Islam Berantas Tuntas Judi Online


Oleh: Hanifah Afriani

Judi online alias judol kini makin marak di masyarakat. Mulai dari anak-anak, remaja hingga dewasa terlibat. Internet hari ini bisa diakses oleh siapa saja, tak heran, judi online makin kesini makin meningkat. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya kenaikan sebesar Rp 219 triliun di tahun 2025 ini dari tahun 2024 terkait dengan perputaran dana judi online. “Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu 27 April 2025. (viva.co.id, 27/4/2025) 

Sistem kapitalisme liberalisme yang menjunjung kebebasan, memberikan kebebasan individu dan kebebasan pasar kepada siapa saja, sehingga sektor apapun yang menghasilkan keuntungan besar, termasuk judi online cenderung diberikan ruang untuk tumbuh dan berkembang, tanpa memandang dampak moral atau sosial yang ditimbulkan. 

Minimnya kontrol demi "kebebasan pasar" membuat praktik perjudian semakin meluas, difasilitasi oleh platform digital, iklan masif, dan celah hukum, hingga perputaran uangnya mencapai Rp1.200 triliun.

Kapitalisme juga menciptakan ketimpangan ekonomi yang membuat masyarakat rentan tergiur "jalan pintas" melalui judi. Ketika kebutuhan dasar sulit terpenuhi, tawaran iming-iming kaya instan menjadi sangat efektif. Negara sendiri setengah hati memberantas judi online. Banyaknya aparat dan pejabat yang terlibat makin menguatkan hal ini. Demikian halnya dengan sanksi yang tidak menjerakan tetapi malah menumbuh suburkan 

Belum lagi, upaya pencegahan tidak pernah menyentuh akar persoalan, yakni penerapan sistem kapitalisme di negeri ini penyebab dari semua permasalahan bisa terjadi. Juga sistem kapitalisme sekularisme yang memisahkan antara agama dan kehidupan menjadikan masyarakat tidak menstandarkan perbuatannya pada halal-haram. 

Hal tersebut akan jauh berbeda jika negara ini mau menerapkan sistem Islam. Dalam Islam, judi adalah perbuatan haram, baik para pelaku maksiatnya maupun penyedia layanannya atau yang memfasilitasinya. Keharaman judi ini sebagaimana Allah telah berfirman dalam Al-Quran, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (Q.S Al Maidah: 90-91)

Perjudian dalam Islam akan diberantas sampai ke akarnya. Akan ada sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan judi. Sama halnya seperti penyedia perjudian. Semua situs-situs perjudian akan diberantas, dilarang, diblokir. Negara akan menyaring informasi apa saja yang boleh dan tidak untuk dikonsumsi warga negaranya.

Semua hukum perbuatan memakai aturan Allah, sumber hukum dikembalikan kepada Al Qur'an dan sunnah. Bukan dasar nafsu apalagi materi keuntungan semata. 

Negara pun akan menjaga akidah warga negaranya, menyediakan majelis-majelis ilmu memperdalam Islam untuk mengetahui halal-haram suatu perbuatan.

Masyarakatnya pun dilandasi dengan semangat amar makruf nahi munkar, jika ada tetangga atau di lingkungan sekitarnya melakukan kemaksiatan, maka tidak segan-segan untuk mengingatkan.

Disamping itu, keluarga akan senantiasa menanamkan keimanan agar terbentuk akidah yang kuat, berakhlakul karimah dan sesuai syariat Islam.

Jelaslah, hanya dengan aturan Islam, rakyat akan terjaga dengan baik, menjadi insan yang taat pada syariat dan senantiasa menaati pencipta yakni Allah SWT.

Wallahu'alam




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar