Mengatasi Masalah Miras Dengan Penerapan Syariah Islam Kaffah


Oleh: Eulis Nurhayati 

Miras (minuman keras) telah menjadi ancaman tersembunyi bagi masyarakat. Peredarannya yang semakin marak dan tidak terkendali telah menyebabkan banyak kerugian, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Miras dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti kecelakaan lalu lintas, kekerasan, dan penyakit. Selain itu, miras juga dapat merusak hubungan keluarga dan sosial, serta mengganggu ketertiban masyarakat. 

Dengan demikian masalah miras ini perlu perhatian pemerintah untuk mengatasinya. Pemerintah sendiri memang telah berupaya untuk memberantas peredaran miras, Salah satunya melakukan penggerebekan gudang miras di kabupaten Sumedang. Dikutip dari RadarSumedang online, Sebanyak 700 botol minuman keras disita dari sebuah gudang penyimpanan di Dusun Cibawang, Desa Sukasirnarasa, Kecamatan Rancakalong, pada Kamis (13/11) dini hari.

Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang setelah melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Gudang yang digerebek itu diduga menjadi salah satu pemasok terbesar miras ke empat wilayah kecamatan, yakni Pamulihan, Tanjungsari, Jatinangor, dan Rancakalong. Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumedang, Ian Aryandhy, mengatakan bahwa operasi ini merupakan hasil dari pemantauan intensif yang dilakukan beberapa hari sebelumnya. “Dari hasil penggerebekan, kami berhasil mengamankan sekitar 700 botol miras berbagai merek. Seluruh barang bukti langsung kami sita dan amankan ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut,” ujar Ian.

Penggerebekan gudang miras di Rancakalong, Sumedang, oleh Satpol PP adalah sebuah langkah yang patut diapresiasi. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran miras di wilayah Sumedang. Namun tidak bisa dipungkiri, ternyata pada kenyataannya, peredaran miras di masyarakat masih sangat bebas. Berdasarkan data tercatat sejak awal tahun 2025, jumlah kasus penjualan minuman keras di seluruh Indonesia yaitu 3.337 perkara. Data itu didapat dari laman www.pusiknas.polri.go.id bersumber dari aplikasi Dors SOPS Polri yang diakses pada Rabu, 13 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.Dan hal itu memerlukan penyelesaian yang tuntas.

Jika dikaji lebih dalam ternyata penerapan sistem ekonomi kapitalis-liberal menjadi salah satu alasan utama mengapa miras tetap beredar luas. Dalam ilmu ekonomi dikenal kaidah, “Dimana ada permintaan, di sana ada penawaran”. Celakanya, dalam sistem ekonomi kapitalis-liberal, para pengusaha akan berusaha memenuhi permintaan apapun. Termasuk miras yang jelas haram dan beresiko membahayakan masyarakat. Demi meraup keuntungan, mereka terus memproduksi dan mendistribusikan miras secara masif. Di sisi lain, Pemerintah menerima pendapatan dari pajak miras sebagai salah satu pemasukan negara. Wajar jika kemudian miras kerap dipromosikan sebagai daya tarik untuk wisatawan mancanegara. Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa Pemerintah belum sepenuhnya melarang miras di tempat-tempat wisata.

Padahal sudah jelas miras itu haram. Allah SWT tegas berfirman, yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung." (TQS al-Maidah [5]: 90). Rasulullah saw. pun tegas bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." (HR Muslim).

Dalam hadis lain yang dituturkan dari Jabir bin Abdullah ra. bahkan ditegaskan:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
"Apa saja yang banyaknya dapat memabukkan maka sedikitnya pun haram." (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Karena itu seorang Mukmin tidak sepantasnya mengkonsumsi miras atau khamr. Selain itu, Ijma Sahabat, juga ijma ulama kaum Muslim, telah menyepakati keharaman khamr (miras). Mereka sekaligus memandang tindakan mengkonsumsi khamr sebagai salah satu dosa besar. Demikian sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahulLâh (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 9/144).

Imam Al-Qurthubi juga menyatakan bahwa Allah SWT mengharamkan khamr karena khamr dapat menghilangkan akal, merusak kehormatan serta menyebabkan kezaliman dan penganiayaan terhadap diri sendiri dan orang lain." (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 6/288).

Dalam ketentuan hukum Islam, orang yang mengkonsumsi khamr wajib dihukum. Rasulullah saw. bersabda: "Siapa saja yang mengkonsumsi khamr maka cambuklah dia. Jika dia mengulangi maka cambuklah. Jika dia mengulangi lagi untuk yang ketiga atau keempat kalinya maka bunuhlah dia." (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Namun demikian, para ulama berpendapat bahwa hukuman mati ini di-naskh (dibatalkan) dan hukuman bagi peminum khamr adalah cambukan dengan jumlah tertentu. Imam Malik rahimahulLâh menyatakan bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah 80 cambukan pada pelanggaran pertama. Jika diulangi, hukumannya diperberat sesuai kondisinya." (Malik, Al-Muwaththa', 2/827).

Imam Syafi'i juga menyatakan bahwa hukuman cambuk adalah 40 atau 80 cambukan bagi peminum khamr. Ini berdasarkan praktik yang dilakukan oleh para Sahabat Nabi saw. (Asy-Syafii, Al-Umm, 6/162).

Di sisi lain, Allah SWT tak hanya melaknat peminum khamr. Allah SWT pun mengecam sejumlah pihak lainnya terkait dengan khamr. Demikian sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw.: "Allah telah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya, yang minta dibawakan serta yang menikmati hasil penjualannya." (HR Abu Dawud).

Berdasarkan sabda Rasulullah saw. di atas, tak hanya pengkonsumsi khamr yang wajib dihukum. Produsen, penjual dan pengedar (kurir)-nya juga wajib ditindak tegas. Sebabnya, mereka dianggap sebagai bagian pihak yang menyebarkan kejahatan (fasad fil ardh). Karena itu mereka bisa dihukum berat sesuai dengan kondisi dan kebijaksanaan hakim. Ini karena, menurut Ibn Hajar al-Haitami rahimahulLâh, tindakan memproduksi, menjual atau mengedarkan khamr juga termasuk dosa besar (Al-Haitami, Az-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâ'ir, 1/218).

Imam an-Nawawi juga menegaskan bahwa menjual khamr hukumnya haram dan penghasilan dari bisnis khamr juga haram. Beliau bahkan menyatakan keuntungan dari bisnis khamr adalah najis dan otomatis haram (An-Nawawi, Al-Majmû', 9/258).

Dalam praktiknya, dalam Islam, hukum bagi penjual atau pengedar miras (termasuk aneka jenis narkoba) diimplementasikan dengan hukuman ta'zir. Ta’zîr adalah jenis hukuman yang tidak ditentukan jumlahnya dalam syariah, namun ditetapkan oleh qâdhi (hakim). Hukuman bagi penjual atau pengedar miras atau narkoba bisa dalam bentuk hukuman penjara hingga hukuman mati, terutama jika terbukti menyebabkan kerusakan besar dalam masyarakat.

Untuk itu jelaslah, mengatasi masalah miras tidak bisa dilakukan dengan setengah hati. Diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan masyarakat, pemerintah dan hukum yang tegas. Islam telah memberikan panduan yang jelas dalam melindungi akal manusia, yakni dengan melarang miras dan menerapkan sanksi yang tegas. Pentingnya penegakan syariah Islam secara kaffah (total/menyeluruh) dalam sistem pemerintahan Islam adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berakhlak. Dengan demikian, hal ini akan membantu masyarakat menuju kehidupan yang lebih aman, produktif dan penuh berkah.

Wallahu ‘alam bish-shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar