Pernikahan Dini Beresiko Meningkatkan Stunting, Butuh Penanganan Serius Negara


Oleh : Ai Sopiah 

Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila menyebut salah satu penyebab peningkatan kasus stunting adalah pernikahan dini. Hal itu ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) 2025 di Gedung TP-PKK Sumedang, Rabu (29/10/2025). Untuk itu, ia mengakui keberhasilan menurunkan angka stunting di Sumedang tidak bisa dicapai hanya oleh satu pihak. “Upaya menurunkan angka stunting tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Kunci keberhasilan ada pada sinergi lintas sektor dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” ujar Fajar.

TPPS berkomitmen penuh memperkuat kolaborasi lintas sektor, agar setiap ibu hamil, bayi, dan balita mendapatkan pelayanan terbaik. Berdasarkan data SIGIZI KESGA, prevalensi kasus stunting di Sumedang berhasil turun sebesar 6,74% dari angka awal 17,1%. “Capaian ini patut disyukuri, namun jangan membuat berpuas diri. Masih banyak tugas di depan mata yang perlu diselesaikan bersama,” kata Fajar.

Fajar mengajak seluruh anggota TPPS untuk terus menguatkan komitmen dan kolaborasi untuk memastikan setiap anak di Kabupaten Sumedang tumbuh sehat, cerdas, dan produktif. “Jadikan TPPS bukan hanya sebagai tim administratif, tetapi sebagai gerakan nyata masyarakat untuk mewujudkan Generasi Bebas Stunting di Kabupaten Sumedang,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sumedang Aceng Solahudin Ahmad menyoroti tingginya kasus pernikahan dini di Sumedang menjadi faktor peningkatan risiko stunting. "Kasus pernikahan dini di Sumedang cukup tingginya mencapai 260 kasus per tahun. Pernikahan dini, sebagai salah satu faktor yang meningkatkan risiko stunting. Tentunya ini perlu sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh stakeholder untuk menekan angka pernikahan dini, karena hal ini sangat berpengaruh terhadap potensi lahirnya anak stunting,” tambahnya.

Aceng juga menyoroti soal asupan gizi dan nekankan pentingnya konsumsi protein hewani dalam keluarga sebagai faktor kunci pencegahan stunting. "Protein hewani seperti telur, ikan, ayam, dan daging merupakan sumber gizi utama yang dibutuhkan anak untuk tumbuh optimal. Saya mengajak masyarakat untuk mengubah pola konsumsi sehari-hari dengan memperbanyak makan protein hewani," katanya.(Bisnis online, 29/10/2025).

Berbicara pernikahan dini seolah tidak ada habisnya. Meskipun data prevalensi perkawinan anak di Indonesia menunjukkan penurunan setiap tahunnya, ternyata angka pernikahan dini masih tetap tinggi. Diperlukan upaya sistemis dan terpadu dalam menekan angka perkawinan anak untuk mencapai target 6,94% pada 2030. Data 2021 menunjukkan perkawinan anak Indonesia berada pada angka 9,23%. (Antara News).

Selama 2020—2022, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mencatat perkara dispensasi kawin memang menurun setiap tahunnya, tetapi tetap tergolong besar. Pada 2022, tercatat sebanyak 52.095 perkara dispensasi kawin yang masuk dan sebanyak 50.748 diputuskan atau dikabulkan. Indonesia yang awalnya batas usia menikah 16 tahun, berubah menjadi 19 tahun mengikuti UU 16/2019 yang telah pemerintah revisi. (Situs Kemen PPPA).

Juga isu Stunting ini besar dan penting bagi Indonesia. Sebagai negara berusia lebih dari 75 tahun merdeka yang masih terperangkap dalam tipologi negara berkembang, isu stunting harus segera diatasi. Ini karena negara dengan kualitas generasi yang lemah, mustahil mampu menjadi negara maju dan besar. Pemerintah Indonesia sama saja mempertaruhkan masa depan bangsa dan negara ini apabila gagal menyolusi problem stunting.

Stunting adalah problem serius dalam pembangunan generasi. Semua pihak, termasuk pemerintah, sepakat dengan pandangan objektif ini. Namun ada hal objektif lain yang pemerintah berusaha mengingkari, yakni bahwa problem stunting berpangkal dan mustahil dipisahkan dari problem kemiskinan struktural suatu negara. Kemiskinan struktural sendiri merupakan hasil kebijakan politik negara yang menerapkan sistem bermasalah melalui berbagai mekanisme yang sesuai dengan berbagai perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Sebagai simulasi, anak stunting membutuhkan asupan protein hewani yang mencukupi kebutuhan gizi mereka. Oleh karenanya, negara perlu memberikan sosialisasi masif hidup sehat dan pentingnya protein hewani kepada orang tua. Misalnya, anak-anak penting mengonsumsi satu butir telur sehari dan susu untuk memenuhi kebutuhan gizi. Namun, ketika orang tuanya tidak punya penghasilan untuk beli beras saja, dari mana uang untuk beli telur dan susu? Sosialisasi dan edukasi melek protein hewani memang perlu, tetapi perhatian negara terhadap daya beli keluarga agar mampu mengakses berbagai bahan makanan bergizi, tentu itu lebih prioritas. Jadi, narasi ‘prevalensi stunting tinggi harus diatasi karena akan membebani negara secara ekonomi maupun sosial’, perlu diluruskan.

Prevalensi stunting tinggi adalah dampak kesalahan kebijakan negara mengadopsi sistem kapitalisme yang memproduksi kemiskinan, kelaparan, dan buruknya kesehatan generasi. Anak stunting adalah korban buruknya pengurusan negara terhadap rakyat. Negara telah menciptakan beban bagi dirinya sendiri, di samping telah merenggut kesejahteraan dan kebahagiaan anak-anak. Beban negara yang sesungguhnya adalah sistem kapitalisme yang memiliki sifat bawaan destruktif.

Solusi tuntas penanganan stunting adalah dengan mengganti sistem ekonomi yang menyebabkan kemiskinan struktural. Caranya dengan mencabut penerapan sistem ekonomi kapitalisme neoliberal yang hari ini diterapkan oleh negara, lalu menggantinya dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Pergantian sistem ekonomi ini mengharuskan negara mengambil sistem politik pemerintahan yang kompatibel dengan sistem ekonomi Islam. Itulah sistem Khilafah.

Adapun pencegahan stunting dapat dilakukan melalui penyelesaian multidimensi.

Pertama, negara menyediakan infrastruktur kesehatan yang memadai bagi seluruh warga. Tidak boleh ada pembatasan akses layanan kesehatan bagi siapa pun. Orang kaya maupun miskin berhak terjamin akan kesehatannya, terutama ibu hamil dan balita. Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), akses dan layanan kesehatan diberikan secara gratis, baik dalam rangka pemeriksaan, rawat jalan, perawatan intensif, pemberian nutrisi tambahan, ataupun vaksinasi.

Kedua, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Jika setiap kepala keluarga mudah mencari nafkah dengan kebijakan negara yang memberi kemudahan mendapat pekerjaan, para ayah tidak akan merasa waswas mencukupi kebutuhan pokok keluarganya. 
Tercukupinya nafkah memungkinkan bagi keluarga mendapat asupan gizi dan nutrisi yang cukup, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Mereka juga tidak akan kesulitan mengakses makanan bergizi yang harganya mahal, seperti sayuran dan buah-buahan. Bahkan, negara bisa menetapkan kebijakan harga pangan yang murah.

Ketiga, negara memberikan edukasi terkait gizi pada masyarakat. Edukasi ini dapat berjalan efektif manakala faktor yang menjadi sebab terbatasnya akses makanan bergizi, seperti kemiskinan dapat terselesaikan dengan dua peran negara yang telah disebutkan sebelumnya. 
Jika negara menjamin pemenuhan pendidikan untuk seluruh warga, masyarakat akan memiliki kepekaan literasi dan mampu mencerap edukasi yang diberikan. Peningkatan SDM melalui layanan pendidikan untuk seluruh lapisan masyarakat sangat penting bagi keberlangsungan dan masa depan sebuah bangsa.

Keempat, negara melakukan pengawasan dan pengontrolan berkala agar kebijakan negara seperti layanan kesehatan, akses pekerjaan, stabilitas harga pangan, hingga sistem pendidikan, serta penggunaan anggaran dapat berjalan secara amanah.

Begitupun perkawinan adalah bagian dari ibadah yang telah diatur secara detail. Hak dan kewajiban masing-masing pasangan telah ditentukan oleh syariat Islam. Sebagai bagian dari syariat Islam, perkawinan dan berbagai hukum yang lahir darinya akan diajarkan dalam kurikulum pendidikan sehingga siapa pun akan mempelajarinya sebagai bagian kewajiban thalabul 'ilmi.

Pendidikan dalam Islam akan membentuk pribadi generasi yang berkepribadian Islam. Pola pikir dan pola jiwanya akan terbentuk dengan pola Islam sehingga ketika kelak menikah, mereka akan mengetahui hak dan kewajibannya dan berkomitmen kuat untuk menerapkannya.

Secara praktis, negara bersistemkan Islam (Khilafah) akan mewujudkan kesejahteraan bagi semua rakyat. Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan semua kebutuhan setiap individu rakyat tanpa terkecuali. Islam juga mewajibkan negara menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan semua kebutuhan komunal lainnya.

Islam pun mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan kepada setiap laki-laki dewasa sampai mereka mampu untuk menafkahi diri dan keluarganya. Bahkan, negara akan memberikan modal kepada rakyatnya tanpa riba, bahkan gratis agar memiliki usaha untuk mendapatkan harta.

Islam tidak akan membiarkan keluarga mewujudkan kesejahteraan secara mandiri, melainkan akan secara sistemis menjadi tugas negara. Dengan mekanisme ini, keluarga sakinah dan sejahtera akan mudah terwujud dan stunting akan sulit dijumpai karena kebutuhan gizi ibu hamil dan anak-anak akan tercukupi. Sebagaimana sabda Nabi Saw.: 
فَاْلإِمَامُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus." (HR. Al-Bukhari).

Sangat mudah bagi negara membiayai semua kebutuhan tersebut dengan sumber dana dari hasil pengelolaan SDA secara mandiri, hasil pengelolaan tanah kharaj, jizyah, fai, dan ganimah. Negara akan mengelola harta negara tersebut dalam baitulmal. Kemudahan ini karena negara dalam Islam menerapkan sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan.

Selain itu, negara akan melarang semua aktivitas yang menjadi cermin kebebasan (liberalisme) sehingga kehormatan setiap individu muslim akan terjaga. Pergaulan bebas dan semua pintu yang mengarah ke sana akan ditutup rapat sehingga sangat kecil kemungkinan terjadinya perzinaan yang mengakibatkan hancurnya pernikahan atau perkawinan dini akibat hamil di luar nikah sebagaimana banyak kasus yang terjadi saat ini.

Islam adalah diinul haq, yaitu satu-satunya din yang benar, berasal dari Zat Maha Sempurna Sang Pencipta manusia, diturunkan Allah ‘Azza wa Jalla kepada Sayidina Muhammad Saw. sebagai penyelesai semua persoalan kehidupan insan. karenanya, kehadiran Islam begitu urgen mengakhiri dehumanisasi dalam hal ini berupa stunting.

Ia berupa sistem kehidupan Islam yang terpancar dari akidah Islam, bagian integral dari peradaban Islam yang bersifat penyejahtera dan sekaligus aspek fundamental determinan sosial penanganan stunting. Di antaranya berupa sistem ekonomi, politik, dan sosial Islam, baik dalam hal intervensi spesifik maupun intervensi sensitif.

Ketika intervensi yang bersifat teknis dilangsungkan, pada saat yang sama, sistem kehidupan Islam juga akan bekerja secara sistemis mengatasi persoalan hari ini hingga ke akarnya. Misal, politik pangan dan pertanian Islam yang mendudukkan pangan sebagai kebutuhan dasar insan. Negara bertanggung jawab menjamin pemenuhannya bagi setiap individu masyarakat, termasuk ibu hamil dan menyusui, dan meniscayakan terwujudnya akses mudah pangan bergizi.

Sebaliknya, selama negara ini masih mengadopsi sistem kapitalisme dan liberalisme, jangan harap keluarga dan keturunan akan sakinah dan sejahtera, dan kasus stunting bisa terselesaikan meski ada cara lain tetap tidak akan menjadi solusi yang komprehensif jika bukan memakai aturan Islam.

Dengan begitu mari kita bersama-sama untuk menjadi agen perubahan untuk memecahkan semua persoalan yang terjadi dengan mengkaji Islam secara kaffah dan berjuang untuk menegakkan kehidupan Islam dalam naungan khilafah.

Wallahua'lam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar