Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk Amerika Serikat, Pertimbangan Iman atau Aman?


Oleh : Lia Julianti (Aktivis Dakwah Tamansari Bogor)

Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan. Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ATR), khususnya Pasal 2.9 tentang ketentuan halal untuk produk manufaktur, diatur sejumlah klausul yang berdampak langsung pada kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal di Indonesia. Merujuk dokumen United States Trade Representative (USTR), setelah kesepakatan berlaku, Indonesia harus mengakui label halal dari Amerika Serikat tanpa intervensi tambahan dari otoritas dalam negeri.

Salah satu poin penting dalam ATR menyebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk asal AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan berbagai barang manufaktur lainnya dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian ini juga mencakup kemasan serta material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Selain itu, Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal.

Lebih jauh, ketentuan tersebut membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk ekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Dalam konteks ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib mengakui sertifikat halal dari AS tanpa proses verifikasi ulang di dalam negeri.

Kebijakan ini muncul di tengah ekosistem halal nasional yang belum sepenuhnya mapan. Meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal serta berbagai regulasi turunan dan kelembagaan, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan teknis dan struktural.

Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi produk AS, upaya membangun ekosistem halal nasional dikhawatirkan semakin sulit terwujud. Standar yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan umat justru berpotensi melemah karena adanya pengakuan otomatis terhadap sertifikasi luar negeri tanpa pengawasan optimal.

Padahal dalam perspektif Islam, halal dan haram tidak terbatas pada makanan dan minuman saja. Kosmetik, kemasan, wadah, serta berbagai produk gunaan lain yang bersentuhan dengan kebutuhan hidup seorang muslim juga harus jelas statusnya. Kejelasan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.

Kritik tajam muncul karena kebijakan ini dinilai lebih berorientasi pada kepentingan tarif dagang dan keuntungan ekonomi. Demi mendapatkan kemudahan akses pasar dan tarif yang lebih murah, negara dianggap meminggirkan kepentingan umat dalam menjaga standar halal.

Dalam pandangan ideologis Islam, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar yang menyangkut iman. Negara dalam Islam berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang menjamin rakyatnya hidup dalam ketaatan, termasuk dalam hal konsumsi barang halal dan menjauhi yang haram.

Ketika standar halal dari negara non-Muslim diakui tanpa kendali penuh dari otoritas syariah, muncul pertanyaan mendasar tentang siapa yang berhak menentukan standar halal-haram bagi umat Islam. Bagi sebagian kalangan, hal ini dipandang sebagai bentuk dominasi ekonomi sekaligus penetrasi standar yang tidak berbasis aqidah Islam.

Dalam konstruksi Islam, ulama memegang peran penting sebagai rujukan umat dalam menjaga kejelasan hukum halal dan haram. Penetapan standar halal bukan sekadar persoalan teknis perdagangan, melainkan otoritas syar’i yang harus berpijak pada dalil dan ketakwaan.

Umat Islam butuh perlindungan yang tidak setengah-setengah. Ulama sebagai rujukan umat harus tegas menyatakan bahwa urusan halal-haram tidak boleh dinegosiasikan dalam meja diplomasi dagang. Kafir harbi tidak memiliki hak untuk menetapkan standar bagi kaum Muslimin.

Secara fundamental, kita merindukan sebuah institusi negara yang mampu berdiri tegak di atas akidah Islam. Sebuah institusi yang menjadikan ridho Allah sebagai orientasi tertinggi, bukan sekadar angka-angka di neraca perdagangan. Itulah institusi Khilafah.

Dalam Khilafah, setiap komoditas yang melintasi perbatasan akan diawasi dengan standar syariah yang ketat. Perdagangan luar negeri diatur sedemikian rupa agar tidak ada satu pun produk haram atau syubhat yang merusak kehidupan umat.

Khilafah yang menerapkan syariah secara menyeluruh dipandang akan memastikan bahwa kebijakan perdagangan luar negeri tidak bertentangan dengan prinsip halal-haram. Komoditas impor hanya akan diizinkan jika sesuai dengan hukum Islam, dan kerja sama dengan pihak yang memusuhi Islam tidak akan dilakukan.

Pelonggaran sertifikasi halal produk Amerika Serikat melalui ATR bukan sekadar isu teknis perdagangan, tetapi menyentuh dimensi ideologis dan kedaulatan hukum syariah. Di tengah upaya membangun ekosistem halal nasional, kebijakan ini memunculkan perdebatan: apakah Indonesia akan memperkuat standar halal sebagai identitas mayoritas muslimnya, ataukah tunduk pada kompromi dagang global yang berpotensi menggerus prinsip keimanan? Pelonggaran ini adalah alarm keras bagi kita semua. Sudah saatnya kita sadar bahwa perlindungan iman tidak bisa dititipkan pada sistem yang mengagungkan keuntungan materi di atas perintah Ilahi. Wallahu 'alam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar