Judi Online Raib dengan Sistem Islam


Oleh : Desta Humairah, S.Pd

Marak judi online di Indonesia telah menggerogoti perekonomian masyarakat. Baik masyarakat kelas bawah, menengah, hingga kelas atas, seluruhnya terjangkit judi online. Maraknya judi online di Indonesia terjadi sejak 2024, namun di tahun 2025 judi online semakin menggerogoti dan mencekik rakyat Indonesia. Bukan malah berhenti namun di tahun 2025 semakin marak dan meningkat. Ivan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan jumlah perputaran dana judi online ini pun mengalami kenaikan dari tahun lalu. Dia menjelaskan, pada 2024, perputaran dana judi online sebesar Rp 981 triliun. Selain itu, beliau juga mengatakan, berdasarkan data selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun," (detikNews).

Dilihat dari data perputaran keuangan judi online, banyak sekali masyarakat Indonesia yang antusias mengikuti agenda gelap tersebut. Sementara itu, yang terjangkit judol (Judi Online) tidak hanya masyarakat biasa, namun dari berbagai kalangan mulai dari TNI, POLRI, hingga anggota pelaku pemerintah lain. Budi merinci pemain judi online di Indonesia berjumlah 8,8 juta yang mayoritas merupakan kalangan menengah ke bawah. Ia juga mengatakan ada 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online. Selain itu, "80 ribu pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun. Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya-upaya masif di dalam memberantas judi online ini," ujarnya.(CNN Indonesia). Dari sini, judol dapat dikatakan sebagai virus yang menular secara tak kasat mata. Menjadi candu diantara mereka untuk mendapat keuntungan, mendapat uang, dan kesenangan fiktif.

Sejatinya mereka pelaku judol hanya di bodohi oleh operator judol. Judi Online itu adalah penipuan. masyarakat selama ini ditipu oleh para operator Judi Online, masyarakat diberi harapan bisa menang dalam permainan Judi Online padahal program Judi Online itu sudah disetting agar masyarakat ujung-ujungnya pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya, ujar Budi Gunawan, Menko polkam, (CNN Indonesia). 

Dari berbagai fakta yang ada, Judol telah menewaskan masayarakat secara perlahan. Upaya pemerintah untuk menaggulangi Judol rupanya tidak berhasil. Karena masih banyak pelaku dan semakin menggila.


Pemerintah Gagal Menangani Judol

Pemerintah hanya menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan Judol, namun di sisi lain, pemangku kebijakanpun turut di dalamnya. Selain itu, tidak ada hukuman yang dapat membuat seseorang menjadi jera. Karena di Indonesia hukum berlaku ke segala arah tanpa tahu sasaran yang tepat. Demikianpun juga dengan orang yang telah mendapat sanksi. Mereka para pelaku tidak jera, karena situs Judol masih dapat diakses dengan leluasa. Tidak ada pemberantasan hingga akar permasalahan Judol. Sehingga hal ini masih terjadi lagi dan menambah personil baru.

Memang benar, bukan tanpa sebab masyarakat Indonesia banyak melakukan Judol. Salah satunya karena latar belakang ekonomi dan kesenjangan sosial. Hal ini patut di perhatikan oleh pemerintah. Program-program bantuan makan siang gratis, sembako, uang PKH dan lain sebagainya. Nyatanya tidak membuat seseorang bersyukur dan mampu melanjutkan hidupnya kembali. Berarti program-program dan solusi yang di tawarkan pemerintah saat ini tidak dapat mengatasi ketimpangan sosial. 

Sementara itu, pelaku Judol yang berasal dari kalangan elit, pasti karena hedonisme yang menyerang di tengah-tengah mereka. Dalam sistem saat ini hedonisme merambah dari kebutuhan primer hingga sekunder.

Hedonisme hanya ada di dalam sistem sekuler kapitalisme. Kebutuhan meningkat, gaya hidup tinggi, tetapi pendapatan minim. Karena selain habis untuk kebutuhan pokok juga habis untuk membayar pajak yang tidak tahu peruntukannya setelah di bayarkan. Lengkap sudah derita rakyat dalam sistem sekuler kapitalisme. Untuk itu, banyak masyarakat yang ingin uang secara instan, cepat, dan mudah. Salah satunya yaitu dengan Judol. Di sisi lain, Judol juga dapat membuat seseorang kecanduan, dari awalnya di menangkan oleh sistem, akhirnya di buat kalah oleh sistem. Nah, di situlah letak candunya. Ketika seseorang sudah kecanduan, maka larinya adalah ke tindak kriminal dan berakhir di Pinjaman Online (Pinjol).


Judol dalam Kacamata Islam

Permasalahan Judol akan jauh berbeda ketika di lihat dari kacamata islam. Karena islam memiliki sebuah sistem yang sistematis untuk menangani Judol. Seperti dalam firman Allah Surat Al-maidah ayat 90.
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Jelas Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90 bahwa berjudi adalah perbuatan keji yang harus segera di jauhi. Ketika perbuatan tersebut di dekati maka tidak akan mendapat keberuntungan, pun sebaliknya. Untuk itu, islam mengatur manusia sesuai dengan fitrahnya. Yang berbuat baik akan mendapat pahala setimpal, sedangkan yang berbuat buruk akan mendapat balasan yang setimpal juga.

Islam menawarkan solusi tuntas, tidak hanya sekedar menyolusi sementara. Dalam Islam akan ada sebuah negara Islam yang di pimpin oleh khalifah, dan khalifah akan memiliki ajudan untuk melaksanakan pemerintahannya yang di sebut dengan kadi. Nah, kadi inilah yang akan menetapkan pemberian hukuman sesuai dengan kesalahan yang di perbuat manusia dalam sistem islam. Ketika seseorang melakukan Judol, maka harus digali bukti-buktinya kemudian kadi akan menetapkan hukuman yang sesuai mulai dari takzir biasa hingga di jilid. Hal ini dilakukan agar manusia jera dan taat terhadap Allah SWT. 

Selain hukuman yang sesuai syariat, negara islam juga memberikan solusi mulai dari menerapkan harga kebutuhan pokok terjangkau, fasilitas pendidikan gratis, tersedianya lapangan pekerjaan yang mudah, hingga akses untuk pengaduan permasalahan sedikitpun ke pemerintah menjadi mudah. Hal ini di lakukan sebagai upaya agar tidak ada kesenjangan sosial dan tidak ada tindak kriminal karena permasalahan ekonomi. Selain itu juga seluruh akses situs Judol di blokir dengan menetapkan hukuman yang telah di deklarasikan jika masih nekat untuk berkecimpung dalam Judol. 

Dengan demikian, seluruh aktivitas maksiat akan terhenti karena hadirnya islam kaffah di tengah-tengah kita. Yang dapat menyolusi tuntas permasalahan judol adalah sistem islam yang di bangun dalam negara islam dan di pimpin oleh seorang khalifah. Wallahua'lam bish-shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar