KEADILAN HANYA ADA DALAM SISTEM ISLAM


Oleh : Qoulan Karima

Keadilan adalah pilar utama dalam kehidupan bernegara. Namun, sistem peradilan yang diterapkan di negeri ini berasal dari hukum sekuler, yang justru menjadi sumber kerusakan dan kegaduhan. Kasus terbaru yang memicu polemik adalah keputusan Presiden yang memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto banyak dipertanyakan. 

Bagaimanapun juga, presiden di dalam sistem sekuler memiliki kewenangan absolut yang menempatkannya di atas pengadilan. Seperti kewenangan memberikan amnesti, abolisi, bahkan remisi, termasuk kepada para koruptor. Hal ini akan membuka celah intervensi politik dan menciptakan ketidakadilan struktural. 

Fakta menunggu hukum di negeri ini acapkali tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Hukum begitu tegas terhadap rakyat kecil padahal kasus recehan. Sebaliknya, hukum demikian lembek terhadap kelompok elit, terutama para koruptor, padahal kasusnya miliaran bahkan ratusan triliun rupiah. Akibatnya, rakyat makin kehilangan kepercayaan terhadap hukum saat ini. 

Inilah buah dari sistem hukum sekuler, yang bersandar pada akal manusia dan kepentingan elit, bukan pada wahyu Ilahi. Sungguh telah nyata kerusakannya dan ketidakadilannya.


Sistem Peradilan Islam: Sumber Keadilan Sejati

Islam memiliki sistem peradilan yang kokoh, adil dan terbebas dari intervensi politik. Sistem ini dibangun di atas iman dan takwa yang bersumber dari wahyu Allah SWT, bukan dari hawa nafsu dan kepentingan manusia. Allah SWT berfirman: "Hak memutuskan hukum itu hanya ada pada Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dialah Pemberi keputusan terbaik." (TQS Al-An'am:57)

Dan Allah juga berfirman : "Siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut wahyu yang telah Allah turunkan maka mereka itulah para pelaku kezaliman." (TQS Al-Maidah:45)

Dengan demikian, menurut Imam Al-Mawardi, di dalam sistem peradilan Islam, orang kafir tidak boleh ditunjuk sebagai hakim untuk mengadili kaum muslim, bahkan untuk mengadili orang kafir sekalipun. Sebab, orang kafir memutuskan hukum bukan berdasarkan hukum Allah SWT.

Nyatanya, hukum Islam tidak tunduk pada tekanan kekuasaan atau opini publik. Tidak ada ruang untuk kompromi dalam hukum Allah SWT. 

Dalam peradilan Islam, sistem pembuktian harus presisi dan objektif. Karena, selain saksi, bukti sangat menentukan. Tidak ada ruang untuk manipulasi alat bukti seperti di pengadilan sekuler. Sistem pembuktian dalam Islam memastikan: tidak ada orang yang dizalimi, tidak ada vonis tanpa dasar dan tidak ada yang kebal hukum. 

Dalam sistem Islam, setiap keputusan qadhi (hakim) bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan, kecuali adanya kesalahan prosedural atau bukti baru, atau jika belakangan terbukti putusan hakim bertentangan dengan nas-nas al-Quran atau hadis-hadis sahih, atau ijmak sahabat dan qiyas syar'i. 

Namun jika keputusan hakim sudah benar dan sudah sesuai dengan kaidah ijtihad syar'i, maka keputusannya tidak bisa dibatalkan oleh siapapun bahkan oleh khalifah sekalipun. Dengan demikian, dalam sistem peradilan Islam tidak dikenal sistem banding, kasasi atau intervensi penguasa melalui abolisi dan amnesti, untuk menjaga independensi dan kredibilitas pengadilan. 

Sejarah telah membuktikan, dan sudah jadi kisah yang sudah masyhur. Yakni, khalifah Ali bin Abi Tholib ra., telah mengadukan seorang kafir dzimmi kepada Qadhi Syuraih yang mengklaim bahwa baju besi milik beliau ada pada orang kafir tersebut. Namun Ali bin Abi Thalib ra. tidak mampu membuktikannya, sehingga qadhi memutuskan bahwa baju besi itu milik orang kafir tersebut. Imam Ali menaati putusan qadhi tersebut. Pada saat itulah orang kafir tersebut menyaksikan sendiri keadilan yang luar biasa, dan dia akhirnya masuk Islam. 

Disebutkan pula bahwa Khalifah Umar bin Khattab ra. memotong tangan pencuri pada saat ekonomi masyarakat dalam keadaan normal, tetapi beliau tidak memotong tangan pencuri pada masa paceklik (krisis ekonomi). Ini menunjukkan pertimbangan kondisi darurat sosial dalam penerapan hudud, bukan sekadar formalitas hukum. 

Dengan demikian, keadilan sejati tidak akan pernah lahir dari sistem sekuler yang menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan. Selama sistem sekuler yang diterapkan selama itu pula ketidakadilan dan kezaliman merajalela. 

Islam hadir membawa sistem peradilan yang adil, tegas dan tidak tebang pilih. Di dalam sistem Khilafah Islamiyah, tidak ada seorangpun yang kebal hukum, termasuk Khalifah sekalipun tidak ada satupun keputusan pengadilan yang bisa dibatalkan, termasuk oleh penguasa, hanya karena tekanan politik.

Karena itu saatnya umat kembali kepada sistem Islam secara kaffah. Dengan menerapkan seluruh sistem Islam, termasuk sistem peradilan Islam, dalam institusi pemerintahan Islam. Hanya dengan itu, keadilan sejati akan benar-benar hadir di tengah umat manusia. 

Wallaahu a'lam bi ash-shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar