Oleh: Ai Sopiah
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir bersama unsur Forkopimda secara langsung melepas keberangkatan ratusan buruh asal Sumedang yang berangkat ke Jakarta untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis pagi (1/5/2025).
Pelepasan dilakukan di dua titik, yakni di Masjid Al Furqon Kahatex sekitar pukul 05.00 WIB dan di Gerbang Perumahan Permata Hijau, Jalan Raya Rancaekek pada pukul 07.00 WIB. “Para buruh dan serikat pekerja di Sumedang akan merayakan Hari Buruh di Jakarta. Kami mengucapkan selamat kepada para buruh dan pekerja yang merayakan harinya. Kegiatan ini merupakan bentuk konsolidasi yang positif,” ujar Bupati Dony.
Tercatat 600 buruh berangkat menggunakan 12 bus menuju May Day Fiesta di Monas, dan 200 buruh lainnya menggunakan 4 bus menuju Gedung DPR RI. Bupati Dony menyampaikan doa dan harapan agar seluruh peserta diberi kelancaran selama perjalanan dan kegiatan berlangsung. “Berangkat ke Jakarta sehat, selamat, lancar, dan pulang kembali ke Sumedang juga dengan selamat dan sukses,” ucapnya.
Dalam sambutannya, Dony menekankan pentingnya Hari Buruh sebagai momentum untuk menghargai kontribusi para pekerja terhadap pembangunan dan ekonomi bangsa. “Saya harap para buruh dapat mengambil makna dari Hari Buruh ini. Terus maju dan sejahtera, serta berkontribusi dalam menggerakkan ekonomi Indonesia,” katanya.
Kehadiran langsung Forkopimda dalam pelepasan buruh ini menunjukkan dukungan penuh Pemerintah Daerah terhadap kegiatan buruh yang damai dan konstruktif. “Kami turun langsung untuk membersamai mereka. Harapannya, kegiatan ini bisa berjalan aman, damai, lancar, dan sukses,” pungkas Bupati Dony. (Sumedang Bagus, 4/5/2025).
Juga terjadi demo besar pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025 di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Malang, Medan, Solo, Makassar, dan kota-kota besar lainnya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan jumlah massa yang mengikuti aksi May Day se-Indonesia mencapai 1,2 juta orang. Mereka berasal dari berbagai aliansi buruh.
Di Jakarta, aksi diadakan di kompleks Monumen Nasional (Monas) dengan diikuti sekitar 200 ribu buruh dari Jabodetabek. Mereka menuntut enam hal, yaitu penghapusan sistem outsourcing, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, realisasi upah layak, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, dan Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Presiden RI Prabowo Subianto hadir dalam aksi tersebut. Ia didampingi sejumlah pejabat, yaitu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mempelajari keadaan para buruh dan memberi nasihat kepada Presiden terkait UU yang merugikan buruh. Ia juga berjanji akan membentuk Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk melindungi para buruh yang terkena PHK dan menghapus sistem outsourcing. Untuk bisa menemui titik tengah bagi permasalahan buruh, ia akan mempertemukan perwakilan serikat buruh dengan pemimpin perusahaan. Selain itu, ia mendukung Marsinah mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, mendukung RUU Perampasan Aset disahkan di DPR RI, dan akan mengkaji ulang skema penerapan pajak agar tidak memberatkan buruh. Dengan berbagai janji Presiden tersebut, akankah buruh bisa sejahtera?
Kita lihat fakta yang ada saat ini, tingkat upah buruh sangat rendah sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Banyak buruh digaji di bawah upah minimum. Juga terjadi diskriminasi usia bagi pelamar, misalnya maksimal usia pelamar 35 tahun, sehingga banyak yang tidak memperoleh pekerjaan dan menjadi pengangguran. Dan terlihat kondisi saat ini buruh jauh dari kata sejahtera.
Kini buruh juga dihantui maraknya badai PHK akibat kelesuan ekonomi dunia yang gagal diatasi pemerintah. Korban PHK banyak yang tidak mendapatkan haknya termasuk pesangon sesuai peraturan. Eksploitasi pekerja juga marak, terbaru adalah kasus buruh yang tidak boleh salat, penahanan ijazah, hingga terjebak perdagangan orang.
Semua nestapa yang buruh alami ini merupakan akibat penerapan sistem kapitalisme. Dalam kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, tidak berperan sebagai pengurus rakyat. Negara abai menciptakan kesejahteraan rakyat. Kalaupun ada janji-janji manis yang disampaikan pejabat terkait kesejahteraan buruh, mayoritas tidak terealisasi dan berhenti sebatas retorika. Sedangkan kondisi buruh tidak kunjung membaik dari tahun ke tahun.
Negara justru membuat regulasi yang lebih berpihak pada pemilik modal (kapitalis) daripada kesejahteraan buruh. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja yang banyak merugikan buruh karena menyuburkan praktik outsourcing, sistem kerja kontrak, jam kerja yang eksploitatif, berkurangnya hak cuti dan istirahat, serta memperlemah posisi buruh sehingga mudah di-PHK.
Sikap penguasa yang abai terhadap kesejahteraan buruh ini sesuai dengan pandangan kapitalisme yang menganggap buruh sekadar sebagai faktor produksi sehingga bisa dieksploitasi tenaganya demi kepentingan pengusaha. Namun, mereka tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan yang baik. Sebagai contohnya, masih banyak perusahaan yang menggaji buruh di bawah UMR. Perusahaan juga lebih banyak mempekerjakan tenaga outsourcing daripada pegawai tetap karena bisa diputus kontrak sewaktu-waktu tanpa harus memberi pesangon.
Demi mendapatkan untung besar, perusahaan begitu tega memperlakukan buruh dengan semena-mena. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi kapitalisme, yaitu pengorbanan sekecil-kecilnya utuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya. Selama masih menggunakan sistem kapitalisme, buruh tidak akan pernah sejahtera. Mereka akan selalu dieksploitasi dan memperoleh pendapatan yang minimal. Sungguh, buruh membutuhkan sistem Islam sebagai solusi.
Islam menegaskan bahwa buruh berhak sejahtera. Hal ini tecermin dalam perintah syariat untuk menyegerakan pemberian upah buruh. Allah SWT. berfirman,
فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ
“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu untukmu, berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6). Juga Rasulullah Saw. bersabda, “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah).
Allah SWT. berfirman dalam hadis qudsi, “Ada tiga golongan pada Hari Kiamat nanti yang akan menjadi musuh-Ku. Siapa yang menjadi musuh-Ku, Aku akan memusuhi dia. Pertama, seseorang yang berjanji setia kepada-Ku, tetapi mengkhianatinya. Kedua, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya. Ketiga, seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu setelah pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang tersebut tidak memberi dia upahnya.” (HR. Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah).
Di dalam sistem Islam, kesejahteraan buruh dijamin oleh negara. Hal ini karena posisi penguasa dalam Islam adalah sebagai raa’in (pengurus rakyat) sebagaimana sabda Rasulullah Saw. “Imam/khalifah adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Muslim).
Khalifah memastikan hubungan pekerja dengan pengusaha berjalan secara adil sesuai akad ijarah (pengupahan) yang mereka sepakati secara rida. Keduanya tolong-menolong dalam mewujudkan kebaikan bersama, tidak boleh terjadi eksploitasi pekerja oleh pengusaha. Pekerja melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan pengusaha memberi upah sesuai kesepakatan. Mengenai upah, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur pasal 155, “Upah boleh ditentukan sesuai dengan manfaat kerja dan bisa juga sesuai dengan manfaat pekerja. Upah tidak ditentukan berdasarkan biodata pekerja atau sertifikat ilmiahnya. Tidak ada kenaikan gaji bagi para pegawai, tetapi mereka diberi semua upah yang menjadi hak mereka, baik berdasarkan (manfaat) pekerjaan atau pekerja.”
Jika terjadi perbedaan tentang upah yang disebutkan (disepakati), keduanya harus merujuk pada upah yang semisal/sepadan. Upah yang semisal/sepadan itu ditetapkan oleh ahli (khubara) dengan memperhatikan pekerjaannya, pekerjanya, waktu, dan tempat.
Islam juga mewajibkan perusahaan berlaku baik pada pekerja karena sama-sama manusia. Sikap baik pengusaha terhadap pekerja ini sesuai dengan tuntunan Islam dalam menjalin interaksi dengan sesama. Allah SWT. berfirman,
ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
“Berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Pengusaha tidak bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan hidup pekerja, hal ini menjadi tanggung jawab negara. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar seluruh rakyat, termasuk buruh, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Khilafah mewujudkan jaminan tersebut dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat sehingga semua laki-laki dewasa punya pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar (sandang, pangan, dan papan) dan kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) keluarganya.
Maka dari itu Sistem Islam secara Kaffah mengurus urusan rakyat nya dari hal terkecil hingga terbesar, mari kita bersama mengkaji Islam Kaffah dan bersegera melaksanakan syari'at, hidup mulai dan sejahtera dengan Islam Kaffah.
Wallahua'lam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar