Ketertiban Kota vs. Kesejahteraan Sosial: Ke Mana Arah Penanganan PMKS di Bekasi?


Oleh : Munawaroh Artiningsih

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Sosial mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di jalan raya. Imbauan ini disampaikan dengan alasan menjaga ketertiban umum serta keselamatan, baik bagi PMKS itu sendiri maupun pengguna jalan. Dalam berbagai pemberitaan media lokal disebutkan bahwa PMKS yang terjaring akan ditertibkan, dibawa ke rumah singgah untuk mendapatkan pembinaan, dan apabila berasal dari luar daerah akan dipulangkan ke wilayah asalnya. Pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi karena persoalan PMKS dinilai tidak bisa diselesaikan secara instan.

Kebijakan ini sekilas tampak logis. Aktivitas mengamen, meminta-minta, atau berjualan di lampu merah memang berisiko menimbulkan kecelakaan. Selain itu, keberadaan PMKS di jalan raya kerap dipandang mengganggu kelancaran lalu lintas. Dari sudut pandang ketertiban kota, langkah penertiban dan imbauan untuk tidak memberi uang dapat dipahami sebagai upaya mencegah praktik yang dianggap membahayakan.

Namun jika ditelaah lebih dalam, kebijakan tersebut menyisakan pertanyaan mendasar: apakah persoalan PMKS semata-mata masalah ketertiban ruang publik? Ataukah ia merupakan gejala dari problem sosial-ekonomi yang lebih struktural? Di sinilah pentingnya membedah paradigma yang melandasi kebijakan publik.

Dalam sistem kapitalisme-sekular, kota dipandang sebagai ruang ekonomi yang harus tertata, efisien, dan ramah investasi. Jalan raya adalah jalur mobilitas barang dan manusia yang menopang aktivitas ekonomi. Segala sesuatu yang dianggap menghambat arus tersebut cenderung diposisikan sebagai gangguan yang harus ditertibkan. PMKS yang hadir di persimpangan lampu merah akhirnya dilihat bukan pertama-tama sebagai individu yang mengalami kesulitan hidup, melainkan sebagai “masalah ketertiban”.

Logika ini menempatkan estetika kota dan kelancaran mobilitas sebagai prioritas, sementara akar kemiskinan yang melahirkan PMKS kerap terpinggirkan. Penertiban dan larangan memberi uang menjadi solusi administratif yang cepat terlihat hasilnya: jalanan tampak lebih rapi. Namun apakah kesejahteraan mereka benar-benar membaik? Rumah singgah memang dapat menjadi tempat penampungan sementara, tetapi tanpa jaminan hidup berkelanjutan, PMKS berpotensi kembali lagi ke jalan.

Data nasional menunjukkan bahwa kemiskinan dan kerentanan sosial masih menjadi tantangan serius. Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala merilis angka kemiskinan yang meski mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, tetap menyisakan jutaan penduduk di bawah garis kemiskinan. Di kawasan urban seperti Bekasi yang menjadi bagian dari megapolitan Jabodetabek, arus urbanisasi tinggi sering kali tidak diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja layak. Banyak pendatang datang dengan harapan memperoleh pekerjaan, namun berakhir di sektor informal berpenghasilan minim atau bahkan menganggur.

Dalam konteks ini, PMKS bukanlah penyebab kekacauan kota, melainkan korban dari struktur ekonomi yang tidak mampu menyerap tenaga kerja secara memadai. Minimnya akses kerja layak, mahalnya biaya hidup kota, serta terbatasnya jaminan sosial yang komprehensif menciptakan lingkaran kemiskinan. Kebijakan pemulangan ke daerah asal tanpa jaminan pekerjaan dan penghidupan di sana berpotensi hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Larangan memberi uang juga berimplikasi pada pergeseran tanggung jawab. Warga diimbau untuk tidak memberi sedekah langsung dengan alasan agar PMKS tidak semakin banyak. Secara pragmatis, imbauan ini dimaksudkan untuk memutus insentif ekonomi di jalan. Namun secara tidak langsung, kebijakan ini dapat memunculkan kesan bahwa problem utama adalah perilaku memberi dan meminta di jalan, bukan kegagalan sistem dalam menjamin kehidupan layak.

Islam memandang kemiskinan sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Rasulullah ﷺ bersabda:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kemiskinan.” (HR. Sunan Abu Dawud)

Doa ini menunjukkan bahwa kemiskinan adalah kondisi yang berat dan berpotensi membawa dampak sosial luas. Karena itu, Islam tidak hanya mendorong sedekah individual, tetapi juga mewajibkan negara menjamin kebutuhan pokok setiap individu. Rasulullah ﷺ juga bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim)

Konsep ra’in (pengurus) menegaskan bahwa negara bukan sekadar penata ruang publik, melainkan penjamin kesejahteraan rakyatnya. Dalam kerangka pemikiran politik Islam sebagaimana dijelaskan oleh para ulama kontemporer seperti Taqiyuddin an-Nabhani, negara wajib memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu: sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Kewajiban ini bersifat per individu, bukan sekadar agregat statistik.

Dengan pendekatan ini, PMKS dicegah dari hulunya. Jika setiap orang memiliki akses pada kebutuhan dasar dan pekerjaan yang layak, maka fenomena meminta-minta di jalan akan berkurang secara natural. Rumah singgah dapat tetap ada sebagai sarana rehabilitasi awal, tetapi harus diikuti program struktural: pelatihan keterampilan, penempatan kerja nyata di sektor produktif, serta dukungan modal bagi usaha kecil. Negara harus membuka lapangan kerja luas melalui pengelolaan sektor-sektor vital seperti industri, pertanian, dan pengolahan sumber daya alam.

Dalam sistem Islam, sumber daya alam yang strategis merupakan kepemilikan umum yang dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Hasilnya dapat digunakan untuk membiayai jaminan sosial dan membuka proyek-proyek produktif yang menyerap tenaga kerja. Dengan demikian, pengentasan kemiskinan bukan bertumpu pada belas kasihan masyarakat semata, tetapi pada desain ekonomi yang adil.

Peran masyarakat tetap penting. Sedekah, zakat, dan infak adalah bagian dari ibadah yang memperkuat solidaritas sosial. Namun dalam Islam, zakat pun dikelola negara untuk didistribusikan kepada delapan golongan yang berhak, termasuk fakir dan miskin. Ini menunjukkan bahwa kepedulian sosial tidak dilepaskan dari sistem negara. Masyarakat menjadi penguat, bukan penyangga kegagalan negara.

Kebijakan penertiban PMKS di Bekasi semestinya dibaca sebagai pintu masuk evaluasi yang lebih dalam. Ketertiban kota memang penting, tetapi kesejahteraan warga lebih mendasar. Kota yang benar-benar tertib bukan hanya bebas dari pengemis di lampu merah, melainkan bebas dari kemiskinan yang memaksa seseorang turun ke jalan.

Jika kebijakan hanya berhenti pada larangan memberi dan pemulangan administratif, maka siklus akan berulang. PMKS ditertibkan, dipulangkan, kembali lagi karena kebutuhan hidup belum terpenuhi. Sementara itu, publik terus diminta memahami bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan instan. Benar, ia tidak instan. Tetapi justru karena itulah dibutuhkan perubahan paradigma, bukan sekadar operasi rutin.

Islam menawarkan paradigma bahwa negara adalah pelindung (junnah) dan pengurus (ra’in). Ia tidak boleh memandang rakyat miskin sebagai beban visual, tetapi sebagai amanah yang harus diurus. Ketika kebutuhan pokok dijamin per individu dan lapangan kerja dibuka luas, maka fenomena PMKS akan menyusut secara struktural, bukan kosmetik.

Dengan demikian, solusi sejati bukan sekadar menertibkan jalanan, melainkan menata ulang sistem kesejahteraan. Kota yang manusiawi adalah kota yang memastikan setiap warganya hidup bermartabat. Dan negara yang adil adalah negara yang tidak hanya menjaga kerapian ruang publik, tetapi juga menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar