Oleh : Nur Indayati
Siswa  SMAN 1  Cimarga kabupaten Lebak banten berinisial lP (17 tahun) diduga kedapatan merokok di area sekolah saat teman-temannya sedang gotong royong membersihkan sekolah. Kepala sekolah Dini Fitri mengetahui yang dilakukan lP dan sempat menampar siswa tersebut. Hal ini memicu aksi mogok para siswa dan protes dari orang tua lP. Kepala sekolah sempat dinonaktifkan oleh gubernur dan wakil gubernur Banten. Setelah mediasi  akhirnya mereka berdamai dan kepala sekolah diaktifkan kembali (CNN Indonesia, 14 oktober 2025)
Menanggapi peristiwa tersebut pengamat sosial dan politik, ustadz Iwan Januar memberikan pesan bahwa :
Pertama, hendaklah semua anak sekolah di SMA 1 cimarga dan sekolah yang lain jangan suka solider untuk sesuatu yang jelas-jelas melanggar peraturan sekolah. Ini namanya bersepakat dalam kemungkaran dan itu tentu melanggar aturan. 
Kedua, hendaklah para siswa jangan membela temannya yang sudah jelas-jelas salah karena jika kesalahan kecil sudah dibela bisa bisa suatu saat nanti atas nama Solidaritas  teman maka orang akan kesulitan membedakan mana yg hak mana yang batil. Ini bukanlah solidaritas yang benar. 
Ketiga kepada orang tua dan penguasa hari ini hendaklah mencontohkan tindakan yang benar kepada anak-anak didik karena mereka kelak akan menjadi pemimpin negeri ini. 
Apakah ada peraturan pemerintah tentang larangan merokok di sekolah? 
Peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengaturan pengamanan produk tembakau termasuk larangan penjualan kepada anak di bawah umur. Permendikbud nomor 64 tahun 2015 menegaskan bahwa sekolah adalah kawasan tanpa rokok. 
Mengapa Siswa masih merokok?
Fenomena siswa yang merokok bukanlah hanya masalah kenakalan remaja saja tetapi adalah kombinasi berbagai faktor salah satunya adalah pengaruh teman, rasa ingin tahu, stres, hingga pencarian identitas diri. Di samping itu ada faktor struktural yang lebih besar yaitu sistem sekuleriame yang mana akses dan paparan iklan rokok yang nyaris tak terbendung di negeri ini. 
Menegakkan Ketegasan tanpa Kekerasan
Kalau kita mengamati kasus yang terjadi di SMAN di di Banten dan kasus-kasus di berbagai sekolah yang lain maka sebenarnya kepala sekolah memang punya tanggung jawab yang besar untuk menegakkan   peraturan di sekolah tapi ketegasan tidak harus diterjemahkan sebagai kekerasan perlu keterlibatan semua pihak baik itu orang tua, sekolah, lingkungan dan yang tidak kalah penting adalah peraturan dari negara yang tegas dan Humanis. Bahkan perlu komunikasi yang lancar antara orang tua dan sekolah sehingga ketika terjadi sesuatu pada anaknya di sekolah orang tua tidak salah paham kepada sekolah apalagi sampai melaporkan kasus yang ada di sekolah kepada Kepolisian, DPRD bahkan pengadilan. 
Pandangan Islam
Menurut ustad Ismail yusanto (cendekiawan muslim) bahwa pendidikan sekularisme itu tidak akan mampu membentuk kepribadian islam atau  siswa yang punya karakter Islam karena sistem pendidikan kapitalis itu hanya menjadikan siswa-siswa itu orang-orang yang berorientasi sebagai pekerja yang minim pengetahuan agama, moral atau akhlak dan sikap amar ma'ruf nahi mungkar. Pendidikan sejati membutuhkan otoritas moral yang bertanggung jawab bagi para pendidik bukan menjadikan para pendidik itu pesakitan di setiap kali bersikap tegas.  jika ini dibiarkan terus maka hilanglah keberanian pendidik termasuk mendidik dengan benar dan meletakkan  kedisiplinan. Generasi yang tangguh itu adalah generasi yang ditempa bukan generasi yang dimanja. 
Masih menurut ustad Ismail yusanto bahwa siswa yang merokok itu hanyalah salah satu kasus saja dari buruknya karakter, masih banyak siswa yang belum terbentuk karakternya dengan baik. Seperti siswa yang tidak salat, belum bisa baca Alquran, tidak menutup aurat, tidak mengerti mana makanan yang halal dan haram, tidak punya rasa hormat pada guru  bahkan sampai sekarang perundungan di sekolah itu masih banyak  terjadi.  Biasanya siswa yang bermasalah di sekolah itu bukan semata-mata karena sekolah tidak bisa mendisiplinkan tetapi sudah bermasalah dari rumah  dan lingkungan yang buruk. Dan yang lebih aneh pemerintah malah sibuk hanya dengan perubahan kurikulum, ada kurikulum KTSP, kurikulum merdeka sampai kurikulum Deep learning. Pendidikan Kehilangan ruhnya ia berhenti pada aturan teknis bukan pada pembentukan jiwa atau karakter. Tugas pendidik bukan sekedar melahirkan manusia yang siap bekerja saja tetapi adalah melahirkan manusia yang memiliki kepribadian yang baik. Bagaimana mungkin bisa guru melakukan sebuah tindakan disiplin jika saat ini dengan mudah dia bisa dipersalahkan hal ini jelas bukan sekedar satu tamparan tapi gagalnya pendidikan  kapitalisme. Pemerintah juga sibuk dari perubahan nama SMU  menjadi SMA dan sebagainya. Pemerintah tidak mampu memahami bagaimana membentuk karakter siswa yang baik dan memiliki tsaqofah  Islam serta penguasaan keterampilan, sains dan teknologi 
Bagaimana Tahapan Membentuk Karakter Siswa  menurut Islam
Di dalam Kitab Tarbiyatul aulad, dijelaskan bagaimana membentuk karakter menurut Islam. 
1. Dimulai dari pembinaan aqidah yang benar dengan cara mengajak berpikir kepada anak-anak bahwa dia berasal dari Allah, hidup di dunia untuk beribadah kepada Allah dan sebagai khalifah Allah serta kelak mereka akan kembali kepada Allah untuk mempertanggungjawabkan setiap amal yang mereka laksanakan di muka bumi ini. 
2. Melalui keteladanan atau Uswah Hasanah. Anak-anak akan lebih banyak mencontoh Apa yang dilakukan oleh orang tuanya dan gurunya daripada sekedar nasihat yang datang kepada mereka 
3. Pembinaan atau ta'dib dan riyadhoh. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah orang tuanya lah yang menjadikannya Yahudi nasrani atau majusi"  ( hadits Riwayat Bukhari dan Muslim) 
4. Nasehat. Jika mendapati anak yang berperilaku buruk maka harus ditegur dan dinasehati tidak boleh dibiarkan apalagi didukung hal itu bisa dilakukan dengan menjelaskan kesalahan yang mereka lakukan dan bagaimana seharusnya di dalam Islam. Kadang nasehat juga bisa dengan kisah-kisah yang ada di dalam Alquran tergantung dari usia anak tersebut. 
5. Controlling atau pengawasan. Ketika anak-anak sudah ditanamkan kebiasaan yang baik sejak dini maka anak-anak masih perlu untuk dikontrol atau diawasi Apakah sudah terbentuk habit atau kebiasaan pada diri mereka dengan baik ataukah mereka kadang melanggar aturan-aturan. 
6. Didoakan, doa adalah senjata terakhir seorang muslim dan doa adalah otakvatau intinya ibadadah. Doa seorang guru dan orang tua  tidak akan ditolak oleh Allah. 
Apakah hukuman fisik di dalam Islam itu ada?
Masih dikitab Tarbiyatul  Aulad, Rasulullah SAW bersabda 
  قال  رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: مُرُوا أولادَكم بالصلاةِ وهم أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، واضْرِبُوهُمْ عليها، وهم أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في المَضَاجِعِ 
Dari Amr Bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Perintahkan anak-anakmu melaksanakan sholat sedang mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka karena tinggal sholat sedang mereka berusia 10 tahun dan pisahkan antara mereka di tempat tidurnya."
Jadi hukuman fisik di dalam Islam  itu ada tetapi ada beberpa filosofi yang harus diperhatikan yaitu :
1. Hukuman orang tua atau sekolah itu adalah hanya  ketika anak-anak melanggar peraturan di sekolah atau di rumah bukan ketika anak itu melakukan tindak kriminal atau jarimah karena kalau jarimah itu yang berhak melakukannya adalah negara. 
2. Ketika menghukum secara fisik itu hendaklah bersikap lemah lembut kepada anak bukan dalam rangka melampiaskan emosi apalagi dendam 
3. Hukuman fisik adalah langkah terakhir yang mana tujuan hukuman itu adalah untuk mendidik dan membina bukan untuk membinasakan dan pemberian hukuman fisik itu dimulai dari yang ringan sampai nanti ditingkatkan kepada hukuman yang sedang sampai yang berat tetapi yang harus menjadi catatan bahwa tujuan dari hukuman fisik itu adalah edukasi. 
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ :
إن الرفق لا يكون في شيئ إلا زانه وما ينزع من شيئ إلا شانه
“Tidaklah kelemah-lembutan ada pada sesuatu kecuali akan menghiasinya dan tidaklah dicabut darinya melainkan akan memperburuknya. (HR. Muslim 2594).
Ketika hukuman fisik itu dilakukan, misalnya dengan memukul maka  islam mengatur bahwa di dalam memukul itu tidak boleh memukul pada bagian wajah atau area-area vital sebagaimana sabda Nabi shallallahu Alaihi Wasallam 
إذَا قاتَلَ أحَدُكُمْ فلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ
“Jika salah seorang dari kalian berperang (memukul), maka hendaklah ia menghindari bagian wajah” (HR. Bukhari : 2372).
Ketika memukul maka hendaklah untuk anak yang di atas 10 tahun sebagaimana hadis nabi bahwa ketika usia 7 tahun itu diajari untuk melakukan salat dan baru boleh dipukul ketika usia 10 tahun jangan pada saat sedang marah karena biasanya orang yang marah itu tidak terkontrol.
Ketika memukul maka tidak boleh langsung pada level yang berat tetapi dimulai dulu dengan pukulan yang ringan tapi jika anak itu masih terus melakukan kemaksiatan yang serupa maka baru ditingkatkan pada level yang lebih berat. Terakhir hendaklah ketika memukul itu dia tidak boleh meminta bantuan kepada orang lain misalnya temannya atau saudaranya karena hal itu akan menimbulkan permusuhan di antara mereka. 
Demikianlah  pendidikan Islam. maka hal yang harus ditanamkan dan dimiliki oleh para siswa adalah memiliki aqidah yang kuat, berkepribadian Islam, bertsaqofah Islam serta menguasai sains dan teknologi. Untuk mewujudkan itu perlu peran orang tua yang memahami agama lingkungan sekolah yang berkurikulum Islam lingkungan yang punya kontrol sosial serta peran negara yang sangat besar di dalam mewujudkan hal ini dan ini hanya akan terwujud ketika hukum-hukum Islam ditegakkan secara kaffah dalam naungan Khilafah dan itu sudah terbukti 1300 tahun Lamanya dunia islam adalah  mercusuar pendidikan dunia tanpa perlu pembuktian lagi. Wallahualam bissawab. []
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian. 


0 Komentar