Oleh : Munawaroh Artiningsih
Realitas konflik di Gaza kembali memperlihatkan pola yang berulang: gencatan senjata diumumkan, optimisme perdamaian digaungkan, tetapi tak lama kemudian dentuman bom kembali terdengar. Dalam beberapa laporan media internasional dan nasional, termasuk CNN Indonesia dan Kompas, ditayangkan bagaimana serangan udara Israel kembali menghantam Gaza di tengah masa yang disebut sebagai gencatan senjata. Rekaman video memperlihatkan ledakan besar membentuk bola api di langit Gaza, sementara laporan lain menyebutkan serangan dini hari menghantam sekolah yang menjadi tempat pengungsian warga sipil. Bahkan, dalam salah satu pemberitaan disebutkan puluhan warga tewas akibat bombardir yang dilakukan setelah kesepakatan penghentian tembak-menembak diumumkan. Fakta-fakta ini menegaskan bahwa tawaran gencatan senjata dan berbagai skema yang disebut sebagai “BoP” (Blueprint of Peace atau kerangka perdamaian) yang diinisiasi Amerika Serikat tidak otomatis menghadirkan keamanan nyata bagi rakyat Palestina.
Sejarah konflik Palestina-Israel memang dipenuhi episode gencatan senjata yang rapuh. Sejak agresi besar pada 2008–2009, 2014, 2021, hingga eskalasi pasca-2023, pola yang hampir serupa selalu terjadi: tekanan internasional meningkat, mediator—sering kali Amerika Serikat atau sekutunya—mendorong penghentian sementara pertempuran, Israel menyatakan menerima kesepakatan, lalu dalam hitungan hari atau pekan terjadi kembali serangan dengan dalih keamanan, respons terhadap roket, atau operasi terbatas. Namun dampaknya tetap sama: warga sipil Gaza menjadi korban, infrastruktur hancur, dan krisis kemanusiaan semakin dalam.
Dalam berbagai laporan terbaru, disebutkan bahwa serangan udara Israel kembali menggempur kamp pengungsian dan fasilitas sipil di tengah status gencatan senjata. Bahkan terdapat laporan bahwa 23 warga tewas dalam satu rangkaian serangan yang dinilai sebagai pelanggaran atas kesepakatan yang sedang berlangsung. Dunia internasional tentu mengeluarkan kecaman, tetapi respons tersebut sering kali berhenti pada pernyataan diplomatik tanpa konsekuensi nyata. Inilah yang melahirkan anggapan bahwa dunia terlalu naif, atau bahkan permisif, terhadap pola pelanggaran yang berulang.
Amerika Serikat sebagai sekutu utama Israel memainkan peran sentral dalam setiap inisiatif perdamaian. Dari Perjanjian Camp David, Oslo Accords, hingga berbagai proposal terbaru, AS selalu tampil sebagai mediator. Namun dalam praktiknya, AS juga merupakan penyokong militer dan politik terbesar bagi Israel, dengan bantuan miliaran dolar setiap tahun. Ketika mediator juga menjadi sekutu strategis salah satu pihak yang berkonflik, netralitas menjadi pertanyaan besar. Bagi banyak pengamat di dunia Islam, situasi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan yang membuat setiap skema perdamaian cenderung menguntungkan Israel.
Dari perspektif politik global, gencatan senjata sering kali berfungsi sebagai jeda taktis. Ia memberi ruang bagi konsolidasi militer, meredakan tekanan opini publik internasional, dan membuka peluang diplomasi yang menguntungkan pihak yang lebih kuat. Namun bagi warga Gaza, jeda ini tidak pernah benar-benar menjadi jaminan keamanan. Serangan bisa kembali terjadi kapan saja, sementara blokade tetap berjalan, listrik terbatas, air bersih sulit diperoleh, dan akses kesehatan terganggu.
Dalam perspektif Islam, penjajahan adalah kezaliman yang tidak dapat dibenarkan. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.” (QS. Hud: 113)
Ayat ini oleh para mufassir seperti dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan sebagai larangan untuk memberikan dukungan atau loyalitas kepada pihak yang melakukan kezaliman. Dalam konteks Palestina, penjajahan atas tanah dan hak-hak rakyatnya termasuk bentuk kezaliman yang nyata. Oleh karena itu, narasi perdamaian yang tidak menyentuh akar penjajahan hanya akan menjadi solusi semu.
Sebagian penguasa negeri-negeri Muslim beralasan bahwa keterlibatan dalam skema perdamaian atau BoP adalah upaya menjaga stabilitas kawasan dan mencegah perang yang lebih luas. Kekhawatiran akan eskalasi regional memang bukan hal yang ringan. Namun pertanyaannya, apakah stabilitas yang dibangun di atas pembiaran penjajahan dapat disebut sebagai keadilan? Jika gencatan senjata hanya memperpanjang status quo—di mana Gaza tetap diblokade dan Tepi Barat terus mengalami ekspansi permukiman—maka perdamaian yang ditawarkan tidak lebih dari pengelolaan konflik, bukan penyelesaian hakiki.
Islam mengajarkan bahwa pemimpin adalah pelindung umat. Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, hadis shahih)
Konsep kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar administratif, tetapi protektif. Negara berkewajiban menjaga darah, harta, dan kehormatan umat. Dalam fiqh siyasah, perlindungan wilayah Muslim dari agresi termasuk kewajiban besar yang tidak boleh diabaikan. Jika suatu wilayah Muslim diduduki dan diserang, maka pembelaan menjadi kewajiban sesuai kemampuan.
Namun pembelaan dalam Islam bukan tindakan serampangan tanpa pertimbangan. Jihad dalam pengertian syar’i memiliki aturan, etika, dan tujuan yang jelas: menghilangkan kezaliman dan menegakkan keadilan. Ia bukan agresi, melainkan respon terhadap penindasan. Dalam konteks Palestina, banyak ulama memandang bahwa pembelaan terhadap rakyat yang terjajah adalah bagian dari solidaritas umat (ukhuwah Islamiyah).
Di sinilah muncul gagasan tentang pentingnya kesatuan politik umat. Sejarah menunjukkan bahwa ketika dunia Islam terpecah dalam banyak negara-bangsa dengan kepentingan masing-masing, daya tawarnya di hadapan kekuatan besar menjadi lemah. Berbeda halnya ketika umat berada dalam satu kepemimpinan politik yang kuat, seperti pada masa kekhilafahan klasik, di mana ancaman terhadap satu wilayah dapat direspons sebagai ancaman terhadap keseluruhan.
Gagasan penyatuan negeri-negeri Muslim di bawah satu kepemimpinan—yang sering disebut sebagai Khilafah—muncul sebagai tawaran ideologis untuk mengatasi fragmentasi tersebut. Dalam literatur politik Islam klasik, khilafah dipahami sebagai institusi yang menerapkan syariat secara menyeluruh dan melindungi wilayah kaum Muslimin. Tentu gagasan ini menjadi perdebatan panjang dalam diskursus kontemporer, tetapi ia menunjukkan adanya kerinduan sebagian umat terhadap kepemimpinan kolektif yang kuat.
Sikap tegas terhadap narasi gencatan senjata bukan berarti menolak perdamaian secara mutlak. Islam sangat menjunjung tinggi perdamaian yang adil. Allah berfirman:
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya.” (QS. Al-Anfal: 61)
Namun para ulama menjelaskan bahwa perdamaian yang dimaksud adalah yang tidak mengandung tipu daya dan tidak mengukuhkan kezaliman. Jika perjanjian hanya menjadi alat untuk memperkuat posisi penjajah, maka kewaspadaan menjadi keniscayaan.
Realitas berulangnya pelanggaran gencatan senjata di Gaza memperkuat skeptisisme banyak kalangan terhadap skema yang dimediasi AS. Setiap ledakan yang kembali mengguncang Gaza menjadi bukti bahwa perdamaian di atas kertas tidak cukup. Selama akar persoalan—pendudukan, blokade, dan ketimpangan kekuatan—tidak diselesaikan, maka gencatan senjata hanya akan menjadi jeda dalam siklus kekerasan.
Bagi umat Islam, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran politik dan solidaritas. Edukasi publik tentang sejarah Palestina, advokasi kemanusiaan, bantuan nyata bagi korban, serta tekanan diplomatik yang konsisten adalah bagian dari ikhtiar. Lebih jauh, diperlukan perenungan mendalam tentang model kepemimpinan dan tata kelola dunia Islam agar tidak terus-menerus berada pada posisi defensif.
Gaza hari ini bukan sekadar wilayah geografis, melainkan simbol dari pergulatan antara penjajahan dan kemerdekaan, antara hegemoni global dan aspirasi rakyat tertindas. Selama dunia hanya menerima gencatan senjata tanpa keadilan sebagai solusi, maka tragedi kemanusiaan berpotensi terus berulang. Islam mengajarkan bahwa keadilan adalah fondasi perdamaian sejati. Tanpa keadilan, perdamaian hanyalah ilusi yang rapuh.
Semoga umat mampu membaca realitas ini dengan jernih: tidak terjebak pada retorika diplomasi semata, tetapi juga tidak tergelincir pada sikap emosional tanpa hikmah. Diperlukan ketegasan prinsip, kesatuan visi, dan kepemimpinan yang berani membela yang tertindas. Hanya dengan demikian, harapan akan kebebasan dan keamanan bagi Palestina dapat mendekati kenyataan.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar