Rumah Layak Huni Atas Standar Siapa?


Oleh : Nola Aulia

Rumah adalah tempat yang penting bagi seluruh manusia, sebuah bangunan yang dapat dituju saat lelah dalam seharian beraktivitas. Namun tidak sedikit dari masyarakat yang tidak mampu merasakan bagaimana hangatnya rumah. Entah karena tidak sanggup untuk membeli atau membangunnya ataukah memang tidak ada kemudahan atas itu. Di Indonesia sendiri masih banyak rakyatnya yang tidak memiliki rumah atau mungkin mempunyai nya namun hanya sekedar bisa digunakan untuk tidur tanpa kehujanan dan terkena sinar matahari secara langsung. Keadaan sosial dan ekonomi yang jomplang menjadi gambaran bahwa tidak semua rakyat mampu memiliki sebuah hunian yang layak, meskin hanya untuk beristirahat sejenak.

Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa pentingnya kerjasama dari lintas kementerian dalam mewujudkan upaya mengentaskan kemiskinan ekstream, seperti melalui program perumahan yang tepat sasaran dan sejak beberapa tahun terakhir Kemensos telah memiliki program Rumah Layak Huni, meskipun kuotanya terbatas. Dikatakan bahwa program untuk membangun rumah layak huni dengan basis rehabilitasi pada tahun 2025 terdapat 1.500 kuota untuk rencana perbaikan rumah rakyat miskin. Sedangkan pada kenyataannya jumlah kuota tersebut masih kurang. Sehingga dalam mewujudkan program tersebut diperlukan sinergi dari Kemensos dan Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (KemenPKP) dalam pembangunan kembali rumah tak layak huni bagi rakyat miskin menjadi perumahan yang layak huni (news.detik.com/25/04/2025). 

Banyaknya rakyat miskin yang tidak mampu memiliki rumah layak huni di sini merupakan akibat dari adanya kesenjangan ekonomi finansial atas diterapkannya sistem kapitalisme yang membuat orang kaya semakin kaya dan orang miskin semakin miskin. Hal ini menyebabkan terjadinya kemiskinan ekstream yang membuat rumah layak huni tidak bisa dimiliki oleh semua kalangan masyarakat. Selain itu disebabkan juga oleh mahalnya harga tanah, harga rumah yang siap huni dan juga kenaikan harga bahan – bahan bangunan setiap tahunnya. Akhirnya rumah yang dibangun dengan seadanya tidak layak huni dan dapat membahayakan yang tinggal di dalamnya.

Sistem saat ini memiliki orientasi kepada keuntungan belaka atas apapun program yang diusung. Di mana korporasi mengendalikan pembangunan perumahan untuk rakyat dengan tujuan mencari keuntungan sebesar – besarnya. Bisa terindra dengan jelas melalui media sosial bagaimana perumahan yang disiapkan untuk anggota dewan dikatakan tidak layak huni menurut mereka, sedangkan bagi rakyat biasa yang melihat bagaimana bangunan rumah tersebut sudah bisa dikatakan layak huni. Entah apa yang menjadi standar layak huni bagi mereka hingga membuat perumahan tersebut tidak di huni. Dalam hal ini, negara hanya bertindak sebagai regulator yang lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan perumahan bagi seluruh rakyatnya. Sedangkan dalam Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah), negara akan menjamin setiap rakyatnya mendapatkan jaminan kesejahteraan dalam hal sandang, pangan dan papan. 

Sistem Khilafah tidak akan membiarkan rakyatnya menderita, setiap jengkal kehidupan di dalamnya pasti akan diperhatikan secara teliti. Akan ada banyak lapangan pekerjaan dan juga gaji yang sangat layak sehingga membuat setiap orang mampu memiliki hunian yang layak dan nyaman. Istilah orang kaya semakin kaya dan orang miskin semakin miskin tidak akan ada lagi, sebab dalam sistem ini seluruh rakyatnya akan hidup dalam kelayakan karena negara bertanggung jawab atas segalam aspek kehidupan yang tentunya sesuai dengan hukum syara’.

Khilafah memiliki tata kelola pada setiap sektor yang sesuai standar hukum syara’ niscaya pembangunan perumahan bagi rakyatnya akan jauh dari pencemaran limbah, sampah dan zat – zat lainnya yang membahayakan jiwa. Regulasi Islam dan kebijakan Khalifah juga akan lebih memudahkan seseorang memiliki rumah, bukan malah menyengsarakan rakyat atas kebijakannya. Salah satu contohnya adalah aturan terkait tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya, maka negara berhak memberikannya kepada orang lain, termasuk untuk pendirian rumah. Bahan – bahan pembuatan rumah juga mudah didapatkan, sebab sebagian besar merupakan kepemilikan umum.

Sistem Khilafah yang berlandaskan hukum Allah tidak akan pernah membiarkan kedzaliman bertahta meski hanya sekian detik saja. Sudah terwujud bagaimana sejahteranya rakyat dari negara yang menganut Sistem Khilafah ini, sejak jaman Rasullah dan bahkan setelah sepeninggalan Beliau pun para sahabatnya juga menerapkan sistem ini. Karena sejatinya kehidupan di dunia ini hanya mampu ditolong oleh Allah saja, lantas bagaimana hukum buatan manusia mampu menandingi hukum yang Allah ciptakan. Tidak ada standar kehidupan yang lebih baik daripada standar yang berlandaskan hukum syara’.

Wallahu’alam bish-shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar