Kekerasan Seksual, Negara Gagal Melindungi Anak Perempuan


 Oleh : Deviana (Aktivis Muslimah Purwakarta)

 Fakta

Nahas kali ini kasus kekerasan seksual menimpa seorang siswi SMP di Kecamatan Jayakerta. Korban diperkosa secara bergiliran oleh enam teman sebayanya. pada Sabtu (11/10) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Empat pelaku sudah tertangkap sementara dua lainnya masih buron, dikutip dari Tv Berita.co.id, Selasa (21/10/2025).

Fenomena kekerasan terhadap perempuan terus terjadi tak henti silih berganti. Berdasarkan data dari KemenPPPA (Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) hingga Juli 2025 terdapat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berdasarkan data pada tahun 2024 di laman website SIGA KEMENPPPA mencatat bahwa di Jawa barat terdapat 1.231 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Ironinya angka tersebut merupakan angka kasus tertinggi kekeresan seksual yang terjadi pada anak di Indonesia.

 
Analisa

Kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan menjadi kasus yang sering terjadi. Hampir setiap saat kasus ini tidak pernah absen dari pemberitaan. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus dalam penanganannya, solusi yang ada perlu menyentuh akar masalah, jangan hanya menyeleasaikan kasus yang sudah terjadi, tapi perlu ada tindakan preventif dan pemberantasan untuk menghentikannya.

Sangat miris, Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki banyak sekolah berbasis agama namun hal ini tidak dapat menjadi penekan angka kasus kriminalitas yang terus terjadi. Keamanan rasanya mahal dan sulit dirasakan oleh setiap masyarakat, khusunya bagi perempuan dan anak.

Akar masalah yang menyebabkan suburnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin merajalela adalah sistem yang digunakan saat ini, yaitu sekuler-liberalisme. Sistem ini tidak pernah memberikan solusi terhadap kasus permasalahan yang ada, karna pada sistem sekuler-liberalisme masyarakat dijauhkan dari agama islam, mereka memisahkan antara agama dengan kehidupan, agama hanya mereka terapkan pada ibadah masing-masing tiap individu yaitu hablum minannas (hubungan manusia dengan Allah), sementara itu kehuidupan umum lainnya mereka kesampingkan dari hukum-hukum yang telah allah tentukan. 

Pada sistem saat ini hukum yang berlaku adalah hukum buatan manusia, yang sudah pasti ada kekurangannya. Hukum yang diberikan kepada pelaku tidak memberikan efek jera apalagi membuat pencegahan terhadap kasus baru, buktinya banyak pelaku yang keluar masuk penjara dengan kasus yang sama berulang kali. Hal ini menandakan bahawa sistem saat ini gagal memberikan jaminan keamanan bagi masyarakata terkhusus bagi anak dan perempuan. Kebebasan yang digaungkan oleh kapitalis-liberalisme melahirkan anak-anak yang tidak paham agama, hal ini menyebabkan liberalisasi tingkah laku yang tidak terbendung. Sehingga pada akhirnya bermuara pada semakin tingginya kasus kekerasan pada anak dan perempuan.


Solusi

Akan sulit untuk mendapatkan solusi jika akar masalah tidak diperbaiki, yakni sistem kapitalis-liberalisme. Dalam sistem yang menggaungkan kebebasan ini telah nyata membawa kerusakan dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan kebebasan yang ada setiap orang bebas melakukan hal apapun tanpa harus ragu dan malu, jikalau ada seseorang yang dirasa mengganggu privasi dan kebebasannya mereka memiliki tameng HAM (Hak Asasi Manusia) yang bisa mereka gunakan.

Padahal dalam islam keamanan sangat dijaga dan diupayakan. Setiapa orang mempunyai kewajiban dalam hal amar makruf nahi mungkar (menyuruh berbuat yang baik dan mencegah berbuat yang buruk). Setiap orang saling mengingatkan dan menasihati dalam kebaikan, sehingga kesempatan akan diminimalisir sekecil mungkin supaya para pelaku yang memliki niat buruk untuk melakukan kekerasan atau maksiat dapat dicegah.

Maka dari itu perlu ada perubahan sistem yang menyeluruh. Merubah sistem sekuler-liberalisme menjadi sistem islam yang menerapkan hukum sesuai dengan tuntutan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW sebagai solusi tuntan dari semua permasalahan yang terjadi di negeri ini, khususnya dalam hal memberi perlindungan kepada anak dan perempuan.

Selain dengan mengganti sistem yang ada, peran negara dalam menangani kasus kekerasan pada anak dan perempuan juga sangat diperlukan. Negara berkewajiban melindungi dan memberikan keamanan kepada setiap masyarakatnya dengan cara melakukan penyaringan diseluruh media yang ada, jangan sampai ada sesuatu yang dapat memancing dan memberikan peluang kepada setiap individu untuk melakukan kekerasan kepada anak dan perempuan. Serta hukumsn yang diberikan kepada pelaku kejahatan harus bersifat jera agar dapat memberikan pencegahan terhadap kasus baru dikemudian hari.

 Wallahu a'lam bissawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar