Oleh: Imas Royani, S.Pd.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi yang terbaik kedua diantara negara G20. Indonesia hanya berada di bawah China. Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 4,87 persen pada kuartal I-2025 ini. Menko Airlangga masih melihat baiknya kondisi ekonomi nasional diantara negara lain. Dia menjelaskan, di antara negara G20, pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di bawah China yang tumbuh 5,4 persen. Indonesia berada di atas Malaysia, Singapura, bahkan Spanyol.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atas dasar harga berlaku pada kuartal I-2025 mencapai Rp 5.665,9 triliun. Sementara itu, PDB atas dasar harga konstan tercatat sebesar Rp 3.264,5 triliun.
"Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2025 adalah sebesar 4,87% bila dibandingkan dengan kuartal I-2024 atau secara year-on-year. Pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025 ini sejalan dengan pola yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya di setiap kuartal ke-I itu relatif selalu lebih rendah dibandingkan dengan kuartal IV tahun sebelumnya," kata Amalia dalam konferensi pers pengumuman pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I-2025, di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Menurut Amalia, kontraksi ekonomi secara kuartalan atau quarter-to-quarter pada kuartal I merupakan pola musiman yang umum terjadi. Ia menjelaskan bahwa setiap awal tahun, kegiatan ekonomi biasanya cenderung melambat dibandingkan akhir tahun sebelumnya, sehingga pola penurunan di kuartal pertama ini sejalan dengan tren historis. Dari sisi lapangan usaha, hampir seluruh sektor mencatatkan pertumbuhan positif pada kuartal I-2025 secara tahunan. Namun, satu sektor yakni pertambangan mengalami kontraksi.
Andai saja kabar gembira ini bisa dinikmati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia dengan kemudahan pemenuhan kebutuhan hidup, sebab kenyataannya masyarakat tetap susah. Kebanggaan atas pertumbuhan ekonomi Indonesia dibanding negara lain hanya dinikmati dalam kertas atau bahkan dilihat secara online tanpa bisa diraba apalagi dinikmati.
Jika benar pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik, tentu tidak akan ada tagar kabur aja dulu, Indonesia gelap, dll. Jika benar pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik, tentu tidak akan para pencari kerja sampai membludak rela berdesakan mengantri saat melamar sekedar menjadi pelayan warung seblak yang sempat beritanya sempat viral. Seburuk apa negara yang ada di bawahnya, melihat Indonesia sedang dalam keterpurukan? Atau sekedar hitungan rata-rata yang tak seimbang antara pendapatan segelintir orang kaya yang makin kaya dengan jutaan orang miskin yang makin miskin?
Ini semua karena negara menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Tak heran jika 90% kekayaan Indonesia dikuasai oleh segelintir orang, sedangkan sisanya yang hanya 10% harus rela berbagi dengan jutaan orang. Maka pantas, segiat apapun bekerja, tidak akan mampu menyaingi orang kaya. Sekedar mencukupi kebutuhan pokoknya saja tidak bisa. Lalu untuk apa prestasi pertumbuhan ekonomi terbaik kedua?
Berbeda dengan sistem Islam. Dari aspek ekonomi, Khilafah memiliki banyak keunggulan yang tidak dimiliki oleh sistem ekonomi kapitalisme. Falsafah ekonomi di dalam Islam mengatur kegiatan ekonomi agar sejalan dengan perintah dan larangan Allah SWT., yang didasarkan pada pemahaman hubungan dengan Allah SWT. Dengan kata lain, dasar pengaturan urusan dunia di masyarakat sehari-hari dalam aspek ekonomi diatur sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan demikian, pengelolaan urusan publik oleh negara dan kegiatan ekonomi publik semuanya terikat oleh ketentuan syariat.
Hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan ekonomi dibangun atas tiga prinsip, yaitu kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di antara masyarakat. Ketiga hal ini telah diatur, baik secara garis-garis besar ataupun secara terperinci. Dengan demikian, persoalan-persoalan ekonomi yang baru sekalipun hukumnya dapat digali melalui proses ijtihad berdasarkan kaidah-kaidah tertentu dari dalil-dalil yang terperinci. Oleh karena itu, aturan yang dibuat berdasarkan kepentingan para pemodal maupun kepentingan asing tidak ada tempatnya di dalam sistem Islam.
Kejelasan hukum dan konsistensi dalam penerapannya akan memberikan keyakinan kepada pelaku ekonomi, baik produsen, konsumen, ataupun investor, domestik maupun asing, bahwa aturan dan ketentuan yang berlaku di negara Islam akan konsisten dan dapat diandalkan. Bahkan, di dalam sistem kapitalisme sekalipun diakui bahwa kepastian, efisiensi, dan transparansi hukum bisnis akan lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Negeri-negeri muslim memiliki cadangan SDA yang besar (minyak, gas, batu bara, mineral, dsb.). SDA tersebut menjadi keunggulan kebutuhan energi dan bahan baku industri dalam negeri. Kekayaan alam tersebut juga akan menjadi salah satu sumber devisa yang dibutuhkan untuk membeli bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
Meskipun demikian, SDA yang melimpah merupakan milik umum yang pengelolaannya diserahkan kepada negara, bukan kepada swasta apalagi asing. Ia akan dikelola secara cermat agar tidak menyebabkan terjadinya “kutukan SDA” (resource curse). Kutukan SDA adalah fenomena saat negara-negara yang kaya akan SDA menghadapi kendala pengembangan institusi dan tata kelola pemerintahan dan ekonomi yang efektif akibat korupsi, kurangnya keberlanjutan ekonomi, dan konflik internal.
Khilafah juga memiliki metode distribusi yang mampu menjamin setiap individu di dalam negara dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Islam mewajibkan negara untuk menjamin agar seluruh individu masyarakatnya mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, yaitu pangan, sandang, dan perumahan, serta penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Sistem ekonomi Islam tidak memandang pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan standar kualitas hidup secara kolektif, melainkan dilihat secara individual. Hal ini berbeda dengan sistem kapitalisme yang melihat perbaikan ekonomi secara agregat, bukan pada level individu.
Islam mewajibkan laki-laki yang sudah balig dan membutuhkan nafkah untuk diri atau keluarga yang wajib ia tanggung untuk bekerja. Jika mereka mampu bekerja, tetapi kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, negara yang akan membantu dirinya, seperti memberikan modal kerja. Negara juga akan membantu memenuhi kebutuhan dasar setiap individu yang tidak mampu ditanggung oleh keluarganya.
Khilafah Islam akan selalu menciptakan iklim investasi yang sehat yang tidak dimiliki oleh sistem kapitalisme. Misalnya, menghapus pajak yang bersifat antibisnis, seperti pajak perusahaan. Dengan begitu, pengusaha lebih aktif dalam berbelanja dan berinvestasi untuk meningkatkan bisnis mereka. Pada gilirannya, ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Individu yang memiliki kekayaan atau bisnis akan diimbau untuk menggunakan atau menginvestasikan kekayaan dan pendapatan mereka. Jika tidak, mereka akan dikenakan zakat dan ada potensi hukuman bagi mereka yang menimbun kekayaan tanpa alasan jelas.
Khilafah juga akan mendorong agar kekayaan—termasuk uang—diinvestasikan ke bisnis riil dan melarang uang disimpan di sektor perbankan dan investasi portofolio yang bertujuan untuk mendapatkan bunga yang diperoleh tanpa bebas risiko. Oleh karena itu, industri keuangan yang menjalankan usaha berbasis utang bunga dan aktivitas berbasis spekulasi akan ditutup dan mendorong mereka untuk mengubah model bisnis mereka untuk fokus pada model penyaluran dana investor berbasis modal ventura dan konsultasi.
Beberapa bisnis diajarkan di dalam Islam, seperti bisnis kemitraan bagi hasil yang berbagi profit dan risiko secara bertanggung jawab. Adapun kegiatan bisnis yang haram atau yang merugikan masyarakat, seperti industri pornografi, alkohol, dan perjudian. akan dilarang.
Penerapan standar moneter emas dan perak di dalam Khilafah akan mendorong kemajuan ekonomi yang lebih baik dibandingkan dengan negara-negara kapitalis. Selain menjadi perintah syariat, standar ini memiliki berbagai keunggulan dibandingkan dengan standar mata uang kertas. Meskipun demikian, individu di dalam masyarakat tidak dilarang dalam menggunakan berbagai alat transaksi selain kedua komoditas itu.
Standar emas dan perak memiliki nilai nominal dan nilai intrinsik atau nilai yang terdapat pada fisik uang itu sendiri. Oleh karena itu, nilai uang menjadi lebih stabil. Sebabnya, nilainya tidak tunduk pada keputusan otoritas moneter yang dapat mengatur jumlah uang beredar, melainkan pada nilai intrinsik kedua komoditas itu sendiri. Nilainya tidak turun atau naik lantaran negara mengalami defisit atau surplus neraca pembayaran.
Negara yang menerapkan standar moneter emas juga akan memiliki tingkat inflasi (monetary inflation) yang rendah dan nilai tukar yang stabil dan kompetitif. Dengan demikian, ekonomi menjadi lebih stabil sehingga akan merangsang pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dibandingkan dengan standar mata uang kertas (fiat money). Seperti diketahui, mata uang kertas tidak memiliki komoditas berharga sebagai penopangnya. Mata uang kertas, biaya bunga, dan sistem fractional reserve banking, telah menjadi sarana negara-negara kolonial menyedot kekayaan dari negara-negara jajahan mereka, termasuk dari negara-negara muslim.
Dengan kekayaan SDA yang melimpah, Khilafah akan memiliki aset besar, baik dalam bentuk aset umum yang tunduk pada prinsip syariat dan diawasi oleh pemerintah, maupun dalam bentuk aset negara. Beberapa aset strategis, seperti sumber air, padang rumput, hutan, tambang mineral, dan energi, akan menjadi sumber daya yang sangat besar untuk mendanai kebutuhan negara. Adapun pengelolaan dan penguasaan berbagai aset, termasuk infrastruktur krusial seperti jalan, saluran air, fasilitas komunikasi, sekolah, dan rumah sakit, akan memperkuat peran negara dalam menyediakan layanan masyarakat.
Pemerintah akan mengubah model penerimaan dengan menghimpun dana dari berbagai sumber syariah yang luas dan beragam, termasuk zakat, kharaj, jizyah, dan pendapatan dari sektor pertambangan, serta penerapan pajak atas surplus kekayaan sebagai langkah darurat (last resort) jika diperlukan yang dikenakan kepada masyarakat yang memiliki kekayaan berlebih.
Model pengeluaran dalam Khilafah akan dioptimalkan untuk mendukung penyediaan layanan publik dan untuk mendukung kebijakan luar negeri dalam bentuk dakwah dan jihad fi sabilillah. Salah satu aspeknya adalah pengembangan industri yang berbasis militer sehingga Khilafah mampu mengatasi atau membuat gentar negara-negara lain yang mengancam eksistensinya atau menghambat kebijakan politik luar negerinya.
Khilafah bertekad untuk menjadi negara industri yang mampu memproduksi barang-barang berteknologi tinggi, termasuk mesin-mesin yang dapat diproduksi secara mandiri di dalam negeri. Visi industri negara ini dilaksanakan melalui revolusi industri, tidak mengikuti arahan dan teori Barat yang cenderung mendorong negara-negara berkembang untuk fokus pada pengembangan industri barang konsumsi, seperti pangan dan tekstil.
Sebaliknya, Khilafah berkomitmen untuk membangun industri barang-barang modal, seperti mesin-mesin yang mampu memproduksi barang berteknologi rendah hingga tinggi, termasuk peralatan militer yang mutakhir.
Oleh karena itu, perkembangan menuju negara industri tidak akan ditentukan oleh keberadaan pasar ekspor atau keuntungan semata. Tujuan politik industri ini adalah agar Negara dapat melepaskan diri dari metode kehidupan negara-negara kapitalis sekaligus mengakhiri ketergantungan pada negara-negara Barat.
Untuk mempercepat transfer teknologi dari negara-negara industri maju, Khilafah akan mendatangkan tenaga ahli atau mengutus warga negara untuk belajar ke negara-negara industri. Salah satu strategi untuk mendatangkan, menahan, dan memotivasi tenaga ahli ini adalah dengan memberikan berbagai insentif dan fasilitas yang lebih menarik dibandingkan dengan di negara mereka sebelumnya.
Maa syaa Allah tabarakaallah begitu lengkapnya sistem Islam mengatur semua aspek kehidupan termasuk perekonomian. Sayangnya saat ini Indonesia tidak menerapkannya. Saatnya mengganti sistem kapitalisme dengan sistem Islam. Langkah pertama untuk mewujudkannya adalah dengan cara mengkaji Islam kaffah bersama kelompok dakwah Islam ideologis dan mendakwahkannya di tengah-tengah masyarakat.
Allah SWT. berfirman:
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰۤى اٰمَنُوْا وَا تَّقَوْا لَـفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَا لْاَ رْضِ وَلٰـكِنْ كَذَّبُوْا فَاَ خَذْنٰهُمْ بِمَا كَا نُوْا يَكْسِبُوْنَ
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-A'raf: 96).
Wallahu'alam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar