Oleh : Cita Ka Widuri
Kasus judi online(judol) yang menjerat pelajar menjadi fenomena yang membuat miris di dunia pendidikan. Seorang Siswa SMP di Kulon Progo terjerat judol hingga meminjam uang pada pinjaman online (pinjol) menjapai Rp 4 juta ( Kompas.com 27/10/2025). Judol dikalangan pelajar tidak hanya satu kasus ini saja, namun diakui oleh siswa lainnya yang pernah ditawari untuk mengakses situs judol, hal ini di sampaikan oleh Hafidz (19) yang mengakui bahwa pada saat duduk di bangku SMA dia pernah ditawari ikut judol hingga dia menjual barang pribadi orang tuanya, mulai dari tabung gas 3kg, monitor komputer hingga sepeda pribadinya. Namun dia memilih berhenti ketika menyadari sudah duduk di bangku kelas 3 SMA (Tirto.id 29/10/2025).
Bagaimana para pelajar bisa terjerat kasus judol, apakah ada yang perlu di perbaiki dalam sistem pendidikan dari ini?
Benteng Pertahanan Generasi Terabaikan
Judol adalah aktivitas permainan yang membuat seseorang kecanduan untuk terus bermain meski sudah mengalami kekalahan. Ketika hal ini menimpa pelajar maka dipertanyakan fungsi pengawasan dari sekolah dan juga orang tua. Pada 2024 Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan ada 14.823 konten judol menyisip di situs lembaga pendidikan dan ada 17.001 konten menyisip di situs lembaga pemerintahan. Meski Kemkomdigi sudah melakukan take down hingga 10 ribu konten judol setiap hari, konten judol masih bertebaran di berbagai situs web dan platform digital. (Komdigi, 22-5-2024).
Digitalisasi di dunia pendidikan memang tidak bisa dihindari, teknologi berkembang sehingga dunia pendidikan mengikuti itu, banyak kegiatan sekolah yang berbasis online. Namun pengawasan terhadap berbagai situs online seperti judol yang sampai menyisip ke situs lembaga pendidikan terlihat kurang maksimal. Tidak hanya untuk pihak sekolah namun pengawasan terhadap situs judol seharusnya juga menjadi tugas dari negara.
Bukan hanya masalah pengawasan dalam situs judol saja namun yang menjadi perhatian juga adalah pembinaan karakter yang di bentuk dalam sistem pendidikan hari ini melahirkan pelajar yang kiris identitas dan moralitas yang rendah. Tujuan yang hendak dicapai dalam pendidikan mengarah pada materi saja. Hal ini terjadi karena sistem pendidikan kita hari ini lahir dari asas sekulerisme, dimana agama dipisahkan dari urusan dunia atau negara. Sehingga halal dan haram di abaikan. Dalam sistem kapitalis sekuler fungsi orang tua juga dilemahkan, orang tua yang sibuk bekerja karena tekanan ekonomi menjadikan mereka lalai dalam pengawasan terhadap anak-anak sehingga anak bisa terjerat kasus judol. Padahal benteng pertahanan pertama yang harus melakukan pengawasan dan pendidikan adalah orang tua. Ketika orang tua lalai, sekolah juga kurang pengawasan dan negara abai maka wajar jika generasi hari ini semakin teraruskan dengan gaya hidup bebas dan kehilangan idealismenya sebagai generasi penerus bangsa.
Islam Memberantas Judol dan Melindungi Generasi
Secara fundamental, sistem Islam berasaskan akidah Islam. Keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya akan membentuk sudut pandang khas pada diri seorang muslim terhadap segala sesuatu, termasuk judol dan pinjol, yaitu bahwa setiap perbuatan muslim harus terikat dengan syariat.
Syekh ‘Atha’ bin Khalil dalam Taisir al-Wushul ila al-Ushul hlm. 10 menyebutkan kaidah “Al-ashlu fî al-af’âl at-taqayyudu bi al-hukmi asy-syar’iy (hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syariat).” Di antara dalilnya adalah firman Allah Taala,
وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ تِبۡيَٰنٗا لِّكُلِّ شَيۡءٖ ٨٩
“Kami menurunkan kepada kamu Alkitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS An-Nahl [16]: 89).
Juga berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
كُلُّ أَمْرٍ لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Setiap perkara yang bukan termasuk ke dalam urusan kami (tidak kami perintahkan) adalah tertolak.”(HR Ad-Daruquthni).
Asas aqidah dan ketaqwaan ini yang akan menjadi benteng pertahan pertama bagi seorang individu muslim. Islam menjadikan asas ketaqwaan ini tidak hanya pada individu saja tapi juga menjadi asas dalam menjalankan sistem pendidikan dan juga kebijakan-kebijakan negaranya. Pendidikan tidak berorientasi pada materi namun pada pembentukan siswa menjadi intelektual berkepribadian islam. Negara juga menjalankan fungsi pengawasannya dengan menutup semua akses dari situs-situs berbahaya seperti judol yang akan meracuni dan memperdaya kaum muslimin dengan aktivitas yang diharamkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Taala, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah [5]: 90).
Berdasarkan ayat ini, judi hukumnya haram, baik online (judol) maupun offline. Negara akan memberikan sanksi bagi para pelaku judol dan menutup akses dari situs judol maupun platform digital yang terafiliasi secara total.
Demikianlah Khilafah memberi solusi holistik sistemis untuk melindungi generasi dari jeratan judol dan pinjol. Dengan demikian, negara akan memiliki generasi calon pemimpin yang cemerlang. Wallahualam bissawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar