Kolaborasi Bekasi-Susaki: Peluang atau Ancaman bagi Generasi?


Oleh : Sophia Halima Ismi

Krisis regenerasi tenaga kerja yang tengah dihadapi Jepang dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi perhatian dunia. Negara yang dikenal dengan kemajuan teknologi dan kedisiplinan industrinya itu kini berhadapan dengan masalah serius: populasi menua (aging population) dan angka kelahiran yang terus menurun. Data resmi pemerintah Jepang menunjukkan bahwa proporsi penduduk usia lanjut terus meningkat, sementara jumlah angkatan kerja produktif menyusut. Kondisi ini berdampak langsung pada berbagai sektor, mulai dari manufaktur, perawatan lansia, konstruksi, hingga layanan publik. Dalam konteks inilah, peluang kerja sama internasional—termasuk dengan Indonesia—semakin terbuka.

Menangkap peluang tersebut, UM Indonesia/UNISMA Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Susaki, Jepang, merintis kerja sama berkelanjutan di sektor pendidikan dan ketenagakerjaan. Pertemuan resmi kedua pemerintah daerah ini, sebagaimana diberitakan dalam berbagai media lokal dan situs resmi kampus, diharapkan menjadi model sinergi Indonesia–Jepang dalam memanfaatkan bonus demografi Indonesia sekaligus membantu menjawab krisis tenaga kerja di Jepang. Kerja sama ini tidak hanya mencakup pengiriman tenaga kerja melalui skema Specified Skilled Worker (SSW), tetapi juga penguatan kolaborasi pendidikan, pertukaran budaya, dan pelatihan sumber daya manusia.

Secara kasat mata, inisiatif ini tampak strategis dan saling menguntungkan. Indonesia memiliki bonus demografi—jumlah penduduk usia produktif yang besar—sementara Jepang kekurangan tenaga kerja. Sinergi tersebut dipandang sebagai peluang emas. Namun, di balik optimisme ini, perlu dilakukan pembacaan yang lebih mendalam agar kerja sama tidak sekadar menjadi solusi pragmatis jangka pendek, melainkan benar-benar memperkuat kemandirian bangsa.

Jepang sering dijadikan etalase keberhasilan modernisasi: efisiensi tinggi, teknologi maju, pengelolaan kota yang tertata, dan sistem kerja yang disiplin. Kekaguman ini tidak jarang membuat banyak pihak ingin meniru model Jepang. Namun, yang kerap luput dibedah adalah fondasi ideologis dan sistemik yang melahirkan model tersebut. Jepang modern dibangun di atas sistem kapitalisme-sekular yang menempatkan pertumbuhan ekonomi dan efisiensi industri sebagai prioritas utama. Pengelolaan lingkungan, tata kota, dan budaya kerja memang tampak tertib, tetapi tetap berada dalam kerangka ekonomi pasar dan industrialisasi intensif.

Model pengelolaan lingkungan Jepang, misalnya, lahir dari pengalaman pahit pencemaran industri pada dekade 1950–1970-an, seperti kasus Minamata. Reformasi lingkungan yang kemudian dilakukan bukan semata lahir dari kesadaran moral, tetapi juga tekanan sosial dan kebutuhan menjaga stabilitas industri. Artinya, sistemnya tetap berbasis pada logika industri, hanya diperketat dengan regulasi. Jika Indonesia meniru mentah-mentah model ini tanpa membongkar logika eksploitasi yang melatarbelakanginya, maka yang diambil hanya teknologinya, bukan perubahan paradigma. Risiko jangka panjangnya adalah tetap terjebak dalam pola pembangunan yang eksploitatif terhadap sumber daya alam.

Lebih jauh, dorongan pengiriman ratusan ribu tenaga kerja melalui skema SSW juga perlu dicermati. Jepang memang membuka peluang besar bagi tenaga kerja asing terampil, termasuk dari Indonesia. Namun fenomena ini sekaligus mencerminkan kegagalan sistem ekonomi domestik dalam menyediakan lapangan kerja yang memadai dan layak bagi generasi muda. Bonus demografi yang seharusnya menjadi modal membangun industri nasional justru dikelola sebagai komoditas dalam pasar tenaga kerja global.

Dalam sistem kapitalisme global, tenaga kerja adalah faktor produksi yang dapat dipindahkan sesuai kebutuhan pasar. Negara-negara berkembang menjadi pemasok tenaga kerja murah, sementara negara maju memanfaatkan mereka untuk menutup kekurangan domestik. Jika Indonesia terlalu fokus pada ekspor tenaga kerja, maka secara tidak langsung negeri ini menerima peran sebagai penyedia SDM bagi pertumbuhan ekonomi negara lain, bukan sebagai penggerak utama pembangunan sendiri.

Kerja sama pendidikan dan budaya pun tidak bebas nilai. Kota Susaki yang menjalin kerja sama dengan Bekasi memiliki sejarah panjang dalam modernisasi Jepang. Pertukaran budaya memang dapat memperkaya wawasan, tetapi juga berpotensi menjadi medium transfer worldview. Nilai-nilai sekularisme—yang memisahkan agama dari ruang publik dan menjadikan rasionalitas modern sebagai tolok ukur utama—adalah fondasi masyarakat Jepang kontemporer. Jika tidak disaring dengan kuat, kolaborasi ini bisa menanamkan orientasi hidup generasi muda pada modernitas ala Barat, menggeser peran agama dalam membentuk identitas dan tujuan hidup.

Islam memandang pembangunan manusia tidak boleh dilepaskan dari akidah. Pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu dan keterampilan, melainkan pembentukan kepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah). 

Negara dalam Islam berkewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan dan kerja sama internasional tidak merusak akidah dan nilai-nilai umat. Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyaMuslim" (HR. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim)

Konsep ra’in (pengurus) menunjukkan bahwa negara tidak boleh sekadar menjadi fasilitator pasar tenaga kerja global, melainkan pelindung yang mengarahkan generasi muda pada kemandirian umat. Bonus demografi harus dipandang sebagai potensi membangun industri strategis dalam negeri: manufaktur berbasis teknologi tinggi, pengolahan sumber daya alam, pertanian modern, serta riset dan inovasi. Generasi muda yang menguasai sains dan teknologi seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan nasional, bukan semata tenaga kerja di luar negeri.

Dalam Islam, pengelolaan lingkungan juga diikat oleh hukum syariat. Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)

Ayat ini menjadi dasar bahwa negara wajib mencegah kerusakan (dar’ul mafasid). Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh didasarkan pada efisiensi bisnis semata, tetapi pada kemaslahatan umum. Dalam sistem Islam, sumber daya strategis seperti tambang dan energi termasuk kepemilikan umum yang dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, orientasi pembangunan bukan pertumbuhan ekonomi semata, melainkan keseimbangan antara kemakmuran dan kelestarian.

Negara Islam juga bertindak sebagai junnah (perisai), sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Shahih Muslim bahwa imam adalah perisai tempat rakyat berlindung. Artinya, negara melindungi generasi muda dari penetrasi pemikiran yang merusak akidah serta dari sistem ekonomi yang menjadikan mereka komoditas. Perlindungan ini bersifat struktural: melalui kurikulum pendidikan berbasis akidah, media yang mendukung nilai Islam, dan kebijakan ekonomi yang membuka lapangan kerja luas di sektor vital.

Lapangan kerja dalam Islam tidak dibiarkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Negara aktif membangun industri strategis dan layanan publik sehingga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Selain itu, negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu—pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan—sehingga generasi muda tidak terpaksa mencari kerja ke luar negeri karena tekanan ekonomi.

Kerja sama internasional tentu tidak haram dalam Islam. Namun ia harus ditempatkan dalam kerangka menjaga kemaslahatan dan kedaulatan. Transfer teknologi dan peningkatan kapasitas SDM boleh dilakukan, tetapi tidak boleh menjadikan negeri Muslim bergantung atau kehilangan arah ideologis. Bonus demografi adalah amanah besar. Jika dikelola dengan paradigma kapitalistik global, ia hanya akan menjadi bahan baku tenaga kerja dunia. Namun jika diarahkan dengan paradigma Islam, ia bisa menjadi motor kebangkitan peradaban.

Krisis tenaga kerja Jepang memang membuka peluang strategis. Tetapi peluang itu harus dibaca dengan kacamata kritis. Indonesia tidak boleh sekadar bangga menjadi pemasok SDM terampil, sementara industri strategis dalam negeri stagnan. Generasi muda harus disiapkan bukan hanya terampil secara teknis, tetapi kokoh secara akidah dan berorientasi membangun umat.

Dengan demikian, kerja sama Bekasi–Susaki dan inisiatif perguruan tinggi seperti UNISMA Bekasi dapat menjadi positif jika diletakkan dalam visi besar kemandirian bangsa dan penjagaan nilai Islam. Negara harus hadir sebagai pengarah dan pelindung, memastikan bahwa setiap kolaborasi internasional memperkuat posisi umat, bukan justru menjerumuskannya ke dalam ketergantungan sistemik. Bonus demografi bukan sekadar angka statistik, melainkan peluang membangun peradaban—asal dikelola dengan paradigma yang benar dan kepemimpinan yang bertanggung jawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar