Oleh: Nur Hidayati (Lisma Bali)
Sungguh sangat miris keadaan di negeri Indonesia. Kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Pelakunya juga dari berbagai kalangan. Ada guru yang melecehkan muridnya, ada dokter yang mencabuli pasiennya, polisi yang merudapaksa tahanannya bahkan ada ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri demi melampiaskan hawa nafsunya.
Dari data-data yang diperoleh, setiap tahun selalu mengalami peningkatan tentang kasus kekerasan seksual di masyarakat. Indonesia sudah dalam situasi darurat kekerasan seksual. Pelecehan seksual bisa terjadi di manapun bahkan tempat teraman sekalipun. Seperti rumah, sekolah, bahkan di pondok pesantren. Mirisnya lagi, para pelaku merupakan orang-orang terdekat atau orang-orang yang dikenal korban.
Padahal Indonesia adalah negeri yang mayoritas muslim dan negara pun telah banyak mengeluarkan undang-undang tentang perlindungan anak dan perempuan. Inilah salah satu bukti dari kerusakan yang diakibatkan oleh sistem saat ini. Sistem saat ini telah mempengaruhi pemikiran dan perasaan masyarakat.
Seperti yang ditulis oleh Syaikh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitabnya Takatul Al Hizbi (terjemahan halaman 27) "Kehancuran masyarakat tidak lain adalah akibat dari rusaknya pemikiran, perasaan dan peraturan yang ada bukan dari kerusakan akhlak individu".
Oleh sebab itu, walaupun penduduk Indonesia mayoritas Muslim tapi berada dalam sistem yang salah, maka tidak menutup kemungkinan kejahatan masih terjadi.
Dalam Islam, perempuan sangatlah dimuliakan. Kedudukan perempuan disetarakan dengan laki-laki dalam hal keimanan dan ketakwaannya. Seperti firman Allah SWT dalam surah an Nahl ayat 97 yang artinya "Siapa saja yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan sementara dia seorang Mukmin, sungguh akan Kami beri dia kehidupan yang baik. Mereka pun akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan".
Dalam Islam, ada hukum yang melindungi perempuan dan tentu saja hukum-hukum tersebut ada di dalam Al-Quran dan hadist. Seperti kewajiban menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan dan saling menjaga pandangan (surah an Nur ayat 30-31). Ketetapan tentang pakaian wajib seorang muslimah keluar dari rumah yaitu menggunakan khimar yang menutup sampai ke dada (surah an Nur ayat 31) dan gamis yang longgar (surah Al Ahzab ayat 59), larangan berkhalwat dan larangan adanya eksploitasi terhadap perempuan.
Tentunya, setiap pelanggaran hukum-hukum tersebut pasti ada sanksi yang keras. Tapi sayangnya, saat ini kita tidak berada dalam sistem Islam. Sistem saat ini benar-benar bertolakbelakang dengan sistem Islam yang mampu memberikan solusi atas semua permasalahan yang ada. Karena hukum dalam Islam mampu menjerakan pelakunya.
Wallahu A'lam Bishowab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar