Oleh : Sri Setyowati
Dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, Rabu (13/08/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam pidatonya bahwa kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf karena ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan. Dalam konteks kebijakan fiskal, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kembali ke masyarakat dalam berbagai bentuk. Seperti program perlindungan sosial, hingga subsidi yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat. Terutama kelompok berpendapatan rendah. (cnbcindonesia.com, 14/08/2025)
Sebelumnya, Direktur Kebijakan Fiskal, Economic and Law Studies (Celios) Wahyu Askarenter meminta pemerintah tidak hanya fokus menyasar wajib pajak yang sudah teridentifikasi, beliau mengusulkan 10 pajak baru yang diklaim bisa menghasilkan Rp388,2 triliun kepada Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. Pajak baru tersebut adalah (1) pajak kekayaan (2) pajak karbon (3) pajak batubara (4) pajak windfall profit (5) pajak penghilangan keanekaragaman hayati atau biodiversity (6) pajak digital (7) peningkatan tarif pajak warisan (8) pajak kepemilikan rumah ke-tiga (9) pajak capital gain dan (10) cuka minuman berpemanis dalam minuman (MBDK). (cnnindonesia.com, 12/08/2025)
Sedangkan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak apapun pada 2026 yang ditegaskannya dalam wawancara dengan Founder CT Corp Chairul Tanjung, di Live Special Talkshow Nota Keuangan dan RAPBN 2026: Membaca Arah Ekonomi dan Kebijakan Fiskal 2026, di CNBC Indonesia TV, Jumat (15/8/2025). Selain tidak menaikkan pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pemerintah juga berjanji tidak akan membuat jenis pajak baru. Tahun depan, pemerintah hanya akan melakukan optimalisasi penerimaan pajak dan PNBP. (cnbcindonesia.com, 15/08/2025)
Pernyataan Menkeu tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat. Sering kita lihat di media sosial bahwa sulitnya masyarakat miskin yang membutuhkan perawatan medis yang tidak segera ditangani hingga ada ungkapan orang miskin tidak boleh sakit. Banyak anak di pelosok yang tidak tersentuh pendidikan.
Meskipun ada pernyataan dari wakil Menkeu yang tidak menaikkan pajak, nyatanya pemerintah daerah mencari pendapatan dari pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) dengan cara menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) karena pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) efek dari efisiensi, hingga kenaikan tersebut membebani masyarakat. Akibatnya, terjadi keresahan, protes dan demo dari masyarakat seperti yang dilakukan di Pati Jawa Tengah yang diikuti sejumlah daerah seperti kabupaten Bone Sulawesi Selatan, kota Cirebon Jawa barat, Jombang Jawa Timur dan kabupaten Semarang Jawa Tengah.
Negara yang menganut sistem kapitalisme seperti yang diterapkan saat ini tidak bisa terlepas dari pajak dan utang dalam mengatur sistem perekonomiannya. Pajak merupakan tumpuan utama sumber pendapatan negara selain utang, sehingga ada ketergantungan negara terhadap pajak. Meskipun berbagai pajak yang sudah ada seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor dan lainnya sudah terasa mencekik masyarakat, Negara tetap akan berusaha mencari celah dari berbagai sektor yang bisa dijadikan obyek pajak seperti pajak rumah ke-tiga, pajak warisan dan lainnya. Di sisi yang lain sumber daya alam yang melimpah diserahkan pengelolaannya kepada asing atau korporat.
Menyamakan pajak dan zakat merupakan penyesatan. Zakat merupakan ibadah yang diperintahkan langsung dari Allah Swt. melalui Al-Qur'an hanya kepada kaum muslim laki-laki (non muslim tidak) yang hartanya sudah mencapai nisab (batas tertentu kekayaan) dan haul (batas waktu kepemilikan harta) dari jenis harta tertentu dengan ketentuan tertentu juga. Pemanfaatannya hanya untuk 8 asnaf atau mustahiq (penerima zakat) seperti yang tercantum dalam Al Qur'an surat At-Taubah ayat 60. Bermakna sebagai pembersihan atau penyucian harta bagi para muzakki (pembayar zakat).
Sedangkan pajak adalah sebuah kezaliman karena merupakan buatan manusia atau penguasa yang tidak sesuai dengan syariat. Memakan harta rakyat secara batil. Seluruh rakyat ditarik pajak tanpa memandang agama dan status ekonominya.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang dimaksud dengan pajak adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Peruntukannya bersifat umum sesuai dengan kebijakan penguasa seperti untuk membangun proyek, membayar utang negara dan lainnya. Tidak memiliki tujuan pembersihan atau panyucian harta, hanya sebatas transaksi dunia.
Hukum pajak yang tidak sesuai syariat adalah haram. Rasulullah saw. telah bersabda, "Tidak akan masuk surga pemungut pajak." (HR Muslim)
Sedangkan wakaf adalah memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda milik pribadi untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum. Ini sifatnya sukarela tidak wajib.
Sudah seharusnya negara tidak tergantung pada pajak karena Islam sudah menyediakan pendapatan yang sah dan halal yaitu negara mengelola sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum yang hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat berupa fasilitas umum seperti rumah sakit gratis, sekolah gratis, dan lainnya. Selain itu ada harta sitaan dari para koruptor, menghapus hutang yang bersifat ribawi. Pajak (dharibah) yang ditarik bersifat temporer, saat kas negara dalam keadaan kosong, setelah terisi lagi pajak akan dihentikan. Dan masih banyak lagi sumber pendapatan negara yang syar'i tanpa harus memungut pajak.
Begitulah ketika Islam diterapkan secara kaffah, keadilan dan kemakmuran akan terwujud tanpa membebani rakyat dengan pajak.
Wallahu 'alam bishshawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar