Oleh: Tati Sunarti, S.S
Tepat di hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 lalu MT Khairunnisa mengadakan kajian bulanan di Masjid Abdurrahman, berlokasi di Jalan Cibalongsari Kecamatan Klari. Kali ini tema yang diangkat oleh MT Khairunnisa adalah "Zina Mengundang Bencana". Tema tersebut dibahas bukan tanpa alasan. Mengingat akhir-akhir ini begitu banyak kasus perzinaan, pelecehan seksual yang muncul di media massa.
Data dan fakta yang bisa dikutip yaitu dari detik.com, di kota Karawang, sebanyak 36 dari 1000 orang sudah pernah melakukan hubungan seksual tidak sah. Pelaku mulai dari usia 15 hingga 19 tahun. Sedangkan ODA (Orang Dengan HIV/AIDS) sekitar 3.800 orang. Data tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kondisi yang memprihatinkan ini memotivasi MT Khairunnisa menyampaikan edukasi berkaitan dengan isu ini, tentu berdasarkan pandangan syariat Islam. Kajian bulanan MT Khairunnisa dihadiri sejumlah jamaah ibu-ibu dari lingkungan sekitar, mulai dari Kosambi, Klari, hingga Telagasari.
Ustazah Ummu Nabila, selaku pemateri, menyampaikan penyebab, dampak, dan solusi Islam untuk permasalahan zina yang semakin marak saat ini. Penjelasan yang lugas dipaparkan seperti beberapa penyebab utama kenapa zina semakin hari semakin bermunculan.
Zina. Islam menggolongkan perilaku ini sebagai perbuatan fahisyah atau dimaknai dengan perbuatan keji dan jalan yang buruk. Allah mengingatkan dalam QS. Al-isra ayat 32: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Maka, perlu menanamkan dalam benak setiap orang bahwa zina merupakan perbuatan yang jika dilakukan akan menghinakan dan merugikan pelakunya baik laki-laki ataupun perempuan. Seseorang yang terjerumus pada perbuatan zina, sudah bisa dipastikan yang bersangkutan menempuh jalan-jalan untuk mendekati zina. Sebagai contoh aktivitas pacaran.
Aktivitas ini tidak akan lepas dari khalwat (berkegiatan berdua saja). Apa yang mungkin dilakukan bagi dua manusia yang sedang dimabuk cinta ketika berkhalwat? Besar kemungkinan mereka akan dikuasai hawa nafsu untuk melakukan hal-hal yang lebih jauh.
Selain itu, di dalam masyarakat ada semacam kelonggaran (bercampur baur), tidak ada batasan dalam berinteraksi. Tempat hiburan beserta kegiatan di dalamnya, semisal konser musik, dan bioskop. Kedua tempat yang belum bisa dikategorikan sebagai tempat yang baik karena di dalamnya terdapat campur Baur antara lelaki dan perempuan tanpa alasan yang membolehkan.
Kemudian, Ustazah Ummu Nabila lebih jauh memaparkan kepada jamaah, saat ini tidak bisa dinapikan tentang longgarnya payung hukum yang berkaitan dengan kasus zina. Perbuatan zina bisa dipidanakan jika ada yang melaporkan pada pihak yang berwajib. Jika tidak, maka akan berlalu begitu saja. Bahkan masyarakat cenderung permisif. Sehingga pelaku semakin hari semakin berani untuk melakukan zina bahkan tidak ada rasa malu. Lebih parah hingga ada yang menyengaja live streaming pada saat berzina. Na'udzubillah.
Selanjutnya, mengenai dampak perzinaan. Pemateri, Ustazah Ummu Nabila, menyoroti kondisi terburuk yang akan dialami oleh para pelaku zina adalah penyakit menular seksual, seperti sefilis, mudah terinfeksi HIV/AIDS, Monkey Fox (cacar monyet), dan penyakit mengerikan lainnya.
Perlu diketahui bersama bahwa zina yang seringkali dianggap "lumrah" sangat berdampak pada nasab, akad dan perwalian dalam pernikahan, juga kepengurusan harta waris.
Jika sebab utama dan dampak sudah nampak di depan mata, untuk itu harus dianalisis solusi yang paling pas untuk menyudahinya. Islam memberikan solusi diantaranya adalah syariat pernikahan bagi yang sudah baligh dan mampu. Pernikahan yang sehat akan menjaga nasab, perwalian, kehormatan, dan hukum waris, juga menghindarkan seseorang untuk berzina tersebut sudah memiliki pasangan yang sah.
Solusi berikutnya yaitu syariat Islam memerintahkan lelaki dan perempuan yang bukan mahrom untuk menjaga kehormatan (iffah) dengan menjaga pandangan dan kemaluan, serta menutup aurat sesuai tuntunan.
Interkasi lain yang seyogyanya dibuat yaitu aturan tegasnya adalah larangan khalwat (berdua-duan) dan ikhtilat (campur Baur) antara lelaki dan perempuan yang bukan mahrom. Solusi finalnya adalah sanksi tegas terhadap pelaku zina. Sanksi berupa jilid dan rajam seperti halnya termaktub dalam alquran.
Bukan tidak mungkin jenis sanksi ini bisa memberikan efek jera yang efektif. Lantas bagaimana dengan orang yang sudah terlanjur kena penyakit menular seksual. Maka mengisolasi, mengobati, dan mengedukasinya menjadi langkah penting.
Ustazah Ummu Nabila juga menyebutkan jenis perbuatan fahisyah lain selain zina, diantaranya pelaku L98TQ. Pelaku penyimpangan ini harus sama-sama disorot mengingat perilaku ini justru yang paling banyak menyumbang penularan penyakit seksual di masyarakat.
"Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth (liwath)" (HR. Ahmad, Ath-thirmidzi).
Demikian kajian bulanan MT Khairunnisa, senantiasa mengangkat isu seputar masalah keummatan dan mendakwahkan Islam sebagai solusinya.
Wallahu'alam
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar