Oleh : Sri Setyowati (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dalam acara peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23 dalam situs PPATK menyatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online (judol). Berdasarkan data, selama tahun 2025 diperkirakan perputaran dana judol mencapai Rp 1.200 triliun. Jumlah perputaran dana judol ini mengalami kenaikan dari tahun lalu. Pada tahun 2024, perputarannya sebesar Rp 981 triliun. (detiknews.com, 24/04/2025)
Ivan mengakui kinerja apik Polri terkait penegakan hukum kasus judi online. Menanggapi hal tersebut, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R. Haidar Alwi juga menilai kinerja Polri dalam pemberantasan judi online patut diacungi jempol. Beliau mengatakan, sepanjang tahun 2024 Polri berhasil mengungkap 1.611 kasus judi online yang melibatkan 1.918 tersangka serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.448 situs judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 343 kasus sudah diselesaikan. Sedangkan sisanya 1.243 kasus saat itu masih dalam proses penyidikan. Para tersangka terdiri dari pemain, pengepul, endorse, telemarketing, operator, admin hingga bandar. Adapun barang bukti yang disita yakni tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, akun e-commerce, rekening, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 miliar. Namun sayangnya penegakan hukum yang sukses oleh Polri tidak diimbangi dengan kesuksesan pencegahan oleh pihak lain. Akibatnya, judi online semakin menggila. Buktinya jumlah perputaran uang judi online mengalami kenaikan, (viva.co.id, 27/04/2025)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan ada 8,8 juta warga yang tercatat bermain judol pada tahun 2024. 80 persen adalah mayoritas dari masyarakat bawah dan anak muda. (cnnindonesia.com, 14/11/2024)
Sulitnya ekonomi akibat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) serta naiknya harga-harga berbagai kebutuhan pokok, memaksa orang untuk berpikir bagaimana mencari solusi keuangan yang sedang dihadapi. Tetapi sayangnya, banyak yang ingin mendapatkan sumber dana tersebut dengan cara cepat dengan hasil banyak tanpa memandang halal haram. Karena itu banyak yang tergiur dan tergoda judol dengan harapan mendapatkan yang lebih banyak dari yang dipertaruhkan tanpa kerja keras. Mereka menganggap judol dapat menyelesaikan masalah finansialnya, tetapi yang terjadi justru sebaliknya, judol makin menjerat kehidupannya. Kemenangan bermain judol adalah ilusi. Yang kaya bisa menjadi miskin, apalagi yang miskin, akan menjadi semakin terpuruk. Tidak ada ceritanya orang yang berjudi menjadi kaya, yang terjadi justru sebaliknya. Ketika judi sudah menjadi candu, ilusi akan kemenangan terus mengejarnya. Peningkatan perputaran uang dalam judol juga akibat dari mudahnya orang mengakses situs dan aplikasi judol. Hal tersebut menjadi suatu keniscayaan dalam sistem sekuler kapitalistik, keuntungan materi menjadi tujuan, dimana segala yang bisa menghasilkan cuan diberi ruang bebas. Agama tidak berperan dalam mengatur kehidupan. Islam hanya dipahami sebagai ibadah ritual saja. Halal haram tidak menjadi tolok ukur dalam perbuatan.
Kita juga mengapresiasi tindakan aparat dalam mengungkap dan memblokir situs atau aplikasi judol tersebut. Namun, tindakan tersebut tidak serta merta bisa menghentikan kasus judol. Alih-alih bisa dihentikan, yang terjadi malah sebaliknya, perputaran dana judol justru mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan penyelesaian masalah judol tidak menyentuh akar persoalan sehingga judol semakin merajalela. Hukum yang tidak menjerakan juga menjadikan judol tumbuh subur.
Hanya ada satu cara untuk menyelesaikan masalah judol, yaitu membuang sistem sekuler kapitalisme dan mengganti dengan sistem Islam. Dalam Islam, segala bentuk perjudian adalah haram. Allah SWT. telah berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah [5]: 90).
Karena itu, sangat dibutuhkan peran negara untuk melindungi dan mencegah rakyatnya dari segala kemaksiatan. Dalam Islam, negara tidak akan memberi peluang berkembangnya sarana dan prasarana yang menunjang rusaknya moral rakyat. Negara akan nenjamin ruang digital yang aman bagi rakyatnya. Negara juga akan mempunyai kedaulatan digital sehingga tidak ada akses dan aplikasi merusak yang bisa masuk ruang digital.
Negara juga akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang berlandaskan aqidah Islam untuk membentuk individu dengan kepribadian Islam. Tindakan tegas juga dilakukan untuk para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan kadi dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya. Selain itu negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan tersedianya lapangan kerja yang halal, peluang mencari yang haram bisa dinihilkan.
Semua mekanisme tersebut akan terwujud ketika Islam diterapkan secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Untuk itu diperlukan dakwah Islam Ideologis untuk membangkitkan pemikiran umat akan pentingnya menerapkan syariat Allah. Dengan diterapkannya syariat Allah segala persoalan bisa diselesaikan sampai tuntas termasuk persoalan judol.
Wallahu 'alam bishshawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar