Oleh: Nur Irma
Anggota komisi XI DPR RI, Melchias marcus mekeng, menolak kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening pasif (dormant) sebagai langkah pencegahan tindak pidana keuangan. Menurutnya langkah ini menyerupai pengaturan penggunaan uang pribadi masyarakat dan memerlukan landasan hukum yang jelas. Ia menilai, sebagian orang memang sengaja membiarkan tak aktif untuk tujuan tabungan, sehingga PPATK di anggap masuk terlalu jauh keranah privasi.
Menurut mekeng, langkah tersebut seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas. "Saya belum mengetahui dasar hukum apa yang digunakan PPATK untuk menerapkan kebijakan itu. Jadi, saya tidak setuju", ujarnya di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (29/7/2025) (REPUBLIKA.CO.ID)
Mekeng juga meminta PPATK menjelaskan kriteria rekening pasif yang layak diblokir. Sementara itu, sekertaris eksekutif YLKI, Rio priambodo, menyebut kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait keamanan dana. YLKI mengajukan tuntutan penjelasan transparan kepada nasabah, selektivitas dalam pemblokiran, pemberitahuan sebelum pemblokiran, kemudahan pembukaan blokir serta jaminan keamanan dana. Selain itu, YLKI juga meminta PPATK hotline crisis center untuk membantu nasabah yang terdampak.
Aturan dalam sistem suka-suka
Alih -alih melindungi harta pribadi milik masyarakat tapi malah melanggar peraturan, dengan merugikan dan mengabaikan hak masyarakat. Secara logika saja tidak masuk akal, harta pribadi masyarakat diblokir tanpa alasan dan hukum yang jelas. Untuk apa?, untuk di manfaatkan dan di ambil secara paksa?, untuk siapa?, untuk kepentingan para penguasa?. Pastinya akan banyak menimbulkan reaksi pro dan kontra dan tentunnya banyak yang kontra. Karena dilakukan dengan cara sewenang -wenang dengan mengatas namakan kebijakan, agar tidak di salah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dengan modus kejahatan tentang keuangan.
Walaupun begitu banyak banyak pihak yang tidak setuju dengan hal ini, harta pribadi milik masyarakat yang tersimpan dalam bentuk rekening di bank itu disiapkan untuk kebutuhan urgent, bila suatu saat butuh bisa digunakan bukan karena nganggur tidak dipakai.
Kerena masyarakat banyak yang kontra dan ramenya netizen di medsos yang mengkritik dan menghujat, tentang pemblokiran rekening yang nganggur selama tiga bulan, PPATK kembali membuka rekening yang diblokir, tapi masih saja pake aturan dengan syarat membayat administrasi yang cukup lumayan jumlahnya. Harusnya tidak perlu pakai administrasi yang mempersulit.
Inilah dampak sistem kapitalis sekuler
Dalam sistem kapitalis, apapun bisa dlakukan asal menguntungkan, tidak peduli merugikan masyarakat , walaupun melanggar dengan mengambil harta pribadi milik masyarakat sesukanya tanpa alasan yang dibenarkan. Seperti pemblokiran rekening yang tidak ada transaksi selama tiga bulan. Pastinya sangat merugikan para pemilik rekening yang sudah sangat susah payah mengumpulkan uang untuk di tabung sebagai simpanan dana darurat atau untuk investasi masa depan, tapi saat mau digunakan tidak bisa karena ternyata rekeningnya telah di blokir.
Sistem sekuler yaitu pemisahan agama dari kehidupan, juga membuat saat menentukan kebijakan tidak berlandaskan aturan dari sang Illahi. Dengan memaksa, memalak harta masyarakat secara sepihak, tanpa persetujuan dan ijin yang bersangkutan lewat aturan yang didukung oleh negara dengan aturan juga alasan yang tidak masuk akal, tanpa ada proses yang jelas. Selalu ada celah yang di cari-cari untuk memeras, mengambil dengan paksa keuntungan dari masyarakat, hanya untuk kepentingan segelintir para elit dan kesejahteraan para pejabat yang berkuasa dengan semena -mena.
Solusi dalam Islam
Dalam Islam pembllokiran rekening masyarakat tanpa alasan dan hukum yang jelas, melanggar prinsip praduga tak bersalah (Al-bara'ah Al-asliyah). Islam memandang bahwa, tidak bisa seenaknya memutuskan hukum tanpa jelas apa kesalahanya. Islam sangat tegas menentukan hukum dengan jelas apa kesalahanya.
Oleh karena itu, negara tidak berhak memblokir harta pribadi milik masyarakat tanpa dasar alasan yang kuat. Negara harus hadir menjadi pengurus (raa'in) yang bisa menjamin keamanan harta pribadi milik masyarakat. Dengan aturan Islam yang amanah dan adil, bila para penguasa menerapkanya dalam menjalankan kekuasannya yang terlihat jelas bila sesuai dengan aturan dan hukum dari Allah.
Negara bertugas melindungi harta pribadi milik masyarakat agar aman, terjamin tidak ada yang mengambil secara paksa atau yang menggunakan secara diam-diam juga memanfaatkan secara sepihak. Negara juga mengatur harta kepemilikan umum, yang tidak boleh di miliki, di akui dan dikuasai oleh kelompok ataupun individu.
Sudah jadi hak masyarakat mendapat perlindungan menyeluruh dan sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi. Negara wajib menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan demikian, sesuatu yang benar dan salah akan terlihat jelas tidK samar. Maka masyarakat tidak akan terdzalimi dan akan tercipta ketentraman kehidupan juga keselamatan didunia maupun di akhir nanti.
Wallahu a'lam bishowab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar