Oleh: Indha Tri Permatasari, S. keb., Bd. (Aktivis Muslimah)
Penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kembali membuka luka lama buruknya pengelolaan layanan kesehatan di negeri ini. Kebijakan tersebut berdampak serius terhadap akses layanan kesehatan rakyat miskin, termasuk sekitar 100 pasien cuci darah yang terancam tidak mendapatkan perawatan rutin. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan hidup dan mati.
Pemerintah berdalih bahwa penonaktifan dilakukan untuk keperluan verifikasi dan pemutakhiran data. Namun solusi yang ditawarkan justru membebani rakyat miskin. Mereka dipaksa mengurus reaktivasi ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan. Prosedur panjang ini menunjukkan absennya empati negara terhadap kondisi rakyat yang sedang sakit, lemah, dan tidak berdaya.
Lebih ironis lagi, rumah sakit diminta tetap menerima pasien PBI nonaktif, sementara kejelasan administrasi belum ada. Dalam praktiknya, rumah sakit tidak dapat melayani karena tidak ada pihak yang menjamin pembiayaan. Negara saling lempar tanggung jawab, sementara rakyat miskin dipaksa menanggung risiko paling berat: kehilangan hak atas layanan kesehatan.
Kebijakan ini mencerminkan sikap zalim dan semena-mena negara terhadap rakyat miskin. Nyawa manusia direduksi menjadi angka yang bisa dihapus dengan alasan teknis. Ketika protes masyarakat menguat, barulah muncul kebijakan reaktivasi. Artinya, keselamatan rakyat bukan prioritas, melainkan reaksi atas tekanan publik. Inilah wajah negara yang bekerja bukan atas dasar amanah, tetapi kepentingan.
Akar masalahnya bersumber dari sistem kapitalisme yang menjadikan kesehatan sebagai komoditas. Dalam sistem ini, layanan kesehatan hanya bisa diakses jika ada kemampuan bayar. BPJS, meski diklaim sebagai jaminan sosial, tetap beroperasi dengan logika asuransi dan efisiensi keuangan. PBI hanyalah tambalan sementara, jumlahnya terbatas dan mudah dinonaktifkan ketika dianggap membebani anggaran. Ketika untung-rugi menjadi pertimbangan utama, maka nyawa rakyat miskin pasti dikorbankan.
Islam memandang persoalan ini secara sangat berbeda. Dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan dasar (al-hajat al-asasiyyah) yang wajib dipenuhi negara. Negara bertanggung jawab langsung mengurus urusan rakyat, termasuk menjamin kesehatan mereka secara menyeluruh dan gratis. Rasulullah ï·º bersabda: “Imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan, apalagi menjadikan kesehatan sebagai urusan bisnis. Setiap individu berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi, baik kaya maupun miskin.
Islam juga mengharamkan segala kebijakan yang membahayakan jiwa manusia. Penonaktifan layanan kesehatan bagi pasien sakit kronis jelas merupakan bentuk dharar yang nyata dan bertentangan dengan syariat.
Dalam sistem Islam, negara mengelola layanan kesehatan secara langsung, tidak menyerahkannya kepada swasta atau mekanisme pasar. Pembiayaannya berasal dari baitulmal, yakni dari pos fai, kharaj, serta pengelolaan kepemilikan umum. Dengan mekanisme ini, anggaran kesehatan tidak bergantung pada iuran rakyat sebagaimana sistem BPJS.
Bahkan jika baitul mal kosong, negara wajib mencari solusi syar’i, termasuk memungut pajak sementara dari kaum muslim yang mampu, khusus untuk pembiayaan kebutuhan yang bersifat darurat dan menyangkut keselamatan jiwa. Pajak ini bukan rutinitas, apalagi bisnis, melainkan bentuk tanggung jawab negara menjaga kehidupan rakyatnya.
Kasus penonaktifan jutaan PBI BPJS membuktikan kegagalan sistem kapitalisme dalam menjamin hak dasar rakyat. Selama kesehatan diperlakukan sebagai komoditas dan negara bermental korporasi, penderitaan rakyat miskin akan terus berulang. Islam hadir membawa solusi yang adil dan manusiawi: negara hadir sepenuhnya, kesehatan dijamin, dan nyawa manusia dimuliakan.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar