Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Kekerasan seksual yang terjadi di negeri sungguh sangat mengerikan. Darurat kekerasan seksual hal ini yang terjadi di negeri ini. Hampir disemua pelosok negeri terjangkiti kasus ini. Tak terkecuali kota kita tercinta Bekasi.
Baru-baru ini terjadi kasus kekerasan seksual di Bekasi yang dilakukan oleh seorang mahasiswa salah satu universitas di Cikarang. Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Mustofa, mengatakan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP tengah diselidiki jajaran penyidiknya. Pemerkosaan itu diduga dilakukan seorang mahasiswa salah satu universitas di Cikarang Selatan.
Mustofa mengatakan penyidik pada Senin (19/5/2025) hari ini memeriksa saksi dan korban. Dari keterangan sementara, antara korban dan terduga pelaku diketahui awal perkenalannya melalui pesan langsung atau direct message di Instagram dilanjut dengan percakapan melalui WhatsApp dan Facebook.
"Komunikasi yang bersangkutan (tapi) lewat messenger Facebook. Jadi pengakuan korban sudah dua kali melakukan hubungan badan. Korbannya S (14) dan terduga pelaku F," kata Mustofa kepada wartawan, Senin (19/5/2025). (Tirto.id Senin, 19/05/2025)
Masifnya penggunaan media hari ini tidak sejalan dengan kesiapan para penggunanya untuk bijak dalam bersosial media terutama dikalangan remaja. Banjirnya informasi sampah bertebaran di sosial media. Ditambah dengan arus informasi di era kapitalisme ini banyak menawarkan konten berbau seksual. Hal ini membuat penggunanya tidak mampu mengendalikan naluri seksual. Mereke dengan mudahnya melampiaskan kepada hal-hal yang diharamkan.
Naluri seksual adalah hal alamiah yang Allah turunkan kepada setiap manusia. Karakteristik dari naluri seksual adalah pemicunya dari luar tubuh manusia. Jika dirangsang dengan tontonan porno maka naluri seksual akan bergejolak dan menginginkan untuk dipenuhi. Hal ini sangat membahayakan pelakunya, dia akan mencari pelampiasan salah satunya dengan melakukan kekerasan seksual. Sungguh sangat membahayakan konten pornografi di sosial media, yang mengakibatkan kekerasan seksual. Kita tidak bisa elakkan, hari ini kita tidak bisa lepas dari sosial media. Namun kita harus bijak dalam menggunakannya.
Miris, pelaku kekerasan seksual kali ini adalah seorang mahasiswa. Mahasiswa adalah orang yang berpendidikan tinggi, secara akal sehat tidak mungkin orang yang berpendidikan tinggi melakukan tindakan biadab. Sebelumnya kita juga digegerkan berita tentang seorang dokter yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya (BBCnews.Indonesia, 17/05/2025). Bahkan lebih miris lagi pelaku kekerasan seksual adalah para pemuka agama, nauzubillah (Kompas.com 20/05/2025). Dunia pendidikan sedang menangis, melihat anak-anak didiknya berbuat biadab.
Menjadi tanda tanya besar mengapa out put pendidikan saat ini melahirkan orang-orang yang biadab? Ini menjadi PR bagi kita semua. Seharusnya dari rahim pendidikan lahir orang yang bertaqwa dan beradab tinggi. Semua hal ini terjadi karena sistem pendidikan kita menganut sistem sekuler. Sekulerisme adalah faham yang memisahkan agama dengan kehidupan. Agama haram hukumnya mengatur manusia dalam kehidupan sehari-hari. Agama hanya di masjid-masjid, sedangkan dalam kehidupan sehari-hari mengunakan aturan manusia.
Pelajaran agama hanya diposisi sebagai pelajaran di sekolah saja. Nilai-nilainya tak diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Siswa hanya mengejar angka semata demi lulus secara akademik. Lebih miris lagi pelajaran agama di universitas hanya satu SKS.
Harus ada upaya Serius agar permasalahan kekerasan seksual ini segera tuntas. Penguasa sebagai pemangku kekuasaan di negeri ini seolah mandul tak berdaya menghadapi hal ini. Lagi-lagi ini karena abainya penguasa terhadap banyak kasus pergaulan bebas yang meraja rela. Sekalipun telah memakan banyak korban terutama wanita, sampai sekarang sekalipun sudah viral tak kunjung diselasaikan juga. Sekalipun menawarkan solusi, pasti tak menyentuk akar masalahnya juga. Sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku juga tak membuat jera . Buktinya kasus kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini terus bergulir bahkan semakin banyak. Ini membuktikan sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku tak memberikan efek sedikit pun.
Inilah cara pandang sistem kapitalisme dalam mengatasi masalah. Tak menyentuh akar permasalahan sehingga kasusnya terulang lagi, korbannya bertambah semakin banyak. Butuh sistem alternatif agar kekerasan seksual diberantas dengan tuntas, sistem itu adalah sistem Islam yang bersumber dari Wahyu Allah SWT. Sistem Islam sudah belasan tahun diterapkan dan terbukti mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual di masyarakat, khususnya dikalangan mahasiswa.
Sistem Islam Pembebas Kerasan Seksual
Dalam pandangan Islam Kekerasan seksual dalam bahasa Arab disebut jarimatul jinsiyah. Tindakan ini adalah semua tindakan, perbuatan, dan perilaku yang ditunjukkan untuk memenuhi dorongan seksual baik antara pria dengan wanita, atau antara sesama jenis, atau antara orang dengan hewan. Semua ini dalam pandangan Islam termasuk kejahatan seksual karena diharamkan oleh Allah (Dr. Ali al Hawat, al jarimah al jinsiyah).
Hanya saja dalam konteks ini lebih khusus terkait dengan kekerasan seksual dengan paksaan atau pemerkosaan. Kekerasan seksual terjadi karena faktor internal dan eksternal. Faktor internal terjadi karena lemahnya pindasi agama, khususnya ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT. Akibatnya keterikatannya kepada hukum Allah lepas. Ditambah stimulasi dari luar yang sangat kuat baik tontonan, pergaulan bebas, lingkungan dan sistem yang rusak.
Inilah beberapa faktor yang saling terkait yang tidak bisa dipisahkan. Maka untuk menyelesaikan kejahatan seksual semua faktor harus diselesaikan.
Dari Akarnya
Seperti kata Imam al Ghazali agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi pasti runtuh. Sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan pasti hilang. Akidah jelas merupakan pondasi kehidupan baik individu, masyarakat maupun negara. Halal haram menjadi standar tindakan, perbuatan, dan prilaku dalam kehidupan induvidu, masyarakat dan negara.
Dengan begitu barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di masyarakat adalah barang dan jasa yang halal. Dari sini gambar, VCD, situs, majalah, tabloid, acara TV dan semua barang yang berbau pornografi tidak akan ditemukan. Karena memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya adalah tindakan kriminal. Begitu juga dengan jasa, jasa yang haram tidak boleh beredar di masyarakat. Karena itu, jasa PSK, pornografi, bar, pramusaji dan pramugari yang digunakan sebagai daya tarik seksual tidak akan ditemukan.
Pergaulan Sehat
Selain faktor barang dan jasa, pada saat yang sama kehidupan pria dan wanita juga terpisah. Berkhalwat (berdua-duan) dan ikhtilat (campur baur) antara pria dan wanita diharamkan. Ikhtilat hanya boleh ditempat umum jika ada hajat seperti berjual beli. Wanita tidak boleh mengumbar auratnya di muka umum dan tidak boleh bertabaruj (berdandan untuk menarik lawan jenis). Hal ini dilakukan agar pergaulan pria dan wanita tetap terjaga di masyarakat.
Sanksi dari Negara
Ketika semua pintu yang mendorong terjadinya kejahatan seksual tersebut sudah ditutup rapat-rapat. Dari hulu hingga hilir maka Islam menetapkan sanksi yang keras dan tegas kepada siapa saja yang melakukan kekerasan seksual.
Para pelaku ini dijatuhkan sanksi ta’zîr yang jenis dan bobot sanksinya diserahkan pada qâdhi (hakim). Sanksinya bisa berupa hukuman penjara, hukuman cambuk, bahkan hukuman mati jika dinilai sudah keterlaluan oleh pengadilan.
Pelaku pemerkosaan ada sanksi yang jauh lebih berat. Jika pelakunya adalah lelaki yang belum menikah (ghayr muhshan) maka sanksinya adalah hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun di tempat terpencil. Jika pelakunya kategori muhshan (sudah pernah menikah), maka sanksi atas dirinya adalah hukum rajam hingga mati. Demikian sebagaimana Nabi saw. pernah menjatuhkan sanksi rajam atas pezina yang telah menikah. Sanksi ini bisa ditambah lagi jika pelaku melakukan tindak penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Qâdhi bisa menjatuhkan sanksi untuk semua tindak kejahatan tersebut.
Begitulah cara khilafah memberantas predator seksual. Dengan cara seperti ini kekerasan seksual bisa diatasi dari hulu hingga hilir. Inilah sistem khilafah satu-satunya sistem yang bisa menyelesaikan kekerasan seksual dengan sempurna. Karena inilah satu-satunya sistem yang diturunkan oleh Allah SWT. Wallahu a'lam
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar