidah ayat 90).

Pentingnya diterapkan pendidikan yang berlandaskan aqidah islam dalam pendidikan disemua jenjang pendidikan, pendidikan yang berlandaskan aqidah islam akan mampu mencetak generasi yang tangguh serta setiap anak mempunyai arah tujuan hidup yang jelas. Sehingga dapat menjalankan hidup sesuai misi penciptaan Allah yakni beribadah kepada Allah. 

Negara dalam sistem ini bukan hanya menjadi regulator, melainkan bertanggung jawab membentuk sistem pendidikan sesuai standart syari'at. Hal-hal yang bertentangan dengan syari'at tidak boleh ada dalam sistem pendidikan, sehingga terbentuk generasi yang Shaleh. 

Negara juga berkewajiban memblokir situs-situs yang berhubungan dengan judi online serta pinjaman online. Negara hanya akan menayangkan sesuatu yang bermanfaat bagi umat. 

Sanksi tegas yang menjerakan sesuai syari'at islam akan diberikan oleh negara kalau sampai ada yang melanggar aturan. Sanksi bertujuan untuk membuat jera pekaku sekkaigus membuat orang lain merasa takut melakukan hal yang sama sebab takut akan hukuman yang akan diberikan. 

Hal ini hanya bisa diwujudkan kalau negara memakai sistem islam dibawah naungan khilafah islamiyah. Sistem ini telah terbukti selama 14 abad berhasil mensejahterakan rakyatnya. 

Wallahu alam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar