Oleh : Eka Sulistya (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Polsek Cikarang Pusat menangkap WH atas dugaan penipuan lowongan kerja. Salah satu korban, Alviona, rugi Rp19 juta dan datanya disalahgunakan untuk pinjol senilai Rp3,5 juta. Korban sudah menyerahkan uang, akan tetapi hingga laporan dibuat tidak ada pekerjaan yang diberikan dan uang tidak dikembalikan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mencari pekerjaan dan memastikan lembaga penyalur kerja memiliki legalitas yang jelas. Atas perbuatannya, WH dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (TribunBekasi.com, Selasa, 15/07/2025).
Kasus penipuan dengan berkedok membuka lapangan marak di negeri ini. Rakyat saat ini sangat membutuhkan pekerjaan. Mereka melakukan berbagai cara agar mendapatkan pekerjaan yang layak agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya. Kondisi ekonomi negara kita saat ini yang sedang tidak baik-baik saja. Angka pengangguran yang meroket tinggi, tidak hanya lulusan sekolah menengah. Bahkan sarjana dan magister pun banyak yang menganggur.
Hal inilah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan. Peran negara sangat diperlukan agar kasus ini tak semakin menjalar. Sebelum kita mencari solusi dari kasus penipuan ini, kita perlu mencari akar permasalahan penipuan kerja. Berikut penyebab terjadinya penipuan berkedok membuka lapangan pekerjaan.
1. Kurangnya literasi masyarakat terkait dengan dunia kerja. Rakyat Indonesia termasuk rendah dalam minat baca (literasi). Hal ini linier dengan pengetahuan yang dimiliki. Membaca adalah suplemen otak, dengan membaca maka pengetahuan akan semakin berkembang. Laporan UNESCO menyebutkan bahwa minat baca masyarakat Indonesia hanya 0,001%, atau satu dari seribu orang yang benar-benar gemar membaca secara aktif. Dalam laporan PISA 2022, skor literasi membaca siswa Indonesia berada di angka 371, jauh di bawah rata-rata negara OECD. (Times Indonesia, 17/05/2025)
Minimnya literasi ini rakyat rentan tertipu dengan janji-janji manis orang yang membuka pekerjaan, padahal hal ini penipuan. Kasus penipuan yang berkedok membuka lapangan pekerjaan ini angkanya cukup tinggi. Penipuan digital membuat korban mudah tertipu lewat pesan WA, telepon, atau email berkedok resmi.
2. Krisis ekonomi struktural. Kondisi ekonomi bangsa ini sedang tidak baik-baik saja. Krisis moneter yang diawali tahun 1998 efeknya berimbas hingga sekarang. Daya beli masyarakat yang menurun drastis banyak perusahaan atau toko-toko gulung tikar. Belum lagi badai PHK besar-besaran, membuat lapangan pekerjaan semakin menyempit. Angka kemiskinan semakin naik.
Kondisi inilah dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan. Dengan kedok membuka lapangan pekerjaan mereka melakukan aksi penipuan. Dengan iming-iming gaji tinggi, banyak korban yang tertipu..
3. Negara tidak hadir dalam mengurus rakyatnya. Negara adalah pihak yang bertanggung jawab dalam masalah krisis ekonomi saat ini. Pasalnya negara adalah pemegang kebijakan dalam mengurus rakyatnya. Kasus penipuan berkedok membuka lapangan pekerjaan angkanya cukup tinggi. Namun hal ini berlalu begitu saja. Sanksi yang diberikan kepada pelaku penipuan tak memberikan efek jera. Akibatnya kasus penipuan berkedok membuka lapangan pekerjaan masih ada hingga saat ini.
4. Penerapan sistem kapitalisme sekuler. Sistem sekuler kapitalistik jadi akar masalahnya karena tidak menautkan keadilan hukum pada nilai agama. Aturan manusia yang menjadi pedoman. Akibatnya banyak aturan yang berkiblat kepada pemilik cuan. Kasus penipuan berkedok membuka lapangan pekerjaan semakin merebak. Ini membuktikan sistem ini tak mampu menyelesaikannya.
Dalam sistem kapitalisme peran pemerintah sebagai pelindung rakyat justru terpinggirkan. Sistem kapitalisme yang menjadikan negara hanya sebagai fasilitator pasar bebas, bukan sebagai jaminan untuk rakyatnya terhadap krisis ekonomi.
Jelas sistem Kapitalisme sekuler saat ini tidak mampu menyelesaikan kasus penipuan berkedok membuka lapangan pekerjaan. Butuh sistem alternatif untuk menyelesaikan kasus ini. Sistem ini adalah sistem Islam yang bersumber dari Wahyu Allah SWT.
Sistem Islam Solusi Penipuan Kerja
Penipuan ketika seseorang mencari pekerjaan yg dimaksud kecurangan disini adalah melamar kerja mencari pekerjaan yang di iringi dengan bentuk penipuan. Kita sepakat bahwasanya penipuan dalam kondisi di luar perang termasuk perbuatan dosa dan tercela, dalam kondisi aman dalam kondisi normal saja seseorang tidak boleh melakukan penipuan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'Anhu Nabi shallallahu alaihi wasallam
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Siapa saja menipu (berbuat curang) maka dia bukan dari golonganku.” (HR Muslim).
Orang-orang yang berbuat curang atau menipu orang dalam berbagai bidang yang menyalahi koridor syariat tidak dianggap sebagai golongan nabi. Adapun maksud dari golongan Nabi juga berarti akan dijauhkan dari rahmat Allah, baik di dunia maupun di akhirat.
Penipuan dicegah lewat pengawasan ketat dan pembinaan akidah, agar masyarakat terdidik menjauhi cara-cara batil, sebagaimana larangan Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَا لِ النَّا سِ بِا لْاِ ثْمِ وَاَ نْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah 2:188)
Negara seharusnya hadir secara tegas, menindak penipu sesuai hukum Islam dan menghapus akar persoalan lewat politik ekonomi syariah. Islam menyediakan solusi nyata, dengan membuka lapangan kerja dari SDA dan teknologi, melatih SDM gratis, dan mendanainya lewat kas negara serta zakat.
Negara memiliki peran dalam politik ekonomi islam di bidang tenaga kerja. Dalam islam negara berperan sebagai pelindung dan fasilitator dalam urusan ketenagakerjaan, berikut peran negara:
1. Menciptakan lapangan kerja, negara harus aktif menciptakan iklim usaha dan industri yang mampu menyerap tenaga kerja
2. Perlindungan hak pekerja termasuk dalam jam kerja, upah layak, keselamatan kerja, dan jaminan sosial.
3. Pemberdayaan dan pelatihan, negara bertanggung jawab memberikan pelatihan kerja
Jadi setiap negara memiliki hubungan saling berkaitan antara rakyat dan pemerintah, untuk mencapai kesejahteraan ekonomi. pemerintah seharusnya bertindak sebagai pengelola sumber daya dan sebagai penyedia akses yang adil bagi rakyatnya. Terutama dalam hal modal, lapangan pekerjaan, dan kebutuhan dasar rakyatnya.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar