Oleh : TATIK HARINI
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nur Rofiq secara terang-terangan mengakui sebagian besar produk air minum dalam kemasan di Indonesia selama ini berasal dari air tanah bukan dari sumber mata air pegunungan, Hanif mengingatkan agar publik tidak mudah tertipu dengan label air pegunungan pada botol kemasan yang banyak beredar.
Pengambilan air tanah secara berlebihan oleh Perusahaan Air Minum sangat beresiko terhadap ketersediaan sumber daya air dalam jangka panjang, sementara Danone Indonesia sebagai perusahaan produsen Aqua mengklaim sumber air Aqua berasal dari sumber air pegunungan yang terlindungi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melakukan sidak ke sumber air dalam kemasan (AMDK), Dedi terkejut bahwa Perusahaan Air Minum ini memproduksi air dari air tanah, padahal dalam kemasan tertulis adalah air pegunungan. Dedi sempat mengatakan saat Aqua mengambil air dari tanah maka yang mengalami kesulitan air adalah masyarakat di sekitar pabrik air minum Aqua.
Berikut fakta-fakta kasus air Aqua
1. Tambang air minum
Air menjadi komoditas berharga bagi hidup manusia, dulu air minum kemasan dijual murah, tetapi kini air minum kemasan di daerah tertentu hampir sama mahalnya dengan bahan bakar minyak.
2. Mata air sama dengan air tanah?
Dedi mempertanyakan sumber air Aqua, yang ternyata berasal dari sumur dengan kedalaman lebih dari 100 meter. Dalam pemikiran Dedi bahwa ini airnya adalah air mata air, kemudian dimanfaatkan namanya air pegunungan. Aqua memberi klarifikasi bahwa air Aqua berasal dari 19 sumber air pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia, setiap sumber air dipilih melalui proses seleksi ketat yang melibatkan 9 kriteria ilmiah, 5 tahunan evaluasi, minimal 1 tahun penelitian.
3. Kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
Dedi menegaskan bahwa kehadiran industri seharusnya menjadi sumber kesejahteraan, bukan menjadi beban bagi masyarakat sekitar. Perusahaan jangan sampai menyebabkan masyarakat di sekitar pabrik air menjadi kekurangan air, warganya harus Sejahtera, harus bekerja di perusahaan itu dan agar pendidikan anak-anakwarga di situ juga akan lebih baik.
4. Perpamsi Bela perusahaan Aqua.
Beberapa pengamat air membela perusahaan Aqua, mereka menyebutkan bahwa air dari tanah berasal di Gunung, tenaga ahli persatuan Perusahaan Air Minum seluruh Indonesia (Perpamsi) Muhammad sirod pun menyampaikan saat ini tidak ada aturan khusus untuk syarat sumber air minum, air yang menjadi AMDK wajib lolos SNI, BPOM, dan sertifikasi halal.
Badan standarisasi nasional (BSN) juga menetapkan SNI termasuk dalam kategori AMDK yaitu Air mineral alami, air mineral, dan air minum embun, Sirod menetapkan SNI yang termasuk dalam kategori AMDK pada dasarnya air sumur yang terhubung dengan pegunungan memiliki kualitas yang sama dengan mata air pegunungan.
5. YKLI minta perusahaan jujur
Yayasan Lembaga Konsumsi Indonesia (YLKI) mendorong produsen Aqua, PT Tirta Investama untuk bertanggung jawab atas klaim yang dijanjikan terkait sumber air. Dalam undang-undang perlindungan konsumen hal ini masuk dalam perbuatan yang dilarang oleh pelaku, yaitu karena memproduksi dan memperdagangkan tidak sesuai, dan kondisi sebagaimana yang dinyatakan oleh label dan iklan.
6. Klarifikasi Aqua
Perusahaan Aqua menegaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan air dari sumur bor biasa, Aqua menyatakan bahwa air yang digunakan berasal dari akuifer dalam, yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan. Air ini terlindungi secara alami dan telah melalui proses seleksi, serta kajian ilmiah oleh para ahli dari UGM dan Unpad. Sebagian titik sumber juga bersifat self flowing (mengalir alami) ungkap manajemen Aqua dalam pernyataan tertulisnya. Kemudian manajemen menekankan air yang digunakan Aqua berasal dari lapisan dalam, yang tidak bersinggungan dengan air permukaan yang digunakan masyarakat. Proses pengambilan air dilakukan sesuai izin pemerintah dan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat melalui badan geologi Kementerian Energi dan Sumber daya mineral (ESDM).
7. Aturan pengambilan sumber air AMDK
Pakar tata kelola Universitas Indonesia UI Firdaus Ali menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur asal sumber air minum namun perusahaan wajib transparan mengenai asalnya namun harus sesuai dengan BSN badan standarisasi nasional yakni SNI 3553:22015, air mineral termasuk ketentuan soal aspek kualitas fisika, kimia, mikrobiologi yang terkandung dalam AMDK
8. BPKN Panggil Aqua
Badan Perlindungan Konsumen nasional atau bpkn bakal melakukan panggilan terhadap PT Tirta Investama selaku produsen Aqua, untuk memberikan klarifikasi mengenai sumber produksi air minum dalam kemasan (AMDK) yang digunakan perseroan.
Demikianlah jika sistem ekonomi dikelola oleh sistem kapitalis sehingga banyak sekali permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan dan juga merugikan masyarakatnya, kemudian sebenarnya apa yang membedakan air mineral, air tanah, air gunung?
Pertama, air mineral adalah air yang berasal langsung dari bawah tanah yang terlindungi dari pencemaran apapun air bisa disebut air mineral alami jika mengandung komposisi mineral, kalsium, magnesium, kalium, sodium, bikarbonat, dan sulfat, serta tidak diolah secara buatan atau dengan bahan kimia. Air mineral biasanya memiliki rasa sedikit asin tergantung dari jumlah kandungan mineralnya.
Kedua, air tanah adalah merupakan air yang tersimpan di bawah permukaan tanah dalam lapisan batuan atau sedimen yang disebut akuifer, karena sifatnya berada di bawah permukaan yang sering terlindungi secara fisik dari kontaminasi langsung permukaan, tetapi yang perlu diperhatikan karena kualitasnya sangat tergantung pada berbagai faktor lingkungan sekitar, misal, kedalaman sumur, lokasi, aktivitas manusia di sekitarnya, sistem sanitasi, industri, pertanian, dan lain-lain. Terdapat penelitian dari Universitas Indonesia dan Universitas of Technology Sydney pada 2024 ditemukan bahwa, banyak sumber air tanah rumah tangga Indonesia beresiko terkontaminasi kuman dan bakteri, misal ecoli, karena buruknya sanitasi lingkungan.
Ketiga, air gunung adalah air yang berasal dari pegunungan atau lereng gunung yang dihujani, air hujan tersebut kemudian meresap dan mengalir melalui lapisan batuan gunung, kemudian air tersebut muncul sebagai mata air (Spring), dilansir boxton, kandungan dalam air pegunungan adalah kalsium, magnesium, kalium, dan sodium. Air gunung masih terbatas dari pencemaran lingkungan dan tidak terdapat pengolahan dengan bahan kimia.
Standar AMDK di Indonesia diatur dalam peraturan menteri perindustrian RI Nomor 62 tahun 2024 yang mewajibkan setiap produk AMDK Indonesia memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI 3553:22023 untuk air mineral (Bab II Pasal 2 ayat 2).
Air yang diambil oleh perusahaan-perusahaan air secara besar-besaran dan terus-menerus pasti akan membawa dampak yang signifikan. Eksploitasi air tanah memiliki resiko besar ketika air diambil berlebihan dari akuifer, permukaan air tanah akan turun drastis akibatnya mata air di sekitarnya bisa mengering, sumur warga menjadi dangkal, dan tanah berpotensi amblas, Selain itu ekosistem di sekitar sumber air pun terganggu, vegetasi mati, hewan kehilangan habitat, dan keseimbangan alam rusak. Kerusakan ini bukan sekedar persoalan terkait teknis lingkungan, tetapi juga doror (bahaya besar) bagi masyarakat.
Islam menolak segala bentuk aktivitas ekonomi yang membawa kerusakan atau bahaya bagi manusia dan lingkungan. Nabi Muhammad SAW bersabda : "Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan." (HR Ibnu Majah)
Prinsip Ini seharusnya menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk air.
Selain kerusakan ekologis, kapitalisasi air juga menimbulkan ketimpangan sosial di sekitar pabrik air minum, masyarakat justru mengalami krisis air. Ironisnya, truk - truk tangki perusahaan lalu lalang mengangkut air dari wilayah mereka, sementara warga harus membeli air galon untuk kebutuhan sehari-hari, di sinilah tampak wajah kapitalis, dalam sistem ekonomi kapitalisme yang menempatkan keuntungan di atas kemaslahatan rakyat.
Dalam pemikiran kapitalisme, sumber daya alam adalah komoditas yang bisa dijual kepada siapa saja yang mampu membeli, masyarakat menjadi korban sementara pemilik modal meraup untung yang tak terkira banyaknya.
Seharusnya pemerintah itu adalah Garda terdepan dalam melindungi sumber daya alam terutama air dari eksploitasi yang berlebihan. Namun hingga kini kebijakan yang benar-benar tegas untuk menghentikan praktek kapitalisasi air belum terlihat nyata, bahkan izin eksploitasi air tanah diberikan tanpa mempertimbangkan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar, hingga mereka malah membangun kerjasama, ini membuka kesempatan lebih luas pada korporasi untuk mengeksploitasi air. Selama mereka masih bisa membayar pajak dan Retribusi, mereka dianggap sah untuk Mendulang air sebanyak mungkin.
Padahal Air ini adalah hak hidup manusia dan bukan untuk orang yang berduit yang bisa menguasainya, dalam pandangan Islam air adalah milik umum sebagaimana sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam : "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput, dan Api." (HR Abu Dawud).
Hadis ini menegaskan bahwa, air tidak boleh dimonopoli oleh individu atau perusahaan, negara dalam sistem Islam berkewajiban mengelola sumber daya ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan untuk diserahkan pada swasta. Negara harus memastikan distribusi air berjalan adil, menjaga kelestarian sumbernya, dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Islam tidak menolak bisnis, tetapi menegaskan bahwa bisnis harus dijalankan dengan kejujuran dan tanggung jawab sosial. Dalam hal air, menjual air yang diambil secara berlebihan dari alam untuk keuntungan pribadi jelas melanggar syariat Allah SWT, apalagi jika praktek itu menyebabkan penderitaan bagi masyarakat dan kerusakan lingkungan. Dalam Islam setiap usaha harus membawa manfaat dan tidak menimbulkan mudarat, prinsip ini jauh berbeda dari sistem kapitalis yang berorientasi pada keuntungan tak terhingga.
Dalam pandangan Islam air adalah kebutuhan primer yang harus dipenuhi, karena berkaitan dengan bab ibadah seperti wudhu, mandi, dan istinja, sehingga menempatkan Air sebagai salah satu sumber kehidupan. Tanpa asupan air yang memadai semua makhluk hidup akan mati
Pengelolaan air bersih dan air minum akan dilakukan langsung oleh negara dengan mengupayakan alat-alat canggih, tenaga ahli, serta mendukung secara penuh riset yang dibutuhkan. Kemudian air bersih yang berkualitas akan didistribusikan pada rakyat secara gratis, negara juga akan membangun Bendungan penampungan air, serta danau dalam jumlah banyak untuk mencukupi kebutuhan rakyat. Negara akan memaksimalkan kelestarian hutan dengan menekan penebangan lahan liar, serta deforentasi besar-besaran, karena lahan hutan tidak boleh dimiliki sesuka hati oleh pribadi, swasta, apalagi asing, sungguh penerapan ini hanya mampu diterapkan oleh Daulah Islamiyah di bawah institusi Khilafah.
wallahu a'lam bishowab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar