Oleh : Phihaniar Insaniputri
Beberapa waktu lalu terjadi penangkapan seorang pemuda berinisial EFK di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena menanam ganja di dalam kamarnya. Terdapat enam pot kecil dan dua pot besar tanaman ini. Melalui interogasi awal diketahui bahwa pelaku telah menanamnya selama dua bulan terakhir. Adapun bibit ganja didapat dari pembelian narkotika sebelumnya (beritasatu.com, 20/04/2025). Yang lebih mengejutkan sebenarnya adalah ini bukan kasus budidaya ganja yang pertama. Sebelum EFK, ada seorang pria di Malang yang berinisial ENW yang menanam ganja dirumah sejak tahun 2019 dengan berbekal ilmu yang didapat semasa kuliah. Aktivitasnya ini baru terendus aparat pada Januari 2025 ini. Hal menarik dari kasus-kasus ini yaitu fakta bahwa masyarakat mudah untuk mendapatkan bibit bahkan membudidayakannya di lingkungan sendiri. Informasi seputar tips menanam dan merawat ganja juga mudah didapatkan di media sosial. Maka, penangkapan EFK dan ENW bisa dipastikan bukanlah akhir dari budidaya illegal ganja di negara ini, karena bisa dipastikan masih banyak oknum-oknum lain yang melakukan hal tersebut.
Padahal tanaman ganja atau Cannabis sativa termasuk narkotika golongan I yang penggunaannya dilarang di Indonesia karena memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan kertergantungan. Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan dalam UU No. 35 tahun 2009 ganja tidak boleh dikonsumsi ataupun digunakan untuk kebutuhan medis, walaupun memang ada yang mengatakan bahwa ganja memiliki manfaat terapi. Tapi di Indonesia, efek terapi itu tidak diperhitungkan sehingga masyarakat yang menggunakan ganja untuk alasan apapun akan dikenai sanksi karena melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I (uinsaid.ac.id,20/04/2025).
Dalam islam sendiri, narkotika merupakan benda yang haram secara mutlak, yang artinya baik dikonsumsi sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram. Adapun dalil yang mengharamkan, yaitu Riwayat dari ummu salamah yang mengatakan, ”Nabi telah melarang setiap zat yang memabukkan (mufkir) dan zat yang melemahkan (mufattir)." (HR. Abu Dawud dan Ahmad) (muslimahnews,22/04/2025).
Fakta bahwa masih ada yang mengkonsumsi bahkan membudidayakan ganja dengan sangat mudah memperlihatkan bahwa peredaran narkotika di negara ini masih sangat massif dan belum bisa dikendalikan oleh aparat negara, meskipun sudah ada aturan yang lengkap dengan sanksinya. Bukankah hal ini mengkhawatirkan, karena penyalahgunaan narkotika terutama di kalangan pemuda akan merusak kehidupan mereka. Pemuda yang seharusnya menjadi ujung tombak perubahan akan kehilangan gambaran kehidupan masa depan karena terperangkap dalam jeruji adiksi dan kemaksiatan. Mereka tidak bisa lagi merancang visi besar karena pemikirannya tumpul oleh kesenangan semu. Maka sebelum generasi muda ini semakin terjerumus dalam lumpur kemaksiatan, perlu rasanya kita semua sedikit merenung, apa sebenarnya yang salah? Mengapa sulit sekali mengendalikan dan memberantas narkotika di negara ini?
Kejadian yang terus berulang ini menunjukkan sistem hukum di negara ini belum bisa menindak tegas para pelaku dan membasmi jaringan pengedar narkotika hingga ke akarnya. Kebanyakan yang ditangkap adalah pengedar kelas teri, sedangkan bandar dan jaringannya belum tersentuh sama sekali. Bahkan hukum pun bisa hilang kekuatannya didepan yang memiliki kuasa, sehingga tidak mampu lagi untuk memberikan efek jera. Ini adalah hal yang lumrah dalam sistem kehidupan yang tidak berpedoman pada wahyu tapi hawa nafsu. Tidak ada lagi batasan yang jelas antara benar dan salah, yang dikejar hanya kesenangan jasadi sehingga manusia tidak lagi memikirkan konsekuensi dan lepas kendali. Maka, narkotika yang jelas haram dan dilarang pun tetap dikonsumsi. Tidak ada lagi rasa takut pada hukuman, apalagi memikirkan dosa.
Maka kita butuh solusi nyata yang bisa mengeliminasi pengedaran narkotika hingga ke akarnya. Islam sebagai sebuah sistem kehidupan memiliki tata hukum yang membuat jera pelaku, sebab upaya pengedaran dan penyalahgunaan narkotika dipandang sebagai tindak kejahatan juga kemaksiatan di hadapan Allah. Para pengguna narkotika dapat di penjara hingga 15 tahun dan denda yang jumlahnya ditetapkan oleh seorang qadhi. Tentu hukuman bagi pengedar dan bandar narkotika bisa lebih berat lagi. Selain itu, sistem islam yang didasari oleh keimanan kepada Allah, akan membuat setiap individu hidup dalam ketaqwaan dengan menjauhi segala larangan-Nya. Hal inilah yang akan menjadi benteng bagi masyarakat dan mencegah mereka melakukan kemaksiatan kepada Allah. Sehingga lingkungan yang aman dan generasi yanh terjaga dari kerusakan menjadi suatu keniscayaan dalam sistem islam.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar