Potret Nasib Honorer di Sistem yang Abai


Oleh: Noura (Pemerhati Sosial & Generasi)

Senin pagi, 11 Agustus 2025, ratusan tenaga honorer di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menggelar aksi demo. Mereka menuntut kejelasan status setelah belasan tahun mengabdi, namun tak kunjung diangkat menjadi ASN atau PPPK. Ada yang sudah mengabdi 10 hingga 15 tahun, tapi tetap terpinggirkan, bahkan tidak lolos seleksi tahun lalu.

Ironisnya, di saat yang sama, PPU justru menjadi sorotan karena adanya potensi ekonomi besar dari sektor migas. Pertamina Hulu Kalimantan Timur secara resmi memulai melakukan pengeboran dua sumur minyak baru—YCB-8RD1 dan YCB-7RD1—dengan target tambahan produksi sekitar 600 barel minyak per hari, sebagai upaya mendukung ketahanan pasokan energi nasional.

Potensi pemasukan besar, namun ironisnya, para tenaga honorer—guru, tenaga administrasi, petugas lapangan—yang menjadi tulang punggung layanan publik justru digantung nasibnya. Dari total ribuan honorer yang diusulkan untuk diangkat, hanya sebagian kecil yang mendapat peluang melalui formasi PPPK. Artinya, lebih dari separuh masih berada dalam ketidakpastian, menunggu kejelasan yang tak kunjung datang.

Fenomena ini membuka mata kita: persoalan honorer bukan sekadar teknis rekrutmen atau keterbatasan formasi. Ada masalah struktural yang lebih dalam, yakni bagaimana hasil bumi dikelola dan didistribusikan. Negeri kaya minyak seperti PPU seharusnya tidak bergantung pada skema anggaran terbatas yang selalu berujung pada rasionalisasi tenaga kerja.


Membaca Masalah secara Sistemik

Jika ditarik lebih jauh, masalah honorer di PPU bukan sekadar isu lokal. Ia adalah potret dari kegagalan tata kelola negara dalam mengurus sumber daya strategis. Selama migas masih dikelola dengan pendekatan kapitalistik—dimana kontraktor swasta dan asing lebih dominan menikmati hasil—maka daerah penghasil hanya akan mendapat bagian kecil. Dari bagian kecil itu pun, porsi untuk rakyat makin terhimpit oleh kebutuhan lain. Akhirnya, mereka hanya kebagian “remah-remah” anggaran.

Di titik ini tampak jelas paradoks pengelolaan migas: hasil alam yang besar tidak otomatis bermuara pada kesejahteraan rakyat. Alih-alih menjadi peluang untuk mendistribusikan kekayaan alam pada rakyat, pemerintah malah cenderung pasif, hanya menjadi legislator dan pelayan bagi para investor.

Persoalan ini menuntut perubahan paradigma. Dalam pandangan Islam, sebagaimana dijelaskan Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, sejatinya semua harta di dunia ini adalah milik Allah SWT. Manusia hanya dititipi dan diberi amanah untuk mengelolanya. Karena itu, Islam punya aturan jelas tentang kepemilikan: ada yang menjadi milik pribadi, ada yang milik bersama (umum) seperti air, energi, dan sumber daya alam, serta ada yang dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Dengan pembagian ini, pengelolaan harta menjadi lebih terarah dan adil, tidak dikuasai segelintir orang atau kelompok. Negara hanya bertindak sebagai pengelola, bukan pedagang. Maka hasil pengelolaan wajib dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, termasuk menjamin hak-hak mereka yang mengabdikan diri di sektor pelayanan publik. Rasulullah ï·º bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan: energi dan SDA strategis tidak boleh diprivatisasi atau diperlakukan sebagai komoditas. Dalam bingkai Islam, keberadaan migas seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan nyata: membiayai pendidikan, kesehatan, hingga memastikan terpenuhinya seluruh kepentingan publik serta jaminan kehidupan yang layak.

Maka, solusi hakiki bagi masalah honorer bukan sekadar menambah formasi PPPK atau mengangkat mereka menjadi pegawai, melainkan merombak cara pandang pengelolaan migas dan keuangan publik. 
Selama sistem pengelolaan masih mengikuti pola kapitalistik—yang menjadikan harta bersama sebagai komoditas—maka honorer akan selalu terjebak dalam ketidakpastian. Sebaliknya, dengan sistem Islam yang menempatkan migas sebagai kepemilikan umum, maka keberlangsungan layanan publik dan kesejahteraan aparatur bisa terjamin secara berkelanjutan.

Wallahu'alam bishawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar