KHUTBAH PERTAMA
إنَّ الْحَمْدَ لِلّٰهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلٰهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، شَهَادَةَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مَّقَامًا وَأَحْسَنُ نَدِيًّا. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمُتَّصِفُ بِالْمَكَارِمِ كِبَارًا وَصَبِيًّا.
اللهُمَّ فَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُوْلًا نَبِيًّا، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الَّذِيْنَ يُحْسِنُوْنَ إِسْلاَمَهُمْ وَلَمْ يَفْعَلُوْا شَيْئًا فَرِيًّا. أَمَّا بَعْدُ؛ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ، اُوْصِيْنِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ ٩٧ (اَلنَّحْلُ)
Alhamdulillâhi Rabbil ‘Âlamin, Segala puji bagi Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ yang telah menganugerahkan kita nikmat iman dan Islam, serta mempertemukan kita di tempat yang diberkahi ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan seluruh umatnya hingga akhir zaman.
Bertakwalah kepada Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ dengan sebenar-benarnya takwa sebagaimana firman-Nya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.” (QS. Âli Imrân [3]: 102)
Sungguh takwa adalah benteng terakhir kita di tengah kehidupan akhir zaman saat ini. Dan sungguh, hanya dengan takwa kita akan selamat di dunia dan akhirat.
Maâsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Kekerasan seksual terhadap perempuan kini menjadi persoalan serius yang menghantui berbagai lapisan masyarakat di Indonesia. Kasusnya terus meningkat, pelakunya semakin beragam. Ruang-ruang yang seharusnya aman justru menjadi tempat terjadinya pelecehan. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat hingga April 2025 terdapat 5.949 kasus kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan juga melaporkan peningkatan lebih dari 50 persen kasus kekerasan seksual dibanding tahun 2023angka ini diyakini hanya puncak dari gunung es. Mirisnya, pelaku tak hanya berasal dari kalangan asing bagi korban, tetapi juga dari figur yang seharusnya melindungiguru besar, dokter, tokoh agama, aparat, bahkan anggota keluarga sendiri.
Ruang aman bagi perempuan semakin menyempit. Pada transportasi umum tercatat 3.539 kasus kejahatan seksual sepanjang 2022 menurut LPSK, sementara dunia kerja pun tak kalah mengkhawatirkan. Survei Gajimu.com tahun 2022 menunjukkan satu dari 20 pekerja perempuan di industri tekstil, garmen, alas kaki, dan kulit menjadi korban pelecehan seksual, bahkan dengan ancaman pemutusan kontrak. Lebih dari itu, 70 persen pelaku kekerasan seksual adalah orang yang dikenal korban, mulai dari ayah kandung, kakek, guru, hingga aparat negara. Semua ini menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan, dan membutuhkan langkah nyata serta serius untuk perlindungan dan keadilan bagi korban.
Maâsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Sebagai negeri dengan mayoritas Muslim, patut kita bertanya mengapa kekerasan seksual terhadap perempuan justru makin meningkat? Padahal negara telah membentuk berbagai lembaga seperti Komnas Perempuan dan mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Namun, faktanya ruang aman bagi perempuan semakin sempit. Hal ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yaitu sistem dan budaya sekuler-liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Dampaknya, pornografi bebas dikonsumsi masyarakatsejak 2005 Indonesia masuk 10 besar negara pengakses situs porno duniadan ini menjadi pemicu seks bebas serta kekerasan seksual.
Di samping itu, masyarakat menjadi permisif terhadap interaksi bebas antara pria dan wanita. Seolah semua serba boleh. Bukankah ini membuka celah terjadinya perzinaan maupun pelecehan seksual? Perempuan pun kerap dieksploitasi melalui kontes kecantikan, modeling, atau pekerjaan yang menonjolkan penampilan fisik. Perempuan diposisikan bukan sebagai pribadi mulia, tetapi objek pemuas nafsu. Ironisnya, hukum yang ada sering gagal memberi keadilan: korban takut melapor, pelaku dihukum ringan, bahkan tak jarang kasus diselesaikan secara damai.
Maâsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Ini tak akan terjadi jika Islam dijadikan tuntunan. Jadi pedoman dan standar baik-buruk, benar-salah, dan halal-haram. Dalam pandangan Islam, perempuan harus dilindungi.
Islam menetapkan kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam iman dan amal. Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ berfirman:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
”Siapa saja yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan, sementara dia seorang Mukmin, sungguh akan Kami beri dia kehidupan yang baik. Mereka pun akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. an-Nahl [16]: 97).
Hubungan pria dan wanita dibangun atas dasar takwa, bukan hawa nafsu. Islam mendorong kerja sama dalam keimanan, bukan dalam kebebasan yang menjerumuskan. Islam memberikan langkah preventif yang tegas. Di antaranya adalah pertama, perintah menutup aurat dan menjaga pandangan (QS. an-Nur [24]: 3031). Nabi Shallallâhu alaihi wasallam bersabda:
النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيْسَ مَسْمُومَةٌ، فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ، أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيْمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِيْ قَلْبِهِ
”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Siapa saja yang meninggalkan tindakan demikian karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi dia balasan iman yang terasa manis dalam kalbunya.” (HR. al-Hakim No.7970 dalam Al-Mustadrak 4/313).
Muslimah juga diwajibkan mengenakan kerudung (khimaar) dan jilbab yang longgar (QS. an-Nûr [24]: 31; QS. al-Ahzâb [33]: 59).
Kedua, Islam juga mengharamkan khalwat yakni berduaan dengan lawan jenis non-mahram. Mengapa? Karena hal ini membuka pintu setan. Nabi Shallallâhu alaihi wasallam bersabda:
أَلَا لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
”Ingatlah, tidaklah seorang laki-laki itu berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad No.15936, at-Tirmidzi No.2165 dan al-Hakim No.389).
Selain itu, Islam mengharamkan ikhtilâth (campur baur bebas antara pria dan wanita), kecuali dalam muamalah, pendidikan, atau pengobatan.
Ketiga, Islam melarang eksploitasi perempuan, baik melalui kontes kecantikan maupun pekerjaan yang mengeksploitasi fisik. Islam memperbolehkan perempuan bekerja sesuai keahlian, namun dengan menjaga aurat, tidak ber-tabarruj yakni bersolek sehingga menarik lawan jenis. Interaksi harus dilakukan sesuai syariat. Inilah sistem yang benar-benar melindungi kehormatan dan keamanan perempuan secara menyeluruh.
Maâsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Tindakan preventif saja tidak cukup. Islam juga menetapkan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual. Eksploitasi terhadap perempuan dan produksi konten pornografi dikenai hukuman tazîr yang jenis serta beratnya ditentukan oleh qâdhi (hakim), bisa berupa penjara, cambuk, atau bahkan hukuman mati jika dianggap sangat berat. Pelecehan seksual seperti catcalling, menyentuh, atau mengintip juga dapat dijatuhi sanksi sesuai tingkat kejahatan. Untuk pelaku pemerkosaan, bila belum menikah (ghayr muhshan), dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Bila sudah menikah (muhshan), hukumannya adalah rajam hingga mati, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Shallallâhu alaihi wasallam. Bila disertai penculikan atau penganiayaan, pelaku bisa dikenai hukuman tambahan. Negara pun wajib melindungi korban dan menjamin pemulihan fisik serta mental mereka.
Maâsyiral Muslimîn rahimakumullâh,
Wahai kaum Muslim, semua kerusakan ini adalah akibat penerapan sistem kapitalisme-liberalisme yang menjunjung kebebasan tanpa batas dan mengeksploitasi perempuan. Satu-satunya sistem yang benar-benar menjaga kehormatan dan keselamatan perempuan adalah Islam. Islam bukan sekadar agama spiritual, tapi sistem hidup menyeluruh dari Allah Subhânahu Wa Taâlâ yang menetapkan hukum secara adil dan melindungi seluruh umat. Hukum-hukum Islam seperti di atas hanya akan tegak sempurna dalam naungan pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah). Maka, adakah aturan yang lebih baik daripada aturan Allah? WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
KHUTBAH KEDUA
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إِلَى رِضْوَانِهِ، اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ؛ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُواللّٰهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَّى بِمَلآ ئِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، وَقَالَ تَعاَلَى: إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ، وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ، وَارْضَ اللّٰهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ، أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِي، وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ، وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
اللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءَ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ، اللّٰهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ، وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيْنَ، وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ، وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ، وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.
اللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَاْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ، وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ بُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ، رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ.
عِبَادَ اللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar