Oleh : Ratu Azmaira Khalisah
Awal Februari publik dikejutkan dengan kabar penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) BPJS Kesehatan. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial, dengan alasan sebagian peserta dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran. Namun dampaknya terasa seketika di lapangan. Warga, termasuk di Kota Bekasi dan Depok, berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Sosial dan BPJS untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka. Banyak yang mengaku terhambat mengakses layanan berobat, mulai dari kontrol rutin, cuci darah, hingga persiapan operasi. Video dan pemberitaan media nasional memperlihatkan antrean panjang warga yang panik karena status kepesertaan mereka mendadak tidak aktif.
Di tengah kegelisahan itu, muncul pula kabar tentang krisis anggaran dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat. Program MBG 2026 diproyeksikan menyedot anggaran fantastis hingga Rp335 triliun. Sebagian sumber pendanaan disebut akan dialihkan dari pos anggaran lain, termasuk pendidikan dan kesehatan. Bahkan dalam diskursus di parlemen, muncul usulan agar pendanaan MBG tidak hanya diambil dari anggaran pendidikan, tetapi juga dari kesehatan dan bantuan sosial. Kombinasi dua peristiwa ini—penonaktifan massal PBI-JK dan pembesaran anggaran MBG—memunculkan kekhawatiran serius tentang menyempitnya ruang fiskal untuk layanan kesehatan publik.
Dari sudut pandang kebijakan publik, pemutakhiran data memang penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Negara tentu perlu menjaga akurasi penerima subsidi agar tidak terjadi kebocoran. Namun pertanyaannya, mengapa proses verifikasi harus berdampak pada terputusnya akses layanan kesehatan secara mendadak? Jika 11 juta peserta dinonaktifkan sekaligus, maka implikasinya bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh hak dasar warga untuk memperoleh layanan medis.
Kasus di lapangan menunjukkan banyak peserta PBI yang sedang menjalani pengobatan rutin mendapati kartu mereka tidak aktif saat hendak berobat. Bagi pasien cuci darah, misalnya, terapi hemodialisis harus dilakukan dua hingga tiga kali sepekan. Keterlambatan saja bisa berisiko fatal. Begitu pula pasien yang sudah terjadwal operasi atau pengobatan penyakit kronis. Ketika status kepesertaan mendadak tidak aktif, mereka menghadapi dilema: menunda pengobatan atau membayar sendiri dengan biaya yang sangat besar.
Situasi ini menjadi lebih problematik ketika dikaitkan dengan kebijakan anggaran MBG yang berskala raksasa. Angka Rp335 triliun bukanlah jumlah kecil. Sebagai perbandingan, anggaran kesehatan nasional dalam APBN selama ini berada pada kisaran ratusan triliun rupiah per tahun. Jika sebagian dana kesehatan dialihkan untuk mendanai MBG, maka wajar muncul kekhawatiran bahwa layanan kesehatan publik akan semakin tertekan.
Di sinilah muncul analisis bahwa anggaran publik berpotensi menjadi ladang rente politik. Program berskala besar dengan nilai ratusan triliun membuka ruang luas bagi proyek pengadaan, distribusi, dan pengelolaan yang melibatkan banyak pihak. Dalam sistem kapitalisme-sekular, anggaran negara sering kali diposisikan sebagai instrumen kekuasaan politik. Program yang populer dan mudah terlihat hasilnya cenderung diprioritaskan karena memberi keuntungan elektoral dan citra positif. Sementara itu, layanan kesehatan—yang sifatnya rutin dan tidak selalu “fotogenik”—justru terancam mengalami penghematan.
Logika kebijakan berbasis citra ini memperlihatkan penyimpangan prioritas. Kesehatan adalah kebutuhan vital yang menyangkut penjagaan jiwa. Ketika anggaran kesehatan dikurangi demi program lain, meski bernama “bergizi”, maka pertanyaannya adalah: mana yang lebih darurat? Anak memang membutuhkan asupan gizi yang baik, tetapi pasien yang membutuhkan operasi atau cuci darah juga berada dalam kondisi darurat. Jika ruang fiskal terbatas, maka kebijakan harus menempatkan kebutuhan paling mendesak sebagai prioritas utama.
Dalam sistem kapitalisme-sekular, kebijakan publik kerap mengikuti insentif politik. Program yang memiliki daya tarik populis lebih mudah dipromosikan. Sementara itu, kebijakan struktural seperti pembenahan sistem jaminan kesehatan memerlukan kerja panjang dan tidak selalu menghasilkan keuntungan politik instan. Akibatnya, negara tereduksi menjadi pengelola proyek, bukan pengurus rakyat. Konflik kepentingan dan potensi korupsi dalam proyek besar semakin memperlemah orientasi pelayanan.
Islam memandang negara sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (perisai). Rasulullah ï·º bersabda:
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْؤُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim)
Konsep ini menegaskan bahwa penguasa tidak boleh memandang anggaran sebagai alat politik, melainkan amanah untuk melayani kebutuhan rakyat. Penjagaan jiwa (hifzh an-nafs) adalah salah satu tujuan utama syariah. Karena itu, layanan kesehatan tidak boleh diposisikan sebagai objek penghematan anggaran.
Dalam kerangka pemikiran politik Islam sebagaimana dijelaskan oleh Taqiyuddin an-Nabhani, negara wajib menyediakan layanan kesehatan gratis atau terjangkau yang bermutu bagi setiap individu. Fasilitas, tenaga medis, dan obat-obatan harus tersedia tanpa mengorbankan pos vital lain. Pembiayaan berasal dari Baitul Mal, yang memiliki berbagai sumber pemasukan seperti fai’, kharaj, dan pengelolaan kepemilikan umum. Dengan sistem ini, negara tidak menggantungkan pembiayaan kesehatan pada iuran semata atau pengalihan dari pos lain yang juga penting.
Selain itu, kesejahteraan generasi tidak dibangun hanya melalui program populis sesaat. Gizi anak memang penting, tetapi solusi jangka panjang terletak pada pemberdayaan orang tua melalui kerja layak dan upah yang mencukupi. Jika orang tua memiliki penghasilan stabil, maka kebutuhan gizi anak dapat dipenuhi tanpa bergantung sepenuhnya pada program negara. Negara berkewajiban membuka lapangan kerja produktif dan memastikan distribusi kekayaan yang adil.
Pendidikan pun harus bermutu dan membentuk kepribadian Islam sekaligus kompetensi sains dan teknologi. Generasi yang kuat secara akidah dan kompetensi akan menjadi fondasi kemandirian bangsa. Program makan gratis tidak boleh menggantikan tanggung jawab struktural ini. Ia bisa menjadi pelengkap, tetapi bukan substitusi atas sistem ekonomi dan pendidikan yang kokoh.
Kebijakan publik dalam Islam berlandaskan paradigma ri’ayah, bukan proyek citra. Anggaran diarahkan pada kebutuhan daruriyat—kebutuhan primer yang menyangkut kelangsungan hidup manusia. Kesehatan termasuk di dalamnya. Jika terjadi benturan prioritas, maka yang menyangkut penjagaan jiwa harus diutamakan. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kesulitan berobat karena kalkulasi politik atau pembesaran proyek tertentu.
Peristiwa penonaktifan 11 juta PBI-JK menjadi pelajaran bahwa kebijakan administratif dapat berdampak luas pada kehidupan nyata. Ia tidak boleh diputuskan tanpa mitigasi risiko yang matang. Sementara itu, pembesaran anggaran MBG harus dikaji dengan transparan dan akuntabel agar tidak menggerus layanan esensial lain.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara bukan pada besarnya proyek yang dijalankan, tetapi pada terjaminnya hak dasar rakyat. Jika warga harus berdesakan di kantor Dinsos hanya untuk mengaktifkan kembali hak berobat, maka ada yang perlu dibenahi dalam orientasi kebijakan. Negara yang adil adalah negara yang menempatkan nyawa manusia di atas kepentingan proyek. Dan dalam paradigma Islam, itulah esensi ri’ayah: mengurus rakyat dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar mengelola anggaran.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar