Oleh : Ainun Maftutah
Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, bahkan Indonesia merupakan negara yang umat Islamnya terbesar di dunia. Namun, hal itu tidak menjadi jaminan bahwa negara ini terbebas dari masalah pergaulan bebas ataupun minim dari masalah pergaulan bebas. Bahkan sebaliknya, masyarakat negeri ini justru makin menormalisasi pergaulan bebas. Sehingga, pergaulan bebas makin menjamur terutama di kalangan penduduk usia muda.
Menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional pada tahun 2024 menunjukkan bahwa gaya pacaran remaja saat ini berpotensi mengarah pada perilaku berisiko. Hubungan seksual di luar nikah pada usia muda terus meningkat. Data dari BKKBN tahun 2024 menunjukkan bahwa 59% remaja perempuan dan 74% remaja laki-laki telah berhubungan seksual pada usia 15-19 tahun. (Jatimtimes.com)
Dengan demikian, ini mencerminkan bahwa seks bebas dipandang normal di kalangan anak muda. Akibatnya, jumlah anak muda yang bermasalah dengan kesehatan reproduksi semakin bertambah. Kehamilan di luar nikah pada remaja putri usia 15-19 tahun mencapai 36 per 1000. Sementara kasus aborsi mencapai 750 ribu hingga 1,5 juta setiap tahun. Jumlah anak muda yang terinfeksi penyakit menular seksual juga bertambah.
Menurut laporan kementerian kesehatan RI, terdapat lebih dari 4.500 kasus IMS (Infeksi Menular Seksual) yang diderita kelompok muda pada periode 2024. Adapun data kementerian Kesehatan RI hingga Maret 2025 menyebutkan 2.700 individu usia 15-18 tahun hidup dengan HIV. Hal ini mencerminkan perilaku masyarakat Indonesia yang makin terbiasa dengan kebebasan seksual dalam hal ini perzinaan, prostitusi dan penyimpangan seksual, seperti gay dan lesbian yang terus bertambah.
Walaupun begitu, ironinya pergaulan bebas (zina) dan perilaku seksual menyimpang ini tidak kunjung dilarang. Bahkan ada pembelaan bahwa negara tidak boleh masuk ke ranah privat. Karena hal itu dianggap bagian dari hak azasi setiap warga negara selama dilakukan secara konsensual (kesepakatan), sengaja dan tanpa paksaan (suka sama suka). Bahkan dalam KUHP, kasus perzinaan, kumpul kebo dan perilaku gay/lesbian dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, kasus-kasus tersebut tidak bisa dibawa ke meja hukum jika tanpa laporan/aduan dari pihak terkait. Dari sini jelas bahwa negeri ini makin dibawa ke arah budaya liberal, yang ini merupakan buah dari sekularisme yang sudah jelas kerusakannya. Untuk menangani masalah ini tidaklah tepat jika yang ditangani hanya masalah pergaulan bebas dan akibat yang ditimbulkannya. Akan tetapi haruslah berupa penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. Karena penerapan Islam kaffah ini dapat memelihara kehormatan dan kehidupan manusia.
Solusi Islam atas persoalan diatas antara lain:
Pertama, negara mendidik masyarakat agar menjadi pribadi-pribadi yang beriman dan bertakwa.
Kedua, negara mendorong para pemuda untuk menyegerakan pernikahan
Ketiga, negara berkewajiban mengedukasi para pemuda agar mempunyai bekal ilmu yg cukup untuk menuju pernikahan
Keempat, negara melarang aktifitas yang membuka peluang perzinaan serta berbagai hal yang mendorong seksual
Kelima, negara menjatuhkan sanksi yang tegas sesuai syariat Islam kepada pelaku pergaulan bebas, tanpa menunggu delik aduan selama ada pembuktian sesuai syariat Islam.
Keenam, negara mengobati para penderita penyakit menular seksual agar tidak menjadi wabah yang menular luas di tengah masyarakat. Para istri yang mengidap penyakit berbahaya ini diberi hak oleh syariat Islam untuk mengajukan gugat cerai kepada suaminya.
Seluruh solusi tersebut hanya bisa dilakukan oleh negara yang menerapkan Islam kaffah, dalam bingkai khilafah. Dengan demikian, umat ini akan terbebas dari pergaulan bebas.
Wallahu a'lam bish shawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar