Islam Melindungi Generasi Dari Narkoba


Oleh : Lisa Agustin (Aktivis Muslimah)

Dirgahayu ke 80 tahun kemerdekaan RI mengangkat tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". Tema ini bermaksud mengusung visi besar bangsa dalam mewujudkan persatuan, kedaulatan, kesejahteraan rakyat, dan kemajuan Indonesia.

Namun sungguh disayangkan melihat kondisi rakyat di kalangan generasi muda, khususnya pelajar dan mahasiswa. Ternyata hari ini sedang menjadi sasaran peredaran narkoba. Seperti yang diberitakan balikpapan.inews.id, 

Kepolisian Polresta Balikpapan telah mengamankan 114 tersangka dan terduga pelaku narkoba melalui “Operasi Antik” dan razia gabungan. Dua di antaranya berstatus mahasiswa dan pelajar. Total barang bukti yang diamankan sebesar 318,17 gram.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengatakan Operasi Antik berlangsung 18 Juli–7 Agustus 2025, menangani 43 laporan dengan 48 tersangka, terdiri dari 45 pria dan 3 wanita. 

Selain itu, pada 10 Agustus 2025, Satresnarkoba menggelar razia gabungan di kawasan Gunung Bugis bersama Satuan Samapta, Dinas Kesehatan, dan pihak kelurahan/kecamatan. Razia ini mengamankan 66 orang, dengan 44 positif narkoba dan 22 negatif.

Kanit Resnarkoba, AKP Yosimata S.J. Manggala, menyebut dua dari 44 positif narkoba adalah mahasiswa dan pelajar, sementara 42 lainnya buruh harian lepas. Usia pelaku bervariasi, dari 17 hingga 52 tahun

“Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Tanggung jawab pengawasan anak ada di tangan orang tua. Mereka harus lebih intens mengawasi anak-anaknya,” tegas Kapolresta. 

Masalah narkoba di kalangan mahasiswa dan pelajar harus ditangani secara serius dan komprehensif. Peran orang tua saja tidak cukup. Karena ketika mereka jauh di luar rumah dan bersosialisasi bersama teman-temannya, maka faktor pertemanan dan lingkungan yang akan mempengaruhi. Orang tua tidak bisa selama 24 jam setiap harinya mengawasi anak-anaknya karena bekerja. 


Narkoba Menyasar Remaja

Pada tahun 2023 saja, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom telah mengungkapkan, 312 ribu anak usia remaja (15—25 tahun) di Indonesia terpapar narkotika. Artinya angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,73% atau setara 3,33 juta orang. Fakta ini tentu sangat mengkhawatirkan kita semua.

Remaja menjadi target market utama yang diincar para pengedar narkoba karena berpotensi menjadi konsumen jangka panjang. Apalagi remaja yang lemah kepribadiannya, akan sangat mudah menjadi sasaran pengedar yang boleh jadi awalnya diberikan secara gratis sebagai jebakan agar mereka kecanduan. Setelah kecanduan para remaja itu akan berusaha membeli bagaimanapun caranya. Tidak jarang akhirnya mereka berbuat kriminal atau jadi pengedar.

Normalisasi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja terjadi dalam sistem kapitalisme sekuler. Karena menganggap narkoba sebagai barang ekonomi yang bisa diperjualbelikan secara bebas, mudah diakses dan mudah dikonsumsi oleh siapa saja. Bahkan narkoba sudah dianggap sebagai komoditas yang menghasilkan cuan dan menjadi ladang penghasilan para produsen dan pengedarnya.

Adanya UU Narkotika dalam Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika yang memuat jerat pidana bagi pembuat dan pengedar narkoba seperti tidak mampu mencegah maraknya peredaran narkoba. Meski UU sudah dibuat, aparat dan lembaga terkait seperti BNN sudah melakukan upaya untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba, nyatanya peredaran narkoba tetap deras. Padahal, mereka juga berupaya menangkap para gembong dan bos-bos besar narkoba.


Sekulerisme Menyuburkan Penyalahgunaan Narkoba

Jika ditelisik lebih dalam, maraknya peredaran narkoba sangat dipengaruhi oleh sekulerisasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sekularisasi adalah proses sosial dimana agama secara bertahap kehilangan pengaruh untuk mengatur kehidupan. Dengan kata lain individu-individu di masyarakat menganggap agama tidak boleh ikut campur dalam urusan politik, hukum, pemerintahan, pendidikan dan lain-lain.

Dampaknya ketakwaan individu menjadi lemah sehingga standar tingkah lakunya hanya berdasarkan hawa nafsu saja. Saat diterpa masalah, penyelesaian masalahnya dengan konsumsi narkoba demi kebahagiaan semu.

Begitulah kehidupan generasi dalam sistem kapitalisme yang diliputi dengan berbagai kemaksiatan, seperti narkoba. Sistem pendidikan sekuler-kapitalis telah gagal membentuk generasi bertakwa dan berkepribadian Islam. Output pendidikan sekuler adalah generasi yang tidak tahu jati dirinya sebagai muslim, sehingga tidak paham bagaimana harusnya berpikir dan bertindak yang benar sesuai misi penciptaan. 

Berbagai persoalan generasi membutuhkan sistem yang mampu memberikan solusi komprehensif, yakni penerapan sistem Islam di bawah institusi negara Khilafah. Solusi ini berasal dari syari'at Islam yang mampu menyelesaikan permasalahan manusia secara mendasar.


Islam Sebagai Solusi 

Dalam Islam, negara akan menjadi penanggung jawab segala urusan umat, termasuk membentuk kepribadian mulia generasi. Kepribadian mulia ini tentu berasal dari sistem pendidikan yang berorientasi kepada pembentukan generasi bertakwa dan berkepribadian Islam yang kokoh, bukan sekedar nilai akademis.

Penerapan sistem pendidikan Islam oleh negara Khilafah juga akan memberikan output suprasistem berupa keluarga dan masyarakat yang islami dan akan bersama-sama mewujudkan generasi unggul serta membentengi dari perbuatan-perbuatan yang akan membinasakannya, seperti jerat narkoba.

Dalam Khilafah, barang haram seperti narkoba tidak akan menjadi komoditas yang boleh diperjualbelikan. Sebab tidak dianggap sebagai barang ekonomi. Oleh karena itu narkoba tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Aktivitas memproduksi, mengonsumsi, dan mendistribusikannya di tengah masyarakat dianggap sebagai bentuk kejahatan (jarimah) yang harus ditindak. Aturan ini akan mencegah narkoba beredar di tengah masyarakat.

Dengan demikian, jika ada yang memproduksi atau mengedarkan barang haram ini akan dijatuhkan sanksi tegas dalam Islam. Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Syekh Ahmad ad-Daur menyebutkan sanksi bagi kasus narkoba di dalam kitab Nizham al-‘Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat secara garis besar sebagai berikut.

Siapa saja yang menggunakan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, bisa dianggap pelaku kriminal. Ia akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda. Masalah ini diserahkan kepada hakim. Siapa saja yang menjual, membeli, menyuling, mengangkut, atau mengumpulkan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda sebesar harganya.

Siapa saja yang membuka tempat, baik terbuka maupun tertutup, sebagai tempat mengonsumsi narkoba, ia akan dikenai sanksi cambuk dan penjara selama 15 tahun. Orang yang mengatakan bahwa ia menjual khamar (zat yang memabukkan) untuk pengobatan maka tidak akan diterima kecuali pabriknya adalah pabrik obat-obatan, dan ia menjual obat-obatan, seperti di apotek dan sejenisnya. Jika ia terbukti menjual zat yang memabukkan itu untuk pengobatan, pembuktiannya tetap harus didengarkan.

Dengan perlindungan Islam yang komprehensif ini, tidak akan ada peluang narkoba menyasar pelajar atau mahasiswa. Karena sanksi tegas ini bersifat jawabir (pencegah) dan jawazir (penebus dosa).

Bisa disimpulkan bahwa hanya sistem Khilafah yang mampu melindungi generasi dari jerat narkoba, tindak kekerasan, serta keburukan lainnya. Jika bangsa ini ingin keluar dari problem generasi, sudah saatnya berupaya bersama mewujudkan kehidupan Islam di bawah naungan sistem Khilafah. Tanpa itu, problem generasi akan terus terjadi. Wallahu 'alam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar