Oleh : Guntari Sri Rahayu
Anggota Komisi XI DPR RI Metchias Marcus Mokeng mengaku tidak setuju dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening pasif (dormant) dalam upaya mencegah kejahatan keuangan. Dia mengatakan, bahwa upaya PPATK itu sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi orang.
Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK dia juga menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online.
Menurut Mokeng, PPATK harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan kebijakan itu. Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi menurut saya tidak setuju dengan itu kata Mekeng di Kompleks Parlemen, Jakarta, selasa (29/7/2025).
Sementara, Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Prambodo mengatakan pemblokiran rekening domant yang dilakukan PPATK telah memicu sentimen publik yang dikuatir mengenai keamanan keuangannya.
Atas hal itu YLKI menyampaikan 5(lima) sikapnya antara lain :
1. YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen sebab pemblokiran tersebut dan langkah langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK, kata Rio dalam keterangannya selasa, (29/7/2025).
2. YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif. Apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.
3. Atas pemblokiran tersebut PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir, sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi jml tabungannya, serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk pembuatan pidana apalagi menyangkut judi online.
4. YLKI meminta pembukaan rekening tidak mempersulit konsumen ,dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilaksanakannya, terangnya.
5. Terkait pemblokiran akan rekening YLKI meminta PPATK membuka Hotline Crisis Center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemblokiran akun rekening bank yang terkena blokir, tuturnya.
Seiring maraknya penyalahgunaan rekening domant dan setelah upaya pengiriman data nasabah PPATK , pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan domant berdasarkan data perbankan perFebruari 2023, langkah itu menurut dia, bertujuan untuk melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman 100% utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.
Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal itu dapat dilakukan melalui mesin ATM, Mobile Banking maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank. PPATK temukan 140ribu + rekening darmant (>10tahun) senilai 428,6 Miliar! (Republika co.id).
Bank bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) Yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI menyatakan kompak melindungi dana nasabah dan mendukung kebijakan PPATK terlkait pemblokiran rekening dormant. Bank BNI memastikan dana nasabah tetap aman dan bisa diaktifkan kembali dengan prosedur yang jelas.
PPATK membuat klaim, pembekuan rekening tanpa aktifitas apapun, mereka lakukan untuk melindungi rekening dan potensi penyelewengan dan kejahatan, seperti penipuan dan pencucian uang. Selama 5 tahun terakhir, tutur dia PPATK mengungkap lebih dari 1juta rekening diduga terkait tindak pidana, termasuk 150ribu rekening nominee hasil jual beli rekening legal dan peretasan.
PPATK membatalkan pemblokiran terhadap 28juta rekening yang mereka sebut " menganggur" atau darmant dalam bahasa keuangan. Pencabutan blokir jutaan rekening itu menunjukan kebijakan ini bermasalah sedari awal, menurut analis.
Sistem Kapitalis Sekuler
Sitem Kapitalisme Sekuler melegalkan pelanggaran terhadap kepemilikan pribadi termasuk pemblokiran rekening yang baru baru ini terjadi, tanpa bukti hukum yang sah.
Negara dalam sistem kapitalisme memiliki kewenangan absolut mengintervensi aset individu atas nama" perlindungan atau keamanan finansial" meskipun tanpa dasar hukum jelas hak kepemilikan atas nama pribadi adalah hak fundamental yang seharusnya tidak bisa diganggu gugat kecuali ada bukti pelanggaran hukum yang sah dan jelas.
Inilah watak asli kapitalisme sekuler negara bukan sebagai pelindung rakyat institusi untuk melayani kepentingan segelintir elit pemilik modal, meskipun harus mengorbankan hak rakyat.
Kapitalisme sekuler menjadikan negara alat penekan rakyat, memeras dan merampas harta tanpa hak. Negara bukan lagi pengayom dan penjaga hak milik individu. Predator yang mencari cari celah agar bisa menarik keuntungan sebesar besarnya.
Kebijakan pemblokiran rekening pasif bagaimana negara kapitalis meraup dana dari rakyatnya dengan dalih penegakan hukum atau pemberantasan kejahatan. Rekening rekening tersebiut milik pribadi sengaja dibiarkan pasif sebagai bentuk tabungan atau dana darurat.
Dimata negara kapitalis rekening rekening ini dianggap "mangsa empuk" dimanfaatkan sebagai sumber dana segar tanpa peduli apakah pemiliknya terdampak atau tidak bertentangan dengan Islam . Hak kepemilikan sebagai sesuatu yang sakral dan dijaga secara mutlak.
Pandangan dalam Islam dan solusi
Islam menetapkan prinsip al bara'ah al asliyah (praduga tak bersalah). Setiap individu pada dasarnya terbebas dari tanggungjawab hukum sampai ada bukti sah dan jelas yang menetapkan kesalahnnya.
Pelanggaran seperti ini Islam tidak membenarkan adanya saksi termasuk pembekuan atau perampasan harta sebelum terbukti ada pelanggaran hukum melalui proses syar'i.
Islam membagi kepemilikan harta menjadi 3 jenis yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Dalam Islam, negara tidak memiliki kewenangan untuk merampas atau membekukan harta warga secara sewenang wenang atau mengintervensi harta kecuali atas dasar ketentuan syariat yang jelas melalui proses hukum Islam yang adil.
Khalifah berkewajiban menjaga dan melindungi kepemilikan rakyatnya. Khalifah adalah Raa'in yang menjaga dan mendistribusikan kekayaan secara adil bukan alat penindas rakyat.
Kekuasaan adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan keadilan bukan untuk merampas harta rakyat dengan dalih apapun. Penguasa dalam Islam terikat pada hukum Syariat dan akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah atas setiap kebijakannya. Rasulullah SAW bersabda, " Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Khilafah menetapkan syariat Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, politik, ekonomi, sosial, maupun hukum pidana. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh batas antara yang hak dan bathil menjadi jelas, tidak ada celah bagi kedzoliman hukum, penyalahgunaan wewenang atau tindakan semena-mena atas nama kepentingan negara. Hukum Allah menjadi utama bukan hukum buatan manusia yang penuh dengan kepentingan dan bisa kekuasaan. Khilafah mewujudkan ketentraman hidup di dunia dan akherat.
Negara tidak akan memeras rakyat melainkan menjaga amanah kekuasaan untuk mengurus dan melindungi mereka secara benar. Wallahu'alam bi'asowab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar