Oleh : Sayuti
Air merupakan sumber kehidupan bagi seluruh makhluk di bumi. Jika tanpa air, manusia, hewan, dan tumbuhan tidak akan mampu bertahan hidup.
Akan tetapi, muncul fenomena yang mengkhawatirkan dalam beberapa dekade terakhir, apa itu? Kapitalisasi air. Ketika air yang seharusnya menjadi milik dan hak publik, berubah menjadi komoditas ekonomi, dan dikuasai oleh segelintir orang demi keuntungan.
Pengertian kapitalisasi air adalah proses menjadikan air sebagai barang yang diperjualbelikan, seringkali melalui privatisasi perusahaan air oleh korporasi swasta.
Pengelolaan dan distribusi tidak lagi berorientasi pada kepentingan publik, melainkan pada keuntungan finansial. Akibatnya masyarakat miskin tidak lagi mudah mengakses air bersih, padahal mereka juga membutuhkan.
Akibat Kapitalisasi Air
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kapitalisasi air, diantaranya:
1. Kesenjangan sosial meningkat. Masyarakat yang berpenghasilan rendah kesulitan mengakses air bersih disebabkan tarif yang tinggi.
2. Kerusakan lingkungan. Akibat eksploitasi sumber air dapat menyebabkan penurunan kualitas dan kuantitas air tanah.
3. Hilangnya kedaulatan air. Jelaslah ketika pengelolaan air diambil alih oleh korporasi asing atau swasta, maka negara akan kehilangan kendali atas sumber daya vitalnya sendiri.
4. Degadrasi nilai kemanusiaan. Disebabkan karena air yang seharusnya menjadi milik umum berubah menjadi barang dagangan yang berbasis keuntungan.
Pandangan IsIam tentang Air
Islam memandang, air adalah amanah Allah SWT dan hak bersama umat manusia. Rasulullah SAW bersabda "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dalam hadits tersebut jelas menegaskan bahwa air tidak boleh dikuasai atau dimiliki oleh individu atau perusahaan untuk kepentingan pribadi. Islam menempatkan air sebagai milik umum (al-milkiyah al-'ammah) dan pengelolaan harus ditangan negara demi kemaslahatan rakyat.
Prinsip Islam dalam Pengelolaan Air
Dalam pengelolaan air Islam menawarkan sistem pengelolaan air yang adil dan berkelanjutan melalui prinsip utama, yaitu pertama, kepemilikan publik. Tidak boleh ada privatisasi pada sumber air seperti sungai, danau, dan mata air. Kedua, negara sebagai pengelola. Wajib bagi pemerintah menjamin distribusi air secara adil dan mudah diakses oleh seluruh rakyat. Ketiga, keadilan dan berkelanjutan. Dalam penggunaan air harus memperhatikan kebutuhan tanpa merusak potensi bagi generasi mendatang. Keempat, larangan eksploitasi berlebihan. Pemborosan dilarang oleh IsIam. IsIam mendorong efisiensi dalam penggunaan sumber daya
Penutup
Dampak yang ditimbulkan oleh kapitalisasi air ini sangat serius terhadap keadilan sosial dan kelestarian lingkungan. IsIam secara tegas menolak privatisasi air karena bertentangan dengan prinsip kepemilikan umum dan kemaslahatan umat. Akses air bersih bagi seluruh rakyat hanya bisa dilakukan oleh negara hanya dengan sistem pengelolaan air yang sesuai dengan nilai-nilai islam. Menjaga keseimbangan alam adalah bentuk syukur kepada Sang Pencipta. Wallahua'lam bisshowab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar