Anak Gantung Diri Gegara Tak Mampu Beli Buku

 

Oleh : Lintang Kencana Wulandari

Tragedi yang menimpa seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YBR (10 tahun), mengguncang nurani bangsa. Seorang anak yang seharusnya berada pada fase bermain, belajar dengan riang, dan tumbuh dalam perlindungan orang dewasa, justru mengakhiri hidupnya karena tekanan yang tidak sanggup ia pikul. Berdasarkan berbagai laporan media nasional seperti Tirto, Kompas, Detik, dan Liputan6, YBR diduga nekat gantung diri karena orang tuanya tidak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Sebelum peristiwa itu terjadi, ia dan siswa lain juga disebut berkali-kali ditagih uang sekolah sebesar Rp 1,2 juta per tahun. Angka yang mungkin terdengar kecil bagi sebagian kalangan, tetapi sangat besar bagi keluarga miskin di wilayah pedesaan NTT.

Peristiwa ini bukan sekadar kisah pilu seorang anak, melainkan cermin buram realitas sosial dan pendidikan di negeri ini. Ketika seorang anak merasa dirinya menjadi beban karena tidak mampu memenuhi tuntutan biaya sekolah, maka ada persoalan struktural yang jauh lebih dalam daripada sekadar kekurangan alat tulis. Ada kegagalan sistem dalam menjamin rasa aman dan hak dasar anak. Dalam konteks ini, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apakah hak pendidikan benar-benar dijamin secara nyata, terutama bagi rakyat miskin?

Dalam konstitusi dan berbagai regulasi, pendidikan disebut sebagai hak setiap warga negara. Namun fakta di lapangan sering kali menunjukkan adanya pungutan, iuran, atau biaya tidak langsung yang tetap membebani orang tua. Bagi keluarga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, biaya Rp 1,2 juta per tahun bisa berarti hilangnya kebutuhan pangan selama berbulan-bulan. Beban tersebut bukan sekadar angka, melainkan tekanan psikologis yang dapat menimpa anak. Dalam kasus YBR, tekanan itu begitu berat hingga berujung pada tindakan yang tragis.

Dalam Islam, pendidikan bukanlah komoditas yang diperjualbelikan, melainkan kebutuhan dasar yang wajib dijamin. Hak anak atas pendidikan termasuk dalam kategori tanggung jawab umum negara. Dalam kitab Syakhshiyah Islamiyah Juz II pada bab Tanggung Jawab Umum, dijelaskan bahwa negara berkewajiban mengurusi seluruh kebutuhan publik yang menyangkut kemaslahatan umat, termasuk pendidikan. Pendidikan bukan sekadar layanan tambahan, tetapi bagian dari penjagaan akal (hifzh al-‘aql), salah satu tujuan utama maqashid syariah. Jika akal generasi tidak dijaga melalui pendidikan yang layak, maka rusaklah fondasi peradaban.

Islam memandang anak sebagai amanah. Rasulullah ï·º bersabda:
ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْؤُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, hadis shahih)

Hadis ini menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap anak bukan hanya milik orang tua, tetapi juga pemimpin dan negara. Dalam skala individu, orang tua memang wajib berikhtiar memenuhi kebutuhan anak. Namun dalam skala publik, negara bertanggung jawab memastikan tidak ada anak yang terabaikan karena kemiskinan. Apabila ada anak yang tertekan hingga kehilangan harapan akibat beban biaya pendidikan, maka negara harus mengevaluasi perannya.

Dalam Struktur Negara Khilafah pada bab Struktur Administrasi, dijelaskan bahwa pendidikan termasuk dalam kemaslahatan umum yang wajib diselenggarakan negara secara langsung. Negara membangun sekolah, menyediakan guru, kurikulum, serta sarana-prasarana tanpa membebankan biaya kepada rakyat. Hal ini karena pendidikan adalah investasi peradaban, bukan ladang bisnis. Sejarah peradaban Islam mencatat bagaimana madrasah dan universitas seperti Nizamiyah dan Al-Qarawiyyin didanai negara dan wakaf, sehingga rakyat dapat belajar tanpa terhalang biaya.

Berbeda dengan sistem kapitalistik yang menjadikan pendidikan sebagai sektor ekonomi, sistem Islam menempatkannya sebagai hak publik. Dalam sistem kapitalisme, logika pasar kerap merasuk ke dalam kebijakan pendidikan. Sekolah dituntut mandiri secara finansial, sehingga muncul berbagai iuran untuk menutup kebutuhan operasional. Ketika anggaran negara terbatas atau salah alokasi, beban itu sering kali dialihkan kepada masyarakat. Di sinilah rakyat miskin menjadi korban. Mereka yang seharusnya paling dibantu justru paling terhimpit.

Islam memiliki mekanisme pembiayaan yang jelas melalui Baitul Mal. Dalam Sistem Ekonomi Islam pada bab Baitul Mal dijelaskan bahwa sumber pemasukan negara berasal dari pos-pos syar’i seperti fai’, kharaj, jizyah, ghanimah, dan pengelolaan kepemilikan umum (tambang, energi, hutan, laut). Dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan. Dengan mekanisme ini, pembiayaan pendidikan tidak dibebankan kepada individu, melainkan ditanggung negara dari harta umat yang dikelola sesuai syariat.

Prinsip ini selaras dengan maqashid syariah dalam menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dan menjaga akal (hifzh al-‘aql). Dalam kasus YBR, kita melihat bagaimana kegagalan sistem memenuhi kebutuhan pendidikan berimplikasi pada hilangnya jiwa seorang anak. Ini bukan sekadar masalah administrasi sekolah, tetapi tragedi kemanusiaan yang menyentuh dua maqashid sekaligus: jiwa dan akal. Ketika anak kehilangan harapan, maka ada krisis perlindungan sosial yang serius.

Islam juga mengatur aspek pengasuhan dalam keluarga dan masyarakat. Dalam Sistem Pergaulan Sosial bab Pengasuhan dijelaskan bahwa anak berhak mendapatkan kasih sayang, perhatian, dan perlindungan dari tekanan yang melampaui kemampuannya. Lingkungan sosial juga memiliki peran kontrol sosial (hisbah) untuk mencegah kemungkaran dan kezaliman. Apabila ada kebijakan atau praktik yang memberatkan rakyat kecil, masyarakat dan otoritas wajib meluruskannya.

Dalam perspektif fiqh Mazhab Syafi’i, kewajiban nafkah memang berada di pundak ayah selama ia mampu. Namun apabila ayah tidak mampu, maka kewajiban tersebut dapat beralih kepada kerabat atau bahkan negara melalui mekanisme zakat dan baitul mal. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak membiarkan seorang anak terputus haknya hanya karena kemiskinan orang tuanya. Negara menjadi penanggung jawab terakhir agar tidak ada yang terlantar.

Tragedi ini juga mengingatkan kita pada sabda Rasulullah ï·º:
Ù„َÙŠْسَ Ù…ِÙ†َّا Ù…َÙ†ْ Ù„َÙ…ْ ÙŠَرْØ­َÙ…ْ صَغِيرَÙ†َا
“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi yang kecil di antara kami.” (HR. Sunan Tirmidzi, hasan shahih)

Hadis ini menegaskan pentingnya kasih sayang terhadap anak. Sistem sosial yang membuat anak merasa putus asa menunjukkan lemahnya ruh rahmah dalam kebijakan publik. Negara, sekolah, dan masyarakat seharusnya menjadi pelindung, bukan sumber tekanan.

Lebih jauh, peristiwa ini membuka diskusi tentang desain sistem pendidikan nasional. Jika pendidikan benar-benar gratis, maka tidak boleh ada pungutan yang bersifat memaksa. Transparansi anggaran, pengawasan publik, serta distribusi dana yang adil menjadi keharusan. Islam menekankan prinsip amanah dan keadilan dalam pengelolaan harta publik. Allah berfirman dalam Al-Qur’an agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan dengan adil (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini menjadi dasar pentingnya tata kelola yang bersih dalam sektor pendidikan.

Kasus YBR bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia adalah alarm keras bahwa kemiskinan struktural dan beban biaya pendidikan dapat berdampak sangat serius pada psikologi anak. Dalam konteks modern, perlindungan anak harus mencakup jaminan sosial, pendampingan psikologis, dan akses pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi. Namun lebih dari itu, perlu ada perubahan paradigma bahwa pendidikan adalah tanggung jawab kolektif negara, bukan komoditas.

Islam menawarkan konstruksi sistemik: negara sebagai pengurus (ra’in), Baitul Mal sebagai instrumen pembiayaan, masyarakat sebagai pengontrol sosial, dan keluarga sebagai basis pengasuhan penuh kasih. Jika keempat pilar ini berjalan harmonis, maka tidak akan ada anak yang merasa terpojok karena tidak mampu membeli buku dan pulpen.

Tragedi ini seharusnya menggugah kesadaran kita semua. Pendidikan yang membebani rakyat miskin bukan hanya masalah kebijakan teknis, tetapi menyentuh nilai keadilan dan kemanusiaan. Islam mengajarkan bahwa pemimpin adalah pelayan rakyat. Ketika ada satu anak yang terabaikan hingga kehilangan nyawanya, maka itu menjadi pertanggungjawaban moral dan spiritual bagi seluruh pemangku amanah.

Semoga peristiwa ini menjadi momentum muhasabah bagi negara, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Anak-anak adalah generasi penerus yang harus dijaga jiwa, akal, dan martabatnya. Pendidikan bukan beban, melainkan hak yang wajib dijamin. Dalam kerangka Islam, tanggung jawab itu jelas dan tegas: negara wajib memastikan setiap anak dapat belajar dengan tenang, tanpa dihantui ketakutan karena kemiskinan. Jika prinsip ini ditegakkan, maka insyaAllah tidak akan ada lagi kisah pilu anak bangsa yang terhenti langkahnya hanya karena selembar buku dan sebatang pena.






Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar